• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, July 14, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

PDAM Balikpapan Berstatus Perumda, Direksi Genjot Layanan 3K. Mantan Dewas Luruskan Ada yang Ingin Perseroda

by admin
December 1, 2020
in tintaNEWS
0 0
0
PDAM Balikpapan Berstatus Perumda, Direksi Genjot Layanan 3K. Mantan Dewas Luruskan Ada yang Ingin Perseroda

SPIRIT PELAYANAN: Dirut PDAM Haidir Effendi (tengah) bersama Dirum Noer Hidayah serta staf berkomitmen meningkatkan pelayanan termasuk menurunkan angka kehilangan air (NRW)

0
SHARES
426
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-DPRD Balikpapan akhirnya menyetujui  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Manggar  Balikpapan berstatus menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Hal itu disepakati dalam  rapat pembahasan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD Balikpapan, belum lama ini.

“Bentuknya adalah perumda bukan perseroda,” ujar anggota DPRD Komisi II drg Syukri Wahid. Di sejumlah media online, ada yang menyebut mengapa PDAM berbentuk perumda bukan perseroda.  Bahkan ada yang menyebut itu wujud kemunduran.

Dengan Perumda, diharapkan ke depan pelayanan air bersih ke pelanggan harus maksimal. Sebab, amanat di dalam aturan kaitan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jelas, harus meningkatkan pelayanan.

Direksi PDAM yang ikut rapat penetapan BUMD  yakni Dirut Haidir Effendi, Direktur Teknik Arief Purnawarman, Direktur Umum (Dirum) Noer Hidayah dan Direktur Limbah Anang Fadliansyah.

Perubahan Perumda Air Minum, sasarannya adalah meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi,  menggali dan meningkatkan potensi PAD.

Perbedaan Perumda adalah terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan perumda bisa membuka usaha penyediaan AMDk (Air Minum Dalam Kemasan) serta jenis usaha lainnya.

Komitmen pelayanan ditingkatkan, Dirut Haidir Effendi akan terus melakukan evaluasi berbagai bidang dalam menunjang 3K

Dengan perumda, Dirut PDAM Haidie Effendi mengatakan, akan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan  yang lebih menitikberatkan pada 3K (kualitas, kontinuitas dan kuantitas) termasuk melakukan upaya bersama dengan stakeholders lainnya menambah air baku.

“Insya Allah yang kita kerjakan untuk PDAM setelah perumda akan lebih maksimal. Masyarakat juga harus paham, bahwa Balikpapan itu kekurangan air baku. Itu bukan tugas PDAM semata tetapi institusi lain seperti  badan wilayah sungai (BWS) Pemprov Kaltim, Bappeda, PUPR dan lainnya,” ujar Haidir. Bahkan, sekarang akses air minum pun terus meningkat di Kota Balikpapan.

Hal senada juga disampaikan Dirum Noer Hidayah alias Nunu. Ia mengatakan, bersama-sama dengan DPRD terus berupaya meningkatkan pelayanan. Sebab, mengurusi air bersih PDAM itu banyak aturannya.

“Kita berterimakasih adanya masukan, kritik dari masyarakat. Prinsipnya, jajaran direksi tidak pernah berhenti berinovasi. Memang, banyak hal yang harus dikerjakan  termasuk bagaimana meningkatkan akses air ke masyarakat,” ujarnya.

Sejauh ini menurut Nunu, Waduk Teritip sudah berfungsi. Tetapi untuk mencapai distribusi maksimal, harus juga menyiapkan pipa distribusi  yang  jaraknya panjang. Sehingga, pipanya dipasang dulu dan sebagainya.

“Insya Allah atas dukungan semua pihak, PDAM terus meningkatkan akses air minum perpipaan. Yang kita lakukan ini perpipaan dan ditambah dengan non-perpipaan,” ujarnya.

PERSERODA DAN PERUMDA

Sementara itu, mantan dewan pengawas (dewas) PDAM  Balikpapan, H Sugito SH menyebutkan dengan perumda maka dapat melakukan usaha secara swakelola atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan perumda dan harus mendapat persetujuan KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam hal ini bupati atau walikota.

Sugito juga ingin meluruskan ada anggapan mengapa PDAM Balikpapan tidak berbentuk hukum perseroda. Sebab, perubahan bentuk itu mempertimbangkan PP 54/2017 tentang BUMD. Dalam PP itu secara tegas mengatakan jika perumda kepemilikannya itu hanya satu orang, sahamnya tidak dibagi. Berbeda dengan perseroda, sahamnya dibagi bukan hanya milik satu pemerintah daerah.

“Kalau perseroda berarti kekayaan pemerintah kota  bersama dengan saham lainnya. Seperti Bank Kaltimtara, itu sahamnya dimiliki kota-kabupaten bahkan provinsi. Jadi harus berbentuk perseroda dan  badan hukumnya PT (perseroan terbatas),” ujar Sugito.

