TINTAKALTIM.COM-Ombudsman Provinsi Kaltim mendukung perbaikan pelayanan dan seluruhnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau penegakkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. Sebab, itu amanat Undang-Undang Pelayanan Publik.
“Secara umum itu bagian pengawasan dan tugas kami. Setiap penyelenggara pelayanan seperti di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, ya harus punya SPM dan dipatuhi jangan dilanggar,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltim Kusharyanto SH MA menanggapi persoalan yang muncul dalam kaitan pelanggaran SPM di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.
Dalam konteks ruwetnya pelayanan dan dugaan pelanggaran SPM di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau disampaikan Kadishub Kaltim Sembiring. Bahkan, dia menilai regulator yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara tidak tegas dalam melakukan tindakan di lapangan.
Menurut Kusharyanto, secara umum dalam kaidah pengawasan Ombudsman, pelayanan itu disebut Standar Pelayanan Publik (SPP) yang disusun dengan pelibatan masyarakat dan kementerian menyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dan khusus untuk urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar harus berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM) yang sudah ditetapkan.

“Namanya pedoman dasar di Pelabuhan Penyeberangan itu mengurusi publik. Jangan sampai dilanggar, nanti menimbulkan risiko,” ungkap Kasharyanto yang skup pengawasannya sangat luas dan menyangkut seluruh bidang.
Kasharyanto merespons positif jika harus ada perbaikan. Ia meminta kepada BPTD sebagai regulator untuk membuat kanal aspirasi atau keluhan masyarakat sesuai amanat UU Pelayanan Publik. “Jadi harusnya masyarakat mulai aktif melapor dan menyampaikan semua permasalahan yang ditemukan di lapangan. Termasuk melapor ke Ombudsman jika permasalahan tidak dapat diselesaikan secara internal,” imbau Kusharyanto.
Melapor ke Ombudsman Kaltim, juga ada semacam advokasi atau perlindungan risiko atau ancaman. Tetapi, pola pengaduan itu bisa dilakukan 3 tempat yakni internal, ombudsman, DPRD dan secara integrasi lewat sistem pelaporan yang sudah dibuat.
“Saya juga nanti monitor jika ada pertemuan. Kalau memang ditemukan pelanggaran SPM, akan mengeluarkan rekomendasi untuk institusi yang berwenang seperti BPTD sebagai regulator,” pungkas Kusharyanto.
DIRJEN SIDAK
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi akan berkunjung ke Kaltim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah Idul Fitri 1442 H. Tentu, rangkaiannya untuk melihat kinerja BPTD yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemenhub di Kaltim-Kaltara.

Bahkan, persoalan ruwetnya operasional yang dikeluhkan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, ia juga sudah mendapat surat. Dan informasi ini telah pula sampai ke Dirjen. “Kabarnya Pak Dirjen akan ke Kaltim,” kata Kepala BPTD Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Bahkan menurut Avi, dirinnya juga sudah menjelaskan kaitan adanya laporan dan tupoksi yang dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. “Saya orang baru, tetapi pelan tapi pasti membenahi jika ada kaitan SPM yang dilanggar. Ilustrasi kondisi Kaltim juga sudah saya jelaskan ke Pak Dirjen,” ujar Avi.
Sementara itu sejumlah sumber menyebutkan, kehadiran Dirjen Hubdat juga akan mengevaluasi tugas-tugas BPTD Kaltim-Kaltara dan meminta seluruh stakeholders untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi lancarnya arus pelayaran di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau. (gt)