TINTAKALTIM.COM-Persoalan pajak parkir di PT Pelindo IV (Persero) Cabang Balikpapan kini mendapat perhatian serius jajaran komisi II DPRD Balikpapan. Insitusi ini akan melayangkan surat panggilan ke General Manager (GM) pelabuhan Iwan Sjarifuddin untuk melakukan dengar pendapat (hearing).
“Pajak parkir itu aturannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 29. Apa alasan pelindo tidak setor. Saya dengar katanya bukan parkir tapi pas masuk. Lho, tapi ada penarikan uang masyarakat dalam bentuk progresif,” kata Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Bidang Ekonomi dan Keuangan H Haris Sappe menanggapi kaitan parkir pelabuhan itu.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) atau dulu disebut Dispenda Balikpapan, H Haemusri Umar menyebut, bahwa sejauh ini Pelindo IV Balikpapan tidak memberi kontribusi kaitan pajak parkir. Pemkot menilai institusi yang mengelola pelabuhan laut ini, tidak ikut aturan dalam ketentuan UU tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bahkan, Pemkot Balikpapan di tahun 2019 pernah mendapat surat dari direksi PT Pelindo IV (Persero) yang ditandatangani Direktur Operasional dan Komersil Riman S Suryo. Surat itu kaitan pengoperasian sistem electronic-pass (E-Pass) di pelabuhan.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 72 tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan bahwa salah satu segmen usaha PT Pelabuhan adalah tanda masuk (pas) pelabuhan dan bukan jasa parkir kendaraan.
Tapi, Haemusri menilai kalau E-Pass itu jelas-jelas penarikan jasa usaha parkir. Karena dilakukan dengan progresif. Sehingga, harusnya memberi kontribusi ke pemkot lewat pajak parkir seperti yang dilakukan oleh PT Angkasapura Airport Sepinggan.
Manager Transportasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo IV Balikpapan, Syafruddin Abdul Kadir menjelaskan saat itu, Pelindo IV Balikpapan tak ada niat tak mendukung program pemkot.
“Pelindo IV selalu mendukung kebijakan pemkot. Tapi ada regulasi dari pusat. Jika pusat memberikan kebijakan, kita jalankan. Tapi, prinsipnya kita siap untuk duduk bersama mencari solusi,” ujar Syafruddin yang saat itu didampingi stafnya Ali Akbar dan Noor Muhammad. Bahkan, disebutkan, Pelindo pernah meeting dengan Polda Kaltim dan semuanya tidak ada masalah.
Menurut H Haris, kehadiran GM PT Pelabuhan IV Balikpapan sangat diharapkan. Nanti DPRD berkirim surat. Dan, Komisi II mendudukkan persoalan ini juga dengan mengundang ‘satu meja’ Kepala Dispenda Balikpapan.
“Saya pikir kalau pemkot menanyakan kontribusi kaitan pajak pakir di Pelindo IV sangat benar. Sebab, ada contoh perusahaan BUMN lainnya yakni Angkasapura. Pertanyannya, mengapa PT Angkasapura Airport bisa menyetor pajak parkir jadi pendapatan asli daerah (PAD) tapi pelindo tidak,” tanya H Haris.
Itulah yang akan didiskusikan dengan GM Pelindo dan jajarannya. Sehingga, nanti jika perlu, DPRD dapat pula berkonsultasi ke direksi Pelindo IV yang kantornya di Makassar.
“Kita ingin sharing. Dengan rasa hormat, kami mengundang GM. Nanti akan ada bedah aturan. Mengapa hanya berdasarkan peraturan meneteri? Padahal pajak daerah itu kan Undang-Undang,” ujar H Haris, politisi PDI Perjuangan Balikpapan ini.
Konteks penetapan hukum atau kebijakan parkir itu di BUMN jika ada penarikan dana dari masyarakat. Secara internal, DPRD setuju kalau ada penerapan E-Pass atau tanda masuk ke pelabuhan. Hanya, ada dana yang ditarik dalam bentuk progresif. Sehingga, itulah pajak parkir.
“Syukur-syukur nanti GM juga membawa mitranya yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar persoalannya jelas dan dicarikan solusinya,” pinta H Haris.
Disebutkan H Haris, DPRD wajib untuk mendudukkan persoalan ini sampai selesai. Karena, dulu PT Angkasapura bersandar pada ketentuan pusat. Tetapi, dalam berbagai hearing dengan dewan dicarikan titik temu dan akhirnya ada win-win solution yang baik. Sampai Angkasapura memberi kontribusi pajak parkir sampai miliaran rupiah.
“Kita juga ingin mendengar dari Pak GM Pelindo IV. Apa persoalannya tidak setor pajak parkir. Tentu, DPRD juga ingin mendapat masukan itu. Kalau nanti duduk bersama, Insya Allah ada solusi,” pungas H Haris, sambil menambahkan jangan sampai aturan UU dimentahkan oleh aturan menteri yang seolah ‘negara dalam negara’. (gt)