• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Kuasa Hukum Yakin MK Tolak Gugatan Balikpapan. Agus Amri: Selisih Kita 25 Persen, Disyaratkan 1 Persen

by admin
February 15, 2021
in tintaNEWS
0 0
0
Kuasa Hukum Yakin MK Tolak Gugatan Balikpapan. Agus Amri: Selisih Kita 25 Persen, Disyaratkan 1 Persen

OPTIMISTIS: Kuasa hukum tim paslon Agus Amri saat berada si persidangan di MK optimistis gugatan ditolak

0
SHARES
376
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Tim Kuasa Hukum gugatan pilkada Kota Balikpapan  yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu  (KIPP) merasa yakin, agenda putusan sela dalam gugatan perselisihan  hasil pemilihan dalam Pilkada Balikpapan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (16/02/2021)  bakal  ditolak.

Kuasa hukum Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz, Agus Amri SH MH menjelaskan,  pihaknya  dalam gugatan pilkada itu adalah menjadi pihak terkait. “Kami siap memberikan keterangan dan yakin bahwa gugatan yang dilayangkan KIPP ditolak MK,” ujar Agus Amri.

Agus memaparkan, ada beberapa argumentasi terkait optimisme  bahwa MK akan menolak gugatan Rahmad-Mas’ud-Thohari Aziz. Pertama, MK diyakini akan tetap memegang teguh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang di dalamnya mengatur soal ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan.

“Tim kuasa hukum kami merasa yakin  diputus tidak dapat diterima atau ditolak karena  jauh melampaui ambang batas selisih yang dipersyaratkan dalam UUU yakni 1 persen. Sementara selisih antara paslon dengan kolom kosong  hampir mencapai 25 persen,” urai Agus Amri.

Selain itu, ia juga menyebut  gugatan yang diajukan merupakan sengketa proses pilkada merupakan domain  Bawaslu, jadi tidak merupakan gugatan hasil sengketa pemilihan yang merupakan domain MK.

Agus Amri (dua dari kiri) bersama tim kuasa hukum paslon lainnya dengan latar belakang gedung Mahkamah Konstitusi

“Disebutkan pula ada dugaan pelanggaran penyelengara. Itu kan ranah Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), jadi bukan domain atau ranah MK,” ujar Agus Amri.

Gugatan sengketa pilkada ini,  terjadi saat itu pasangan Rahmad-Mas’ud-Thohari memenangkan pilkada sebagai walikota dan wakil walikota terpilih. Hanya, takdir dari Allah berkata lain. Pasangan Rahmad, H Thohari Aziz meninggal dunia.

Sebelumnya, KIPP yang merupakan pemantaua pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengajukan gugatan. Dalam sidang sengekta hasil pilkada di gedung MK, Jakarsa, Selasa (26/1), yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon sekaligus prinsipal Rinto  mendalilkan KPU Balikpapan bersikap diskriminatif.

Agus Amri (kiri) memberikan argumentasinya di sidang MK

Menurut Rinto, KPU tidak adil dengan tak memberikan pemohon hak berbicara  dalam pleno tingkat kecamatan. KPU Balikpapan didalilkan tidak memberikan salinan  form C KWK sehingga permohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekap TPS di tingkat kecamatan.

Selanjutnya, pemohon mengaku melaporkan kampanye pasangan paslon  melalui media sosial yang tidak terdaftar di KPU Balikpapan kepada Bawaslu, tetapi tidak  terdapat tindak lanjut atas laporan itu.

“Termohon dan Bawaslu tidak menerapkan prinsip  perlakuan yang sama di depan hukum atau equality  before the law dan diskriminasi,” kata Rinto dalam sidang  di MK itu.

Atas sejumlah dalil, pemohon meminta MK membatalkan  keputusan KPU  Balikpapan yang menetapkan hasil perolehan suara pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz saat itu sebanyak 160.929 suara dan kolom kosong 96.642 suara.

Dari gugatan pemohon itu, Agus Amri tetap optimistis. “Kita lihat besok (hari ini, Red) putusan di MK. Insya Allah kita menang,” pungkasnya. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
M Yamin, Penggerak Pembangunan dan PAD, Dirut Bank Kaltimtara yang Dianugerahi Penghargaan

M Yamin, Penggerak Pembangunan dan PAD, Dirut Bank Kaltimtara yang Dianugerahi Penghargaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Songsong MTQ Nasional di Kaltim, LPTQ Balikpapan Studi ke LPTQ DKI. Mustaqim: Harus Sinergi untuk Sukses

Songsong MTQ Nasional di Kaltim, LPTQ Balikpapan Studi ke LPTQ DKI. Mustaqim: Harus Sinergi untuk Sukses

November 29, 2023
Jokowi-SBY Ucapkan Selamat Pernikahan Anak Ihwan Datu-Sandra Puspa Dewi

Jokowi-SBY Ucapkan Selamat Pernikahan Anak Ihwan Datu-Sandra Puspa Dewi

September 8, 2019
Warga Paser Diminta Hindari Ragam Polarisasi. AKBP Indras: Wajib Aman, Polisi Perlu Dukungan Masyarakat

Warga Paser Diminta Hindari Ragam Polarisasi. AKBP Indras: Wajib Aman, Polisi Perlu Dukungan Masyarakat

June 30, 2024
Sekum MUI Hadiri Haul KH Abdul Hamid. Musleh: Almarhum Sosok Waliyullah yang Sabar

Sekum MUI Hadiri Haul KH Abdul Hamid. Musleh: Almarhum Sosok Waliyullah yang Sabar

October 9, 2021
Corona, Pemkot Balikpapan Bantu Selamatkan UMKM. Produk Dibeli dan Dibagi-bagikan ke Masyarakat

Corona, Pemkot Balikpapan Bantu Selamatkan UMKM. Produk Dibeli dan Dibagi-bagikan ke Masyarakat

May 17, 2020
Barru-Balikpapan Lewat Laut Bisa Dibuka Komersial. BPTD Kaltimra Sebut Jalur Perintis Ditiadakan

Barru-Balikpapan Lewat Laut Bisa Dibuka Komersial. BPTD Kaltimra Sebut Jalur Perintis Ditiadakan

February 22, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines