TINTAKALTIM.PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) memimpin pertemuan bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort PPU yang digelar di Aula lantai III Kantor Bupati. Pertemuan ini digelar dalam rangka pembahasan persoalan sengketa lahan milik Pemkab PPU khususnya yang berada di sisi kiri dan depan Kantor Bupati PPU, Kamis, (23/7) sore.
Bupati AGM mengatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan dilakukan salah satunya untuk mempermudah proses sertifikasi lahan. Untuk itu Pemkab PPU akan segera mengambil tindakan tegas untuk penyelesaian lahan sengketa yang ada di daerah ini. Hal ini juga merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat agar PPU dapat segera melaksanakan pembebasan lahan pemerintah yang masih berstatus sengketa karena terkait wacana pemindahan IKN di Kabupaten PPU.
“Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kabupaten PPU sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Untuk itu pemerintah pusat tidak mau melihat masih ada lahan sengketa di daerah ini khususnya lahan milik pemerintah daerah, ” kata AGM.
Ia berharap untuk menjalankan proses semua ini Pemerintah Daerah bisa mendapat dukungan penuh baik dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resort PPU. “Ini baru persoalan lahan di Kecamatan Penajam. Belum lagi yang terjadi di kecamatan yang lain termasuk Sepaku pastilah sangat banyak. Oleh karenanya kami berharap dukungan dan bantuan baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian di PPU itu harus selalu ada, ” pinta AGM.

Sementara itu Kepala Kejaksaan PPU I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa terkait perihal ini pihaknya siap untuk memberikan dukungan penuh dan bantuan hukum kepada Pemkab PPU. Ia mengatakan terkait sengketa lahan baik di sisi kiri kantor maupun depan kantor Bupati PPU saat ini telah masuk dalam tahab penyelidikan.
Dia mengatakan pihaknya sempat turun langsung ke lapangan dua titik tersebut. Dia menyebutkan bahwa ada potensi-potensi yang menurutnya perlu digali bersama disana. Karena, bisa jadi mereka benar karena pembebasan lahan yang dulu tidak clear. Atau, sebaliknya bisa juga ada oknum yang mengklaim lahan pemkab. “Bisa jadi mungkin ini orang ingin mencoba-coba ya jika berhasil mereka bersyukur kalau tidak ya tidak apa-apa, ” jelasnya.
Tetapi tambah dia bahwa mereka lupa karena apa yang dilakukan ini sudah masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum karena telah merugikan negara yang pelakunya dapat dipidanakan. “Siapa tahu lahan ini memang benar-benar milik Pemkab PPU, sehingga kita tidak perlu lagi meratakan lahan yang sudah diratakan mereka. Namun jika sebaliknya ternyata itu masuk dalam kawasan hutan kota tentu daerah telah dirugikan, dan kita bisa menggugat pelaku, ” jelasnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Ahmad, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman, Asisten III Bidang Administrasi Umum Surodal Santoso, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Reviana Noor, Kejari dan Kepolisian Resort PPU serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (DiskominfoPPU