TINTAKALTIM.COM-Tim Kuasa Hukum gugatan pilkada Kota Balikpapan yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) merasa yakin, agenda putusan sela dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan dalam Pilkada Balikpapan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (16/02/2021) bakal ditolak.
Kuasa hukum Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz, Agus Amri SH MH menjelaskan, pihaknya dalam gugatan pilkada itu adalah menjadi pihak terkait. “Kami siap memberikan keterangan dan yakin bahwa gugatan yang dilayangkan KIPP ditolak MK,” ujar Agus Amri.
Agus memaparkan, ada beberapa argumentasi terkait optimisme bahwa MK akan menolak gugatan Rahmad-Mas’ud-Thohari Aziz. Pertama, MK diyakini akan tetap memegang teguh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang di dalamnya mengatur soal ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan.
“Tim kuasa hukum kami merasa yakin diputus tidak dapat diterima atau ditolak karena jauh melampaui ambang batas selisih yang dipersyaratkan dalam UUU yakni 1 persen. Sementara selisih antara paslon dengan kolom kosong hampir mencapai 25 persen,” urai Agus Amri.
Selain itu, ia juga menyebut gugatan yang diajukan merupakan sengketa proses pilkada merupakan domain Bawaslu, jadi tidak merupakan gugatan hasil sengketa pemilihan yang merupakan domain MK.

“Disebutkan pula ada dugaan pelanggaran penyelengara. Itu kan ranah Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), jadi bukan domain atau ranah MK,” ujar Agus Amri.
Gugatan sengketa pilkada ini, terjadi saat itu pasangan Rahmad-Mas’ud-Thohari memenangkan pilkada sebagai walikota dan wakil walikota terpilih. Hanya, takdir dari Allah berkata lain. Pasangan Rahmad, H Thohari Aziz meninggal dunia.
Sebelumnya, KIPP yang merupakan pemantaua pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengajukan gugatan. Dalam sidang sengekta hasil pilkada di gedung MK, Jakarsa, Selasa (26/1), yang disiarkan secara daring, kuasa hukum pemohon sekaligus prinsipal Rinto mendalilkan KPU Balikpapan bersikap diskriminatif.

Menurut Rinto, KPU tidak adil dengan tak memberikan pemohon hak berbicara dalam pleno tingkat kecamatan. KPU Balikpapan didalilkan tidak memberikan salinan form C KWK sehingga permohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekap TPS di tingkat kecamatan.
Selanjutnya, pemohon mengaku melaporkan kampanye pasangan paslon melalui media sosial yang tidak terdaftar di KPU Balikpapan kepada Bawaslu, tetapi tidak terdapat tindak lanjut atas laporan itu.
“Termohon dan Bawaslu tidak menerapkan prinsip perlakuan yang sama di depan hukum atau equality before the law dan diskriminasi,” kata Rinto dalam sidang di MK itu.
Atas sejumlah dalil, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Balikpapan yang menetapkan hasil perolehan suara pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz saat itu sebanyak 160.929 suara dan kolom kosong 96.642 suara.
Dari gugatan pemohon itu, Agus Amri tetap optimistis. “Kita lihat besok (hari ini, Red) putusan di MK. Insya Allah kita menang,” pungkasnya. (gt)