Penulis: Sugito SH )*
TINTAKALTIM.COM-Selamat bertugas! Itu yang dapat penulis ucapkan kepada 45 anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 yang Senin (26/8) dilantik di BSCC Dome dan resmi mendapat predikat panggilan ‘yang terhormat’. Tentu, tujuh ratus ribu lebih rakyat menunggu aksi kerjamu. Jadi, tetaplah semangat, sebab kerja wakil rakyat itu berat.
Sebagian orang awam, mungkin menilai kalau anggota DPRD itu kerjanya santai, bisa leyeh-leyeh dan enak. Pendapat yang sah. Hanya, cermati dengan seksama. Sejak berniat menjadi calon saja, mereka semua sudah kerja keras. Berjuang berat, blusukan, korbankan waktu untuk keluarga, keluar beaya besar untuk kumpulkan suara. Justru, yang paling besar adalah berkorban materi. Istilahnya, punya kapasitas tapi juga harus ‘isi tas’.
Tidak bisa modal hanya tawadu dan tawakal, tawadu boleh saya artikan tak bawa duit dan tawakal, tak bawa bekal. Artinya, mengorbankan materi itu utama. Jangan salahkan juga anggota DPRD kalau berjuang pake duit, sebab itulah cost politics. Mau idealis ya tentu kalah sebab pemilihnya sudah pragmatis. Jadi, jangan heran kalau ada anggota DPRD yang baru dilantik harus ‘menggadaikan Surat Keputusan (SK)’ agar mendapatkan fulus demi tugasnya mulus.
Penulis bukan ingin pro-DPRD, tapi catatan ini sebagai perbandingan dan mencoba membawa mindset kita untuk berpikir rasional dan proporsional. Sebab, tugas anggota DPRD berat itu fakta adanya. Sehingga, diperlukan orang-orang yang memiliki talent politisi sejati dan berpikir keras. Atau, kalau tidak menggunakan kapasitas, datang dan ikut rapat-rapat saja itu sudah mulia. Daripada mangkir dan tak pernah hadir, apalagi sama sekali nggak pernah mikir.
Sejauh ini, memang yang lumrah dikenal, tugas wakil rakyat itu ada 3 haknya. Itu yang regulatif. Punya hak legislasi, hak budget dan hak pengawasan. Jika dijabarkan, dan mengacu pada tata tertib DPRD, tentu banyaknya ampun. Sehingga, kalau ke gedung dewan terus ingin bertemu anggota dewan, lalu ada ucapan: “bapak atau ibu sedang rapat”. Itu bisa saja terjadi. Hanya terkadang ada wakil rakyat yang ngeles malas bedapat (bertemu, Red) atau memang jujur rapat.
Hanya banyaknya rapat itu benar. Karena di dalam tatib, jenis rapat wakil rakyat itu jumlahnya ada 14 yakni rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat fraksi, rapat konsultasi, rapat badan musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan anggaran, rapat badan kehormatan, rapat panitia khusus (pansus), rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Dan penulis yang pernah bertugas di gedung DPRD dan DPR RI Senayan, tentu merasakannya. Semua rapat itu bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Dan, setiap anggota DPRD wajib hukumnya menghadiri rapat. Dan ada tanda bukti rapatnya. Sehingga, kalau ada wakil rakyat tidak rapat berarti ‘ingkar’ pada dirinya dan konstituennya.
Itulah fakta kerja DPRD. Wajar kalau ada yang berkomentar bahwa anggota DPRD itu ‘dibayar untuk komentar’. Sebab, kerjanya beragam, salahsatunya ya ngomong dan harus diimbangi dengan skill. Itulah fakta berat.
Lainnya, wakil rakyat itu juga harus melayani atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. Itu juga diatur dalam tatib DPRD. Jika diurut pun sederet hak anggota dewan itu, sebutlah punya hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Lalu, dari tiga hak di atas tadi, ada hak mengajukan pertanyaan, mengajukan rancangan perda dan menyampaikan usul serta pendapat.
KRITIK DPRD
Hanya dari sekian hak itu, bolehkah rakyat bersikap kritis, ngerecokin yang positif tugas-tugasnya. Tentu saja boleh dan sah juga. Sebab, dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Pasal 129, anggota DPRD harus menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi rakyat sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD (ada 3 tadi, legislasi, budget dan pengawasan). Di luar dari fungsi itu, tentu DPRD tidak berwenang. Misalnya, hal-hal teknis yang menjadi tugas walikota, wakil walikota dan organisasi perangkat daerah (OPD) itu domain eksekutif.
Mengapa? Karena gubernur, bupati dan walikota itu tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga kontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah. Artinya, DPRD bukan aktor dominan.
Karena dalam UU nomor 32 tahun 2014 tentang pemda, disebutkan walikota wajib mengajukan raperda dan menetapkannya menjadi perda dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu bertindak sebagai lembaga pengendali yang dapat setuju dan menolak serta melakukan perubahan. Bahkan, juga punya hak inisiatif sendiri.
Penulis ingin mengajak pembaca untuk mengetahui fungsi sebenarnya DPRD. Dia itu lembaga politik. Jadi fungsinya mengawasi pemerintahan, kalau fungsi legislasi itu bisa menjadi teknis dan harus ada dukungan teknis. Seperti bahas perda, bahas anggaran dan lainnya. Makanya, prasyarat intinya jadi wakil rakyat itu kan kepercayaan rakyat. Bukan persyaratan teknis.
Kok gitu? Ya, misalnya ada yang bergelar doktor atau profesor sekalipun kalau rakyat nggak memilih kan nggak jadi anggota DPRD. Sebab, tidak ada fit and proper test untuk jadi anggota DPRD. Beda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus assessment, test dan kalau sudah jadi untuk menduduki jabatan tesnya lelang jabatan (open bidding) lagi, baru legitimate.
Nah jangan salah juga, meski pejabat politis, wakil rakyat kita itu punya hak amandemen. Bisa menolak usulan walikota, bupati ataupun gubernur atas rancangan yang diajukan. Makanya, anggota DPRD harus rajin belajar mengerti perannya. Caranya: ya belajar regulasi atau aturan yang sudah ditetapkan bersama dengan eksekutif. Sehingga, fungsi-fungsi DPRD itu berjalan maksimal. Jangan sampai ada bahasa di masyarakat kalah dengan pihak eksekutif karena sudah terdidik dan terlatih dalam membuat kebijakan publik.
ORIENTASI DAN STUDI BANDING
Di DPRD Balikpapan, sekarang apalagi ada anggota dewan baru. Tentu belajar itu sangat diperbolehkan sebab juga diatur dalam tatib. Itu kaitan hak dewan untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. Dan itu ada di Pasal 86 yang bunyinya: orientasi dan pendalaman tugas dapat dilakukan pemerintah dan anggarannya dibebankan pada penyelenggara. Jadi yang baru dilantik boleh belajar, sebab kerja Anda 5 tahun.
Justru bukan itu saja, konsultasi itu luas. Boleh ke kementerian ataupun anjang sana atau studi banding. “Hanya saja studi bandingnya harus membuahkan hasil. Dibuat pemetaan dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Bukan banyak membanding-bandingkan daripada studinya,” kata Dekan Fakultas Sastra Inggris Universitas Balikpapan Jefry Nainggolan.
Jefry yang juga dosen ini menyebut, peningkatan kapasitas anggota dewan itu wajib. Apalagi memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan kemajuan informasi teknologi. Dan itu tidak dapat lagi dihindari terlebih untuk anggota DPRD Balikpapan yang kotanya sedang membahas smart city atau kota cerdas. “Rakyat kita itu cerdas-cerdas atau smart people, makanya harus diimbangin dengan karya lewat pengetahuan yang berkaitan dengan tugas-tugas kedewanan. Nggak perlu yang teknis, itu urusan eksekutif,” pintanya.

Kok DPRD nggak perlu keahlian teknis? Karena fungsi anggaran, legislasi tadi dapat dibantu melalui staf ahli untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Sebab, di luar gedung DPRD banyak ‘pakar’ dapat dimanfaatkan. Sehingga, DPRD itu harus menjalin hubungan yang akrab dan baik dengan sejumlah kalangan sebutlah lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, pengusaha, kaum cendikiawan, tokoh agama, pakar hukum dan lainnya. Supaya apa: Institusi DPRD benar-benar disebut representasi rakyat atau wakilnya rakyat. Kalau rakyatnya diabaikan bagaimana disebut wakilnya rakyat?
FUNGI BUDGETING
Yang berat bagi anggota DPRD adalah fungsi budgeting atau anggaran. Fungsi ini sangat sensitif. Karena sering terjadi antara eksekutif-legislatif keliru akhirnya masuk dalam ranah penyalahgunaan anggaran dan ada temuan dengan sebutan perbuatan melawan hukum (PMH).
Yang lebih ekstrim lagi dalam pelanggaran hukum jika ada ditemukan abuse of power atau ‘penyimpangan dalam jabatan’. Kasus yang jadi ‘buah bibir’ di Kota Balikpapan adalah kaitan lahan rumah potong unggas (RPU). Tentu, kita tidak ingin ada kasus-kasus baru lagi yang menyeret para pejabat publik di kota ini.
