TINTAKALTIM.COM-Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan, tidak ingin menghalangi keyakinan ataupun membuat perbedaan kaitan aktivitas ibadah selama Bulan Suci Ramadan. Khususnya salat tarawih di masjid dan musala. Bagi daerah yang masjidnya tidak masuk zona merah covid-19 atau virus corona, dipersilakan untuk menggelar salat tarawih.
Sejauh ini, sebenarnya DMI ingin melaksanakan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyatakan bahwa untuk Ramadan diimbau kegiatan salat tarawih dan rangkaiannya dilaksanakan di rumah.
“DMI menjalankan itu. Hanya, sejumlahpengurus masjid di Kota Balikpapan tetap ingin melaksanakan salat tarawih. Nah, saya harus bijaksana menyikapi hal ini. Tentu, standarnya menggunakan zona kaitan pandemi covid-19,” kata Ketua DMI Kota Balikpapan Drs H Solehuddin Siregar menjelaskan kaitan surat edaran tersebut dan implementasinya di Kota Beriman ini.
Apa itu kaitan zona? Tentu berdasarkan keterangan gugus tugas penanganan covid-19 dan dasar kementerian kesehatan. Di mana istilah zona digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif. Contoh, zona hijau itu biasanya kawasan tanpa kasus yang dikonfirmasi atau tanpa ada yang terinfeksi corona.
Sedang zona kuning, biasanya itu kawasannya ada kasus tetapi tanpa kelompok yang lebih besar. Ini sebenarnya sudah mulai masuk yang perlu diwaspadai. Jadi harus hati-hati.
Lalu zona merah, nah ini kata Siregar, sudah tidak boleh melakukan kegiatan sama sekali di luar. Apalagi di masjid. Sehingga, harus karantina atau di rumah. “Makanya mapping atau pemetaan zona perlu ditetapkan di enam kecamatan oleh pemerintah kota (pemkot). Sehingga, masjid yang masuk zona merah, tidak boleh melaksanakan kegiatan. Sebab, ini berbahaya,” ungkap Siregar.
Sebenarnya, DMI sangat mendukung kebijakan Pemkot Balikpapan yang dikeluarkan Wali Kota H Rizal Effendi SE kaitan bagaimana menerapkan social distancing atau physical distancing. Termasuk dalam kaitan salat Jumat. Itu berbentuk surat edaran yang ditujukan ke ketua DMI kecamatan se-Balikpapan dan para ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), takmir masjid dan musala se-Balikpapan.
“Surat itu juga melarang kalau zona merah, jika seseorang yang sehat dan daerah atau kawasannya tidak masuk zona merah, salat Jumat dapat dilaksanakan,” kata Siregar dalam surat edarannya.

Tetapi, DMI juga tidak serta-merta melakukan imbauan tanpa pola pencegahan. Physical distancing atau atur jarak fisik antar jamaah (satu setengah meter ke samping dan dua meter ke depan) serta menggunakan masker. “Sebelum memasuki masjid juga harus berwudhu dan menyemprotkan hand sanitizer, sesuai panduan yang ada. Ini yang kami sebut pencegahan. Kami sangat responsive dalam kaitan wabah covid-19 ini, agar Kota Balikpapan jangan sampai bertambah yang positif,” ujar Siregar.
Bukan itu saja, SOP lainnya yang dikeluarkan DMI dalam pencegahan covid-19 adalah masjid harus rutin disemprot seminggu dua kali. Jika perlu tak menggunakan ambal dan membawa sajadah masing-masing. Dan, setiap masjid menyediakan alat deteksi suhu tubuh. “Saya juga mengimbau harus cuci tangan menggunakan sabun dan membawa tas kresek tempat sandal masing-masing,” ujar Siregar.
Disinggung kaitan Masjid Agung At-Taqwa? Karena masjid itu milik pemkot, maka kebijakan pemerintah harus dipenuhi semaksimal mungkin. Tapi, azan dan salat 5 waktu tetap berjalan sesuai dengan SOP dari DMI. “Sama toh di Masjid Islamic Centre juga tidak ada Jumatan. Sebab, harus mengikuti kebijakan pemerintah kota,” urai Siregar.
Dalam kaitan zonasi wabah covid-19, diakui Siregar bahwa tidak semua kawasan Kota Balikpapan terdampak virus corona. “Makanya mengapa penetapan zona itu penting. Sehingga, masih ada waktu 9 hari menuju Ramadan, pemkot dapat mengeluarkan edaran dan juga DMI nanti merujuk surat pemkot,” jelas Siregar.
Penetapan zona dianggap penting, karena ada sejumlah masjid-musala harus melaksanakan salat tarawih. Sehingga, waktu yang ada sebelum tarawih dapat dipersiapkan oleh takmir masjid. “Hanya saya berkali-kali mengingatkan, kalau nanti tarawih, SOP dari DMI harus diikuti. Jangan membuat kebijakan masing-masing. Tetapi, untuk buka puasa bersama, kemungkinan ditiadakan,” ujar Siregar, yang menambahkan dirinya tidak mungkin menghentikan salat di Masjid, termasuk tarawih kalau daerahnya aman. (git)