TINTAKALTIM.COM-Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) Nour Hidayah menegaskan, ada salah persepsi di dalam menyebut penyertaan modal PDAM. Sesuai perda sebenarnya secara de facto maupun de jure, baru Rp248 miliar. Dan itu secara legalitas diatur dalam perda berbunyi modal disetor.
Dirum atau biasa disapa Nunu perlu menjelaskan itu, karena terkejut ketika di acara Forum Group Discussion (FGD) di Grand Senyiur pada 20 Juli 2023, disebutkan bahwa PDAM sudah mendapatkan penyertaan modal bahkan aset totalnya Rp2,4 trliun. Sehingga, itu yang harus diklarifikasi.
FGD itu menghadirkan perguruan tinggi dari Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang yang akan menyusun kaitan naskah akademik. Juga dihadiri Kanwil Kemenkumham Kaltim, BPKAD Balikpapan, Bappeda dan Litbang, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan PDAM yang dihadiri Dirum dan Kabag Hukum
Menurut Nunu, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tirta Manuntung atau PDAM, tata naskahnya jelas. Bahwa penyertaan modal itu pertama Rp200 miliar di zaman kepemimpinan Walikota H Imdaad Hamid SE dan itu untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) kilometer 8 dan jaringan pipa distribusi
“Jadi kalau disebut aset kantor atau penyertaan modal itu Rp2,4 triliun darimana datanya. Karena, seluruh yang digunakan PDAM seperti kantor, IPAM di mana-mana termasuk di kilometer 12, itu semua statusnya pinjam-pakai. Bukan aset PDAM,” kata Nunu.
Menurut Nunu, hal ini perlu diklarifikasi karena di forum itu tim dari Universitas Negeri Malang mendapat data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan.
Memang katanya, dalam konteks penyertaan modal yang baru Rp248 miliar itu, Perda Nomor 9 Tahun 2020 itu kata Nunu menyebut ada modal disetor seolah totalnya Rp1 triliun, harusnya tinggal minta sisanya saja.
“Lalu tiba-tiba disebut Rp2,4 triliun yang terdiri juga dari aset Pemprov Kaltim. Lah, sampai sekarang tidak ada bukti penyerahan aset itu,” ungkap Nunu.
Sejauh ini kata Nunu, perda itu bunyinya ambigu alias bermkana ganda. Sehingga, sempat menimbulkan multitafisir bagi BPK dan BPKP. Mereka menyebut, modal dasar Rp200 miliar dan modal disetor Rp800 miliar. Sehingga, persepsinya seolah-olah PDAM sudah terima Rp1 trliun.
“Intinya teman-teman bingung kaitan adanya hasil audit aset yang muncul angka Rp2,4 triliun itu darimana. Harusnya, sebelum di-publish, pihak universitas dan BPKAD koordinasi dengan PDAM,” ujar Nunu.
DIJELASKAN
Sementara itu secara terpisah, Kabag Hukum PDAM Balikpapan Edy Syahriyana SH MH menegaskan, kaitan data Rp2,4 triliun, seharusnya BPKAD menjelaskan kepada publik. Sebab, data itu tidak sinkron dengan PDAM Balikpapan.
Data yang akurat kata Edy, dari Perumda Tirta Manuntung karena diakui dan telah diterima dari pemerintah baik itu berupa barang maupun uang.
Hanya kata Edy, perlu dipertegas kembali pentingnya Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebelumnya dengan rencana yang baru sifatnya hanya melanjutkan dari kekurangan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang nilainya Rp1 triliun.
Perda sebelumnya kata Edy, tertuang pada Pasal 3 Ayat 2 sudah jelas dan tegas ada modal dasar menjadi Rp1 triliun. Secara rinci perda itu berbunyi, modal yang disetor sebesar Rp248,7 miliar. Dan untuk mencapai cakupan pelayanan air minum sebesar 100 persen dan air limbah sebesar 10 persen pemerintah merencanakan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Manuntung sebesar Rp751,2 miliar sampai dengan tahun 2035.
“Jadi perda itu jelas sekali. Kalau mau diikuti ya itu saja dikembangkan. Tak perlu ada perdebatan bahwa PDAM sejauh ini sudah mendapatkan Rp1 triliun dari modal disetor. Padahal, baru Rp248 miliar lebih,” kata Edy.
BINGUNG
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arief Agung SH menegaskan, dirinya juga bingung ketika pihak BPKAD menyebut bahwa aset PDAM sudah mencapai Rp24 triliun. Dan itu dirilis dari hasil audit serta disampaikan di FGD oleh Universitas Negeri Malang.
“Saya agak bingung. Data itu dari mana, sehingga di forum itu teman-teman PDAM Balikpapan memberikan klarifikasi. Sehingga, ini juga perlu diluruskan bahwa perdanya jelas PDAM belum mendapat penyertaan modal Rp1 triliun,” kata Andi.
Bagaimana kelanjutan Rp1 triliun itu, tentu saja bagi Andi, hal itu harus dimatangkan dan dirapatkan kembali. Karena, ini terkait dengan anggaran yang harus digelontorkan hingga tahun 2035.
“Kami masih melakukan kajian. Tetapi, kalau disebut Rp2,4 triliun itu pun saya benar-benar bingung,” kata Andi Arif Agung yang biasa disapa A3 ini. (gt)