TINTAKALTIM-BALIKPAPAN:Ruwet! Itu yang harus diurai. Bahkan cenderung ada pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. Sehingga, proses angkut sering dikeluhkan. Padahal SPM juga mengatur mutu pelayan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
“Saya sempat marah. Ini harus diselesaikan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Kaltim-Kaltara harus tegas sebagai regulator,” kata Kadishub Provinsi Kaltim Arif Prananta Filipus Sembiring SIP menjelaskan kaitan pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Pelanggaran SPM itu disampaikan salahsatu operator. Di antaranya, ada dugaan monopoli angkutan di pelabuhan itu. Termasuk juga proses angkutannya yang tidak transparan.
“Sangat tidak dibenarkan. Sampai ada mobil mengangkut B3 (Bahan Berbahaya Beracun) digabungkan dengan angkutan umum. Ini jelas tidak benar,” ujar sumber tadi.
Bahan B3 katanya, harus ada surat keterangan jenis B3 dan rekomendasi pengangkutan B3 dan izin usaha angkutannya. “Ada juga persyaratan kapalnya. Regulasinya apa boleh muatan B3 digabung dengan umum. Jelas ini menyalahi tetapi mengapa lolos di kapal operator lainnya,” ujar sumber operator tadi.
Bukan itu saja, pola masuknya muatan ke kapal ferry seolah sudah ada ‘pengaturan’ sehingga dimonopoli oleh salah satu operator. Bahkan, ada yang menerobos pintu keluar jadi pintu masuk agar dapat sampai ke kapal yang sudah diatur tadi.
Menurut Sembiring, proses Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang fair untuk dermaga harusnya melibatkan sejumlah stakeholders. Regulator dalam hal ini adalah BPTD. Harusnya dapat diurai dan dicarikan solusi.
“Jangan sampai jadi masalah berlarut-larut. BPTD itu kan perwakilan Kemenhub di Kaltim-Kaltara. Saya juga ada koordinasi dengan kepolisian tapi belum ada action di lapangan,” kata Sembiring.
Dari pengamatan media ini, pola angkutan menuju Pelabuhan Penyeberangan Fery Kariangau terjadi pola pengaturan. Truk-truk memarkirkan kendaraannya kira-kira beberapa meter menuju pintu masuk. Setelah itu, ada petugas yang mengarahkan dengan kompensasi tertentu.
BERSIH-BERSIH
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin menjelaskan, pihaknya sejauh ini bukan diam. Juga bukan tidak tegas, tetapi melakukan langkah-langkah secara perlahan. Bahkan cenderung bersih-bersih.
“Kalau dibilang tidak tegas, juga tak benar. Wong saya kerja sampai ada petugas saya pecat. Tetapi, mengurai Pelabuhan Penyeberangan Kariangau ini perlu dukungan semua stakeholders,” ujar Avi di ruang kerjanya, Selasa (4/05/2021).
Avi mengakui, Pelabuhan Penyeberangan Fery Kariangau memang ruwet. Tetapi ia yakin akan dibenahi dengan sistem dan prosedur yang mengacu pada SPM maksimal.
“Ada dugaan pengaturan itu saya tahu. Tentu ini yang harus kita benahi bersama. Sebagai operator, saya tidak diam. Justru nanti kita akan kumpulkan seluruh operator mencari solusi,” ujar Avi optimistis.
Diakuinya juga, kaitan pengangkutan adanya limbah B3 di kapal umum sempat terjadi, tetapi secara prosedur hal itu sudah ditangani. Ternyata pihak pemilik B3 tidak paham tata-caranya. “Kita sudah panggil. Intinya jangan ada lagi digabung dengan kapal umum,” ujarnya.
DOMAIN DISHUB
Sementara mengenai pola pengaturan di jalur jalan provinsi, menurut Avi itu domain dari Dishub Kaltim pola penegakan hukumnya jika ada pelanggaran. “Saya ini menegakkan SPM. Kalau kaitan adanya persoalan di jalan provinsi itu kewenangan Dishub Kaltim,” ujarnya berkali-kali.
Disinggung mengapa pola antrean menggunakan loket tidak dimonitor dan dievaluasi, menurut Avi hal itu sudah. Bahkan, data yang masuk tidak mengurangi realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tanda jasa masuk pelabuhan dan lainnya seperti jasa sandar kapal dan jasa tambat kapal istirahat.
E-TIKET DI KARIANGAU
Sementara itu, Avi juga ingin mencari solusi segera dengan menerapkan pembayaran non-tunai di loket (E-Tiket). Sehingga nanti, tahapan pelaksanaan penjualan tiket penyeberangan secara non-tunai dapat diatur.
“Nanti petugas loket non tunai melakukan gesek kartu atau scan kartu non-tunai dan memberikan struk bukti bayar. Dan ini sudah diajukan untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Proses pengajuan ditujukan ke Direktur ASDP Pusat karena penyeberangan Kariangau itu masuk Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sesuai dengan anjuran Kemenhub dalam konteks reformasi birokrasi.
Avi lalu menunjukkan surat yang ditujukan ke Direktur Tranportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Bernomor AP.701/1/1/BPTD-Kaltimra/2021 tertanggal 3 Mei 2021. “Jadi saya sudah bersurat. Tinggal menunggu jadwal presentasi di ASDP kaitan E-Tiket atau pembayaran non-tunai ini. Dan dengan perbankan juga hampir belasan kali rapat membicarakan bagaimana mekanisme pelaksanaannya nanti,” ujar Avi yang diakuinya, banyak kendala yang dihadapi dalam konteks penerapan pembayaran non-tunai ini. (gt)