TINTAKALTIM.COM-Kaitan pelanggaran Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau harus dicarikan solusinya, 6 operator yang ada duduk bersama. Setelah itu, ada kebijakan regulator sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kaitan muatan ada dugaan pengaturan atau monopoli.
“Darimana melihat ada pengaturan. Ini hukum pasar yang terjadi. Jadi upaya dan trik market itu sah-sah saja. Selagi tidak melanggar ketentuan,” kata Ketua Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) Balikpapan Dody HS dalam keterangan persyanya menjawab adanya informasi kaitan ruwetnya proses angkutan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Jumat (7/05/2021).
Dalam konteks pelanggaran SPM, sebelumnya sejumlah operator menilai harus dibenahi. BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara di bawah kepemimpinan Avi Mukti Amin dinilai tidak tegas oleh Kadishub Kaltim Ari Prananta Filipus Sembiring Sip. Bahkan, dirinya sudah pernah marah hanya tak ada tindakan.
Dugaan pelanggaran itu di antaranya adalah pengaturan muatan yang tidak transparan dan terkesan adanya monopoli. Bahkan, ada jenis mobil mengangkut B3 (Bahan Berbahaya Beracun) digabung dengan angkutan umum. Hal ini mendapat respons dari anggota DPRD Kaltim M Adam Sinte yang menyebut, akan melakukan sidak dan rapat dengar pendapat (hearing) terhadap persoalan tersebut.
Menurut Dody, secara operasional sebenarnya tidak ada masalah sebab ada jadwal pengaturan untuk 6 operator yang beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. Justru, dirinya terkejut jika disebut adanya dugaan monopoli.
“Di bulan Februari 2021 data rekapitulasi produksi angkutan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam jelas. Ada 1 operator muatan kendaraan hingga 1.900 lebih. Sementara operator lainnya hanya ratusan saja. Operator lainnya tak ada protes. Ini sebenarnya yang monopoli siapa,” tanya Dody sembari membeber data-data itu secara transparan.
Dody lalu memberi ilustrasi. Dalam kaitan operator mencari muatan, sah-sah saja jika ada yang disebut cash back. Sebab, itu upaya sales dan trik market atau hukum pasar. Karena, masing-masing operator menawarkan sisi kelebihan.
“Apa salah, kalau berlomba cari pasar. Toh sejauh ini tidak melanggar aturan. Janganlah, kalau pasar sepi lalu operator lain disalahkan. Ini nggak fair namanya,” jelas Dody yang menyebut, aturan operasional dan docking pun jelas disepakati bersama.
Menurut Dody, sebelumnya juga ada kesepakatan 6 operator yang dibuat tanggal 26 Februari 2020. Semua operator menandatangani yang diketahui BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.
“Tapi ada 1 operator yang keluar dari kesepakatan tersebut yang menyebut ada pengkondisian atau pengaturan. Ini kan tidak fair dan jelas. Sementara 5 operator lainnya kompak-kompak saja,” kata Dody.
ANGKUTAN B3 DILANGGAR
Sementara itu, pernyataan senada juga disampaikan Ketua Indonesia Nasional Ferry Owner Association (INFA) DPC Balikpapan Yanuar Supriyadi, menyebut jika angkutan B3 disebut dilanggar harusnya objektif.
“Saya kira hampir semuar operator melanggar. Tetapi, mekanisme pelanggaran itu bukan melanggar ketentuan risiko. Itu dilakukan karena persoalan tarif. Dan, penempatan muatan B3 juga diatur letaknya di kapal tersendiri,” kata Yanuar.
Dalam prakteknya, memang diakui harus diangkut oleh angkutan khusus. Hanya, BPTD sejauh ini sudah melakukan pengawasan dan diatur bagaimana agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
“Saya juga boleh dong menilai, jangan-jangan yang menilai ada pelanggaran muatan B3 itu juga melanggar. Ayo kita sama-sama fair dan objektif saja. Ini persoalan bisnis yang harus dijalani secara transparan kok,” kata Yanuar.
Yanuar sepakat dengan penilaian Dody dari Gapasdap yang menyebut, hukum pasar terjadi. Bahkan, pola pengaturan muatan yang disebut monopoli itu tidak benar. Apalagi ada pengkondisian muatan.
“Itu orang cari makan. Sah-sah saja cari cash back toh. Intinya bukan petugas atau karyawan ferry. Misalnya, ada operator memberi service lebih. Ya sah-sah saja sopir itu memilih yang lebih itu. Apa ini salah,” tanya Yanuar yang sudah mengetahui pola aturan market secara umum di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau itu sejak dulu.
Ilustrasi Yanuar, misalnya ada perusahaan airlines. Pesawatnya ada yang dapat makan dan tidak. Lalu ditawari dengan service lebih baik. “Apa sopir nggak boleh memilih. Ayo dong, ini kreativitas dan inovasi dalam mencari market. Jangan menuding operator lain melakukan hal-hal yang tidak benar,” kata Yanuar.
Disebutkan Yanuar dan Dody, sebenarnya jika disebut ruwet pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau harus sama-sama dicarikan solusi dengan duduk bareng. Sebelumnya, adem-ayem saja keenam operator. Tetapi, tiba-tiba di era pandemi covid-19, ada yang merasa bahwa marketnya diserobot atau ada pengaturan.
“Ayo yang jujur. Kalau soal dugaan pelanggaran muatan B3. Jangan seperti istilah maling teriak maling. Itu nggak fair. Sejauh ini, regulatornya BPTD Kaltim-Kaltara dan baik-baik saja dalam melakukan pengawasan,” ungkap Dody.
Baik Dody maupun Yuniar serta didampingi pengurus lainnya Anang Andrianto, meminta kepada semua pihak dan seluruh stakeholders harus duduk bersama jika ada masalah yang harus dibicarakan.
“Kita-kita ini sama-sama punya risiko bisnis. Tentu, terjadi fluktuatif revenue di dalam menjalankan bisnis. Tetapi, tidak harus saling tuding sana dan tuding sini. Sepertinya, mau bisnis sendiri di lintas penyeberangan Kariangau-Penajam. Sudahlah, objektif dan sama-sama mencari solusi terbaik. Wong sebelumnya kompak-kompak saja,” pungkas Dody dan Yanuar sambil menyebut, dalam pengaturan jadwal ada yang pernah bersurat meminta diganti oleh kapalnya, sementara yang docking adalah kapal lain. (gt)