TINTAKALTIM.COM-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pasar di Kota Balikpapan bakal diwujudkan. Hanya, ini masih dalam kajian dan pembahasan intensif. Tentu, landasan hukumnya pada peraturan daerah (perda) yang dibuat DPRD.
“Kami sedang mpersiapkan kelembagaannya. Sebab, proses pembuatan regulasinya harus bersama-sama legislatif,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman menjelaskan perkembangan pengelolaan pasar tradisional di Balikpapan ke depan.
Ke depan, perumda pasar itu akan jadi penguat keberadaan pasar di seluruh Balikpapan. Sehingga, akan memperluas kontrol dan monitor terhadap aktivitas jual beli kebutuhan pokok di pasar. “Terkadang inflasi itu kan muncul dari pasar. Sehingga, jika perumda maka kewenangan pemerintah akan lebih leluasa. Tentu bersama DPRD karena ada perdanya,” kata Arzaedi.
Arzaedi menjelaskan, perumda pasar akan membantu pedagang tradisional serta meringankan masyarakat dalam penyediaan sembako yang didistribusikan dengan harga terjangkau. Juga tata laksana aktivitas di seluruh pasar tradisional.
“Perumda itu nanti akan lebih menarik. Sebab, pemerintah akan ikut support. Hal-hal yang bersinggungan dengan kemajuan pasar tentu DPRD-pemkot ambil bagian. Sehingga, lebih transparan dan akan terukur programnya,” kata Arzaedi.
Disebutkannya, bagaimana polanya dan keberadaan perumda, tentu DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan akan lebih banyak melakukan kajian melihat pasar di Indonesia yang sudah memiliki perumda.
“Itu kita jadikan tolok ukur (benchmark). Intinya, Perumda pasar ini wujud impelmentasi dari visi-misi walikota. Kalau saya ini menjalankan visi-misi itu atas dukungan DPRD,” urai Arzaedi.
KELEMBAGAAN
Disebutkan Arzaedi, kelembagaan perumda harus dibuat. Tak jauh berbeda mengacu pada Perumda seperti milik PDAM. Karena, lebih banyak pasar nanti menghidupkan UMKM dan juga memberi pelayanan kepada masyarakat. “Sebenarnya keberadaan perumda itu nanti lebih terukur. Dan, potensinya bisa untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, infrastruktur juga bisa diduung Pemkot Balikpapan karena berwujud perumda yang harus memiliki target-target pasar maju dan berlaba,” jelas Arzaedi yang mantan Kabag Perekonomian Balikpapan ini.
Dikatakannya, perumda pasar nanti akan mencakup seluruh pasar tradisional. Sehingga, kewenangan direksi di dalam membuat potensi-potensi se-Balikpapan. Karena, itu diharapkan jika perumda itu sudah diwujudkan, maka sumber daya manusia (SDM) pengelola perumda harus melalui fit & proper test yang maksimal. “Jadi direksinya harus memiliki orientasi bagaimana perumda pasar tumbuh dan berkembang, pedagang tradisional juga berkembang serta masyarakat tertolong dengan sembako yang dapat diawasi,” ujar Arzaedi.
Arzaedi menjelaskan, seperti Pasar Pandan Sari ke depan akan jadi pasar modern dengan direnovasi melalui dukungan APBD Rp14 miliar. Tentu, ke depan akan lebih memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat. “Itu nanti juga tanggung jawab perumda pasar. Jadi tolok ukurnya pada perumda. Proses pengelolaannya juga atas kebijakan walikota yang lebih mengedepankan UMKM tumbuh dan berkembang lebih baik,” pungkas Arzaedi Rachman. (gt)