TINTAKALTIM.COM-Truk angkutan yang melanggar dimensi dan muatan atau dikenal over dimension over loading (ODOL), seolah sudah jadi ‘hegemoni’ atau berkuasa di jalanan. Tetapi, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim tetap regulatif melakukan kegiatan penegakan hukum (gakkum) termasuk di Kabupaten Paser pada 6-7 Maret 2024.
Gakkum yang melibatkan tim gabungan Ditlantas Polda Kaltim, Satlantas Kabupaten Paser, Dishub Paser dan BPTD Kaltim ini, berjalan maksimal kendati diduga informasi kegiatannya bocor.
“Informasi bocor itu terlihat di lapangan. Karena, kita tidak mendapatkan truk-truk pengangkut sawit dan batu-bara itu bersileweran. Mereka justru melewati ‘jalan-jalan tikus’ untuk menghindari petugas,” kata Penguji BPTD Kaltim, Dodik Purwanto AMd PKB yang ikut dalam tim gakkum di Paser.
Tetapi, program penegakan hukum (gakkum) untuk truk yang melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) terus digencarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan.
Tim gabungan ODOL yang dipimpin Kepala Seksi Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan Bagus Panuntun Kuncoro Edy S SiT MAP, menyisir aktivitas di Terminal Kuaro dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Paser (Kuaro)
“Kegiatan dilakukan selama dua hari dan berhasil menjaring 121 kendaraan. Di hari pertama 23 kendaraan laik jalan dan 31 kendaraan ditilang BPTD Kaltim dan 8 kendaraan lainnya ditilang kepolisian,” kata Bagus menjelaskan hasil gakkum tim gabungan itu.
Disebutkan Bagus, selain di Terminal Kuaro, gakkum pun menindak di UPPKB Paser yang terjaring sekitar 59 kendaraan. Dari verifikasi, 30 kendaraan dinyatakan laik jalan, 28 kendaraan kena tilang BPTD dan 1 kendaraan ditilang pihak keplolisian.
Bagus membenarkan, jika kegiatan gakkum itu diduga informasinya bocor. Sehingga, target untuk kendaraan angkutan barang yang lebih banyak di Kabupaten Paser khususnya angkutan sawit dan batu bara tidak masuk pada kawasan kegiatan gakkum.
BPTD Kaltim kata Bagus, tetap fokus pada kegiatan yang orientasinya pada keselamatan angkutan barang dan penumpang. “Ini sesuai arahan Pak Kepala BPTD Kaltim Dr Muiz Thohir. Bahwa Gakkum adalah salahsatu cara untuk menekan pelanggaran ODOL. Tetapi, harus dilakukan multi-stakeholder atau multisektor. Bukan hanya BPTD Kaltim,” ungkap Bagus.
Hanya dalam gakkum itu, Bagus menyebut patut disayangkan masih banyak kendaraan jika dilakukan identifikasi, melanggar terhadap dokumen administrasi dan ODOL. Sehingga, gakkum BPTD Kaltim sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran ODOL ini.
“Kita berharap dukungan dari seluruh instansi. Karena, jangan sampai ada persepsi bahwa pelanggaran ODOL seolah ada proses pembiaran di lapangan. Buktinya kita selalu gakkum,” ujarnya.
DILEMATIS
Sementara itu menurut Dodik, penegakan zero ODOL yang pernah dicanangkan Ditjen Hubdat Kemenhub memang sangat dilematis di lapangan. Sebab, program ini harus mendapat dukungan semua pihak.
Karena, bukan hanya BPTD, kepolisian, dishub dan seluruh pihak termasuk karoseri juga harus ikut mendukung gerakan zero ODOL. Sebab, merekalah yang mendapat tugas untuk melakukan kegiatan penyediaan unt kendaraan yang harus sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan harus sesuai dimensi yang telah dikeluarkan Direktorat Sarana Ditjen Hubdat Kemenhub.
“Karoseri memang harus terus menyediakan kendaraan dengan standar keselamatan sesuai aturan. Karena, SKRB itu memberikan legitimasi hukum atas kegiatan terkait badan kendaraan komersial yang akan digunakan di lapangan,” jelas Dodik yang menyebutkan BPTD Kaltim sejauh ini sangat regulatif menjalankan tugasnya.
Menurut Dodik, BPTD Kaltim sejauh ini selalu mengeluarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sesuai fakta di lapangan. Jika ada terjadi perubahan dimensi teknis kendaraan, itu diluar tanggung jawab BPTD. Sebab, SRUT dikeluarkan sudah melalui verifikasi faktual.
“Bukan domain kita kalau ada yang istilahnya ‘kucing-kucingan’ atau aneh-aneh untuk mengubah dimensi kendaraan. Makanya, gakkum itu sarana untuk menindak truk yang melanggar,” ujar Dodik didampingi Fajri Akbar menjelaskan kaitan pelanggaran truk ODOL itu.
Menurut Dodik, dirinya hanya melakukan pengujian di lapangan atas kebijakan Kepala BPTD Kaltim dan Kepala Seksi Lalin. Fakta di lapangan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat dan di daerah-daerah dipercayakan BPTD memang tidak bisa bekerja sendiri.
“Gakkum ODOL ini akan terus dilakukan. Memang penegakan pelanggaran ODOL tetap menjadi tanggung jawab multistakeholders, sekali lagi bukan hanya BPTD Kaltim,” ujar Dodik
Sementara itu, Kepala UPPKB Kabupaten Paser M Sholeh Putra Nugraha S ST (TD) menegaskan, optimalisasi kegiatan di Jembatan Timbang yang dipimpinnya akan terus dilakukan. Khususnya secara rutin seluruh kendaraan harus masuk ke dalam area UPPKB untuk dideteksi kaitan beban lalu-lintas yang melintas jalan atau lalu-lintas harian rata-rata (LHR).
“Intinya semua kegiatan gakkum di Kabupaten Paser berjalan sesuai petunjuk Kepala BPTD Kaltim dan Kepala Seksi Lalu-Lintas. Hanya, diakui memang informasinya sudah bocor duluan, sehingga banyak kendaraan yang tidak melintas pada saat digelarnya gakkum di Kabupaten Paser,” kata Sholeh. (gt)