Penulis pernah ngobrol santai dengan salah satu mantan Wakil Ketua KPK era kepemimpinan Antasari Azhar yakni Chandra Hamzah yang menyebut ‘berpotensi ada kerugian negara’ adalah frasa dalam delik formil masih bisa diperdebatkan secara yuridis. Sebab baru kata potensi. Jadi korupsi itu kalau ada pejabat negara atau penyelenggara negara sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti.
Sebab, subsidi BBM, subsidi listrik itu juga dari APBN dan negara dirugikan dalam frasa bahasa, tapi kata Chandra tidak korupsi. Justru, sekarang fungsi budgeting DPRD itu sudah akan terbantu sejalan dengan diberlakukannya e-planning dan e-budgeting. Transparan, cepat dan tepat. Sehingga, ketika membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang biasa eksekutif dan legislatif dengan ucapan: KUA-PPAS, kecil terjadi kecurangan. Asalkan betul-betul patuh terhadap regulasi anggaran.
KODE ETIK
Terakhir, 45 anggota DPRD ayo terus berjuang. Selain sejumlah hal di atas,tentu paling mutlak adalah integritas moral. Sebab, DPRD itu seperti profesi dokter, wartawan, lawyer yang juga punya kode etik yang menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD. Makanya, wakil rakyat itu punya hak imunitas. Dia punya hak membicarakan dan menyatakan secara tertulis dan tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Tapi tetap harus patuh terhadap hukum.
Selamat bertugas wahai wakil rakyatku. Semoga wakilku atau istilah anak-anak milenial dengan sebutan bosku, diberi kesehatan sehingga dapat menjalankan amanah rakyat. Tugasmu sekali lagi berat tapi harus tetap kuat. Tentu kuat kerjanya, kuat perjuangannya, kuat kritiknya dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kesantunan dan menciptakan suasana kondusif. Tapi, ingat juga kekuatan kritik anggota DPRD jangan asal kritik, harus menggunakan data akurat. Sebab, sekarang era sosial media (somed) yang informasi itu tidak lagi dibatasi ruang dan waktu.
“Jalin terus sinergi dan kolaborasi dengan semua elemen. Silakan lakukan kritik ke eksekutif tapi tetap konstruktif. Istilah saya a member of parliament should be a critical thinker, in the right portion and in the place for the humanity (anggota DPRD itu harus menjadi pemikir yang kritis dalam porsi yang tepat dan tempat yang tepat demi untuk kemanusiaan,” kata Jefry Nainggolan. Sukses! SDM Unggul, Balikpapan Maju.**
)* Direktur Tintakaltim.com
Daftar anggota DPRD Balikpapan terpilih yang dilantik:
- Doris Eko Rian Desyanto (Golkar)
- Fadilah (Golkar)
- Andi Arief Agung (Golkar)
- Hj Fitriati Syahril (Golkar)
- Alwi Al Qadri (Golkar)
- Abdulloh (Golkar)
- Hj Kasmah (Golkar)
- Suriani (Golkar)
- Jhony NG (Golkar)
- Hj Suwarni (Golkar)
- Nelly Turuallo (Golkar)
- H Haris (PDI P)
- Riri Saswita Diano (PDI P)
- Wiranata Oey (PDI P)
- Budiono (PDI P)
- Fadlinoor (PDI P)
- Muhammad Najib (PDI P)
- Yohanis Patiung (PDI P)
- Tohari Azis (PDI P)
- Siswanto Budi Utomo (Gerindra)
- H Aminuddin (Gerindra)
- Rahmatia (Gerindra)
- Muhammad Taqwa (Gerindra)
- Sabaruddin Panrecalle (Gerindra)
- Danang Eko Susanto (Gerindra)
- Hasanuddin (PKS)
- Sandy Ardian (PKS)
- Syukri Wahid (PKS)
- Amin Hidayat (PKS)
- Subari (PKS)
- Laisa Hamisah (PKS)
- Sri Hana (Demokrat)
- Ali MUnsjir Halim (Demokrat)
- Asrori (Demokrat)
- Mieky Henny (Demokrat)
- Ardiansyah (PPP)
- Iwan Wahyudi (PPP)
- Nuhadi saputra (PPP)
- Kamaruddin (Nasdem)
- Puriyadi (Nasdem)
- Parlindungan S (Nasdem)
- Syarifuddin Odang (Hanura)
- Simon Sulean (Hanura)
- Taufik Qulrahman (PKB)
- Capt Hatta Umar (Perindo)