• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, July 12, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Tak Setor Pajak Parkir, Pemkot Sorot Pelindo. Syafruddin: Kami Welcome, Semua Tergantung Pusat

by admin
February 25, 2021
in tintaNEWS
0 0
0
Tak Setor Pajak Parkir, Pemkot Sorot Pelindo. Syafruddin: Kami Welcome, Semua Tergantung Pusat

PAJAK: Haemusri meminta Pelindo agar bijak menjalankan UU tentang pajak parkir sehingga memberi kontribusi ke Pemkot Balikpapan

0
SHARES
430
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Tidak memberi kontribusi kaitan pajak parkir, Pemkot Balikpapan menilai, Pelindo IV Balikpapan tidak ikut aturan dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 29 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah

Dalam UU itu, disebutkan bahwa pajak parkir adalah  pajak atas penyelenggaraan  tempat parkir di luar badan jalan  yang disediakan  berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan  sebagai suatu usaha  termasuk tempat penitipan sepeda motor.

“Apa yang mau diperdebatkan. Ini Undang-Undang yang kita jalankan. Pelindo IV itu menarik dana dari masyarakat untuk parkir. Jelas-jelas kalau masuk pelabuhan bayar parkir. Jadi, harus bayar pajak parkir ke pemkot,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) atau Dispenda Pemkot Balikpapan, Haemusri Umar memberikan keterangannya kaitan pajak parkir pelabuhan itu.

Menurut  Haemusri, secara umum  pajak parkir itu bagian dalam pajak daerah dan retribusi daerah dengan subjeknya  adalah orang pribadi atau badan yang melakukan  parkir kendaraan bermotor. Sementara  wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.  

“Kita harap Pelindo IV dapat bijak melihat ini. Sebab, dari dulu tidak pernah ada solusi. Pernah dilakukan pertemuan hanya belum final dan belum juga terealisasi kontribusinya,” ujar Haemusri.

Disebutkan, jika ingin mencari perbandingan yang juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Angksapura Airport  yang mengelola bandara dan mengelola parkir memberikan kontribusi pembayaran pajak ke pemkot.

“Apa memang berbeda negaranya. Lho, Angkasapura bisa kenapa Pelindo IV tidak bisa. Ini yang kita pertanyakan. Perlu dicatat, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir Angkasapura itu miliaran rupiah,” ujar Haemusri.

Dikatakan Haemusri, PAD dari Pelindo IV sangat diharapkan. Sebab, DPRD Balikpapan  memberikan target untuk peningkatan pencapaian. Sehingga,  sinergi dan kolaborasi antarperusahaan dapat membantu dalam peningkatan pajak yang pada gilirannya untuk dana pembangunan infrastruktur.

“Saya pernah mendapat informasi bahwa itu yang di pelabuhan pas masuk. Darimana ceritanya, itu jelas-jelas penarikan biaya parkir dari masyarakat. Apalagi dilakukan progresif,” ujarnya.

Pelabuhan Semayang yang menarik pajak parkir

Menurut Haemusri, Pemkot Balikpapan di tahun 2019 pernah mendapat surat  dari direksi PT Pelindo IV (Persero) yang ditandatangani Direktur Operasional dan Komersil  Riman S Duyo. Surat itu kaitan pengoperasian  system E-Pass di pelabuhan.

Disebutkan dalam surat itu,  bedasarkan keputusan Kemenhub Nomor KP 27 Tahun  2011, Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu cabang pelabuhan  yang diusahakan dan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia IV.

Bahwa disebutkan pula, berdasarkan pasal 6 peraturan menteri perhubungan  RI Nomor PM 72 tahun  2017 tentang jenis, struktur,  golongan dan mekanisme  penetapan tarif  jasa kepelabuhan bahwa salah satu  segmen usaha PT Pelabuhan adalah tanda masuk (pas) pelabuhan dan bukan jasa parkir kendaraan.

“Jelas pelindo itu mengelola usaha. Dan bukan pas parkir. Penarikan pakir di masyarakat. Karena dilakukan dengan progresif. Ini yang harus dicarikan solusi. Nanti kita juga akan dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Balikpapan. Dan, kalau kaitan pusat itu kan aturan menteri, yang kita jalankan UU tentu lebih tinggi,” ungkap Haemusri.

IKUT PUSAT

Sementara itu secara terpisah Manager Transportasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo IV Balikpapan,  Syafruddin Abdul Kadir saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini pelindo tidak ada niat untuk tak mendukung program pemkot.

“Pelindo IV selalu mendukung kebijakan pemkot. Kita welcome, sebab pelindo juga melakukan usaha   di Kota Balikpapan. Tetapi,  ada regulasi dari pusat. Jika pusat memberikan   kebijakan, kita jalankan,” ujarnya

Manager Transformasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia IV Balikpapan, Syafruddin Abdul Kadir

Dikatakan  Syafruddin, kalaupun ada surat tertulis dari pemkot, tentu jajaran pimpinan di Pelindo IV akan membahas serius. Tetapi, kita tetap juga mengacu pada regulasi pusat.  “Kita tetap melakukan kajian. Bukan tidak patuh dengan undang-undang. Bahkan, nanti kita secara internal juga membahas di pelindo,” ungkap Syafruddin.

Syafruddin yang didampingi stafnya  Ali Akbar dan Noor Muhammad menyebutkan,  bahwa yang  ada di Pelindo IV itu bukan parkir tapi pas.  Tentu, semuanya juga sudah mengikuti regulasi.

“Kami sudah juga melakukan meeting dengan Polda Kaltim dan tidak masalah. Jadi kalau Pemkot Balikpapan atau DPRD mengajak rapat  ya kita akan jelaskan,” ujar Syafruddin dibenarkan Ali Akbar.

Sejauh ini, apa yang dilakukan Pelindo IV termasuk rapat dengan  Polda Kaltim adalah kaitan pungutan parkir. Sementara Pemkot Balikpapan ingin menarik kontribusi parkir seperti perusahaan yang lainnya.

Bahkan, ada sinyalemen dari berbagai  pihak kalau Pelindo IV sepertinya berada ‘negara dalam negara’, patuh hanya pada keputusan menterinya tapi mengabaikan undang-undang. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
DPRD Panggil GM Pelindo IV Balikpapan. H Haris: Dasar Tak Setor Apa, Angkasapura Mengapa Bisa

DPRD Panggil GM Pelindo IV Balikpapan. H Haris: Dasar Tak Setor Apa, Angkasapura Mengapa Bisa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Korlantas Polri Kaji Smart Security di Titik O IKN. Dirkamsel Bedah di FGD, Bersama Tim UI, Uniba dan 5 Pilar Lalu-Lintas

Korlantas Polri Kaji Smart Security di Titik O IKN. Dirkamsel Bedah di FGD, Bersama Tim UI, Uniba dan 5 Pilar Lalu-Lintas

November 25, 2020

Instagram app is reportedly crashing for some Android users

October 27, 2021
Ayo Coba, Sensasi Makan di Sky Dome Platinum

Ayo Coba, Sensasi Makan di Sky Dome Platinum

February 28, 2025
Ayam Woku, Ketua RT Ajak Warganya Bersatu. Hujan, Kerja Bhakti Dijadikan Ajang Silaturahmi

Ayam Woku, Ketua RT Ajak Warganya Bersatu. Hujan, Kerja Bhakti Dijadikan Ajang Silaturahmi

June 1, 2025
Jadikan Kampungmu ‘BTN’ (Bersih, Tenang dan Nyaman)

Jadikan Kampungmu ‘BTN’ (Bersih, Tenang dan Nyaman)

September 22, 2022
Bayar Tagihan PDAM, Cashback 20 Persen Pakai BRImo

Bayar Tagihan PDAM, Cashback 20 Persen Pakai BRImo

December 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines