TINTAKALTIM.COM-Jasa Raharja terus melakukan transformasi dalam organisasi. Strateginya dijalankan dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Sehingga, pelayanan terbaik hasilnya. Tak heran, jika santunan korban kecelakaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, bisa cair dalam waktu 24 jam lebih atau tak sampai 2 hari.
Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja (Persero) Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Suratno SE MM menegaskan hal itu, kaitan pelayanan dan penyerahan santunan pada ahli waris korban kecelakaan, saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2021).
Prosedur tata kerja yang dilakukan Jasa Raharja sudah mengikuti alur yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur tentang dana pertanggunggan wajib kecelakaan dan dana kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara sebagai tugas pokok Jasa Raharja.
“Dokumen dasar dan pendukung lengkap, langsung cair. Khususnya laporan polisi (LP). Contohnya, kami sudah menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu dengan cepat kepada ahli warisnya sekitar 40 orang. Ini setelah hasil kerja identifikasi sudah dilakukan tim DVI (Disaster Victim Identification) Polri atau tim identifikasi korban bencana,” ujar Suratno.

Dalam keteranganya, Suratno didampingi Kabag Operasional Masril Hulima mengurai bagaimana Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas dengan percepatan penyerahan santunan.
“Optimalisasi kecepatan penyerahan santunan itu, semua atas dukungan seluruh stakeholders. Khususnya mitra kita yakni kepolisian, BRI dan lainnya,” kata Suratno.
Sebelumnya, santunan harus diserahkan maksimal 3 hari. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan transformasi pelayanan di bidang SDM, percepatan itu dapat dilakukan. “Ya sekarang bisa kita serahkan 1 hari beberapa jam begitu,” kata Suratno dibenarkan Masril yang melakukan diskusi dengan santai dan penuh edukatif.
Bergerak cepat ketika terjadi kecelakaan, itu jadi domain Jasa Raharja. Sebab, itu sudah jadi brand image masyarakat terkait pelayanan. Apalagi, Jasa Raharja sangat patuh dan tunduk terhadap tata kelola perusahaan berjalan baik. Mengikuti regulasi atau good corporate governance (GCG). “Kita ini di bawah kementerian keuangan. Satu rupiah pun dana keluar diaudit. Sehingga, pola penyerahan santunan harus mengikuti prosedur dan dilengkapi dokumen yang benar,” ujarnya.
KECELAKAAN TUNGGAL
Dalam diskusi itu, Suratno juga memberikan pandangannya kaitan dengan santunan bagi kecelakaan tunggal. Dalam UU tidak mendapat santunan. Tetapi diskresi bisa dilakukan oleh Jasa Raharja.
“Itu memang ada disebut ex gratia. Memberikan wewenangnya dalam batas tertentu untuk memberikan santunan kecelakaan tunggal. Ini agar tak ada gap keadilan terkait dengan mereka yang bukan kecelakaan tunggal,” jelas Suratno.

Meski tak terlalu implisit, Suratno menyebut bahwa pembayaran santunan ex gratia itu dapat dilakukan lantaran korban misalnya adalah tulang punggung keluarga.
Kasihan ya pak kalau yang meninggal itu keluarga miskin dan harus ditolong? Tanya media: “Ya itu tadi namanya diskresi ex gratia. Tetapi, dengan data dan dokumen serta pertimbangan yang benar. Tak semua harus ditempatkan dalam ex gratia. Sebab, laporannya tetap diaudit. Hanya jika kebijakan itu tepat tak masalah,” ungkap Suratno.
LAPORAN POLISI
Dalam konteks klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya kata Suratno sangat mudah jika dipahami prosedurnya. “Jika ada kecelakaan, tim dari Jasa Raharja itu hanya beberapa jam sudah ada di lokasi. Termasuk di Rumah Sakit. Sehingga dapat mengetahui data-data korban untuk back up asuransinya,” jelas Suratno.
Jika ada kecelakaan, laporan itu ada di unit Lakalantas Polres setempat. Sebab, kaitan kecelakaan itu, polisi di lapangan akan membuat sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
“Nanti kan Jasa Raharja ngecek. Korbannya luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia. Secara internal kita juga menganalisa data itu. Tapi kuncinya laporan kepolisian (LP) itu jadi domain kepolisian. Kita bermitra dan melakukan komunikasi intens,” jelas Suratno.
Dalam konteks kebijakan Jasa Raharja dan ketentuannya, pihak kepolisian akan mengikuti. Sehingga, domain kepolisian itu juga sesuai dengan prosedur klaim asuransi kecelakaan yang telah ditetapkan prosedurnya dari Jasa Raharja.
“Secara internal kita teliti, demikian pula eksternal. Jadi tidak ada yang salah santunannya dan asal diserahkan. Sebab, tanggung jawabnya di Jasa Raharja,” tambah Suratno.
Suratno juga memberikan ilustrasi soal finansial, Jasa Raharja sangat prosedural. Sehingga, pernah mendapat penghargaan di bidang finance yang mengarah pada performa pelayanan transaksasi keuangan secara digitalisasi (cashless). “Ini persoalan kinerja. Jadi, soal keuangan kita pun dinilai. Dapat penghargaan lho,” ujar Suratno bangga.
PELAYANAN TERBAIK
Sementara itu secara terpisah, Masril Suhima menambahkan, di awal tahun 2021 PT Jasa Raharja Kaltimra tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas.
Selama periode 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021, Jasa Raharja Cabang Kaltim telah melakukan penyerahan santunan sebesar Rp1,2 miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020.

“Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar -5,6 persen. Penurunan disebabkan adanya pembatasan aktivitas selama akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 akibat pandemi covid-19,” ujar Masril.
Bahkan secara total di tahun 2020, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp20,3 miliar. Penerima santunan mayoritas berasal dari kalangan pelajar/mahasiswa sebesar 36,40 persen dan disusul karyawan swasta 21,02 persen dan kalangan wiraswasta 15,38 persen. (git)