Jajaran direksi dan staf menjadi super team untuk meningkatkan pelayanan setelah PDAM berubah menjadi perumda

Jika bentuk perseroda, orientasi perusahaan pada profit. Sementara itu fungsi BUMD Air Minum seperti PDAM Balikpapan ada juga fungsi sosial. Sehingga, blok tarifnya ada tarif sosial.

“Kalau perumda, kaitan tarif itu dikaji oleh dewan pengawas dan usulannya diajukan ke KPM lalu disetujui. Mekanisme tertinggi pada KPM. Jika tarifnya tidak  full cost recovery maka KPM berhak memberi subsidi dari APBD. Aturannya juga ada. Berbeda dengan perseroda keputusan tertingginya lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” urai Sugito menjawab sejumlah persepsi kaitan perumda dan perseroda.

Ditambahkan Sugito, kalau perumda itu intinya melayani masyarakat dulu untuk air bersih bukan semata-mata cari untung. Belakangan untungnya. Jadi efisiensi jalan, untung jalan.  Jadi PDAM itu dua fungsi, ya fungsi sosial dan fungsi profit.

Bahkan dalam konteks perseroda, pemerintah juga harus memiliki saham mayoritas. Minimal 51 persen. Misalnya, adanya gabungan pemprov dan kabupaten serta kota. Maka, pemprov harus saham terbesar. Dan itu tidak boleh dilakukan langkah-langkah privatisasi.

“Tegas sekali, ini amanat  regulasi konstitusi. Dalam UU Pengairan  dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) juga diatur, BUMD air minum tidak boleh melakukan privatisasi  atau sahamnya dijual dan komersialisasi,” kata Sugito.

Komersialisasi itu urai Sugito, misalnya ada PDAM memiliki saham mayoritas dalam bentuk perumda dan perseroda, maka tidak boleh dijual atau dialihkan ke pihak ketiga. Proses penetapan tarif airnya pun ada aturan. Tidak semata-mata harus setinggi-tingginya. 

“Misalnya berbentuk perseroda, tarif airnya juga mengacu pada ketentuan tarif air daerah bahkan diatur dalam Kemendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan  dan penetapan  tarif air minum,” tambah Sugito.

Sehingga kata Sugito, keinginan bahwa PDAM Balikpapan menjadi perseroda seperti diajukan sejumlah elemen, harus juga mempertimbangkan aturan.

“Tidak boleh DPRD melanggar aturan tertinggi. Misalnya, dibuatkan perda perseroda, jika menabrak aturan, maka bisa dibatalkan perda itu oleh Kemendagri. Itulah konstitusi di negara kita,” pungkasnya. (tig)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
Pengusaha (Investor) Harus Digelarkan ‘Karpet Merah’. Rahmad: Izin Dipermudah tapi Tenaga Kerja Lokal Dipekerjakan

Pengusaha (Investor) Harus Digelarkan 'Karpet Merah'. Rahmad: Izin Dipermudah tapi Tenaga Kerja Lokal Dipekerjakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 31 Followers

Recommended

Syarat Lelang Jembatan Tol Sudah Terpenuhi

Syarat Lelang Jembatan Tol Sudah Terpenuhi

August 11, 2020
Charles Family Akuisisi RS Restu Ibu. Utamakan Pelayanan, Menuju RS Internasional di Kaltim

Charles Family Akuisisi RS Restu Ibu. Utamakan Pelayanan, Menuju RS Internasional di Kaltim

April 4, 2025
Masjid Bukan Hanya untuk Salat tapi Diberdayakan. Memakmurkan Masjid Dibahas Lewat Sarasehan (Refleksi)

Masjid Bukan Hanya untuk Salat tapi Diberdayakan. Memakmurkan Masjid Dibahas Lewat Sarasehan (Refleksi)

June 27, 2024
Suhardi Hamka dan PMII Protes Spanduk Ilegal di Rumahnya. Diingatkan Jamri Segera Copot

Suhardi Hamka dan PMII Protes Spanduk Ilegal di Rumahnya. Diingatkan Jamri Segera Copot

July 23, 2023
10 Muharram, Ponpes Al-Hamidiyah Santuni Ratusan Anak Yatim. KH Musleh: Kami Gelar Lebaran Anak Yatim Meriahkan Muharram

10 Muharram, Ponpes Al-Hamidiyah Santuni Ratusan Anak Yatim. KH Musleh: Kami Gelar Lebaran Anak Yatim Meriahkan Muharram

August 5, 2022
Penyediaan Air Baku Bukan Hanya Tugas PDAM. BWS, Dinas PU dan Bappeda Perlu Ikut Merencanakan

Penyediaan Air Baku Bukan Hanya Tugas PDAM. BWS, Dinas PU dan Bappeda Perlu Ikut Merencanakan

January 29, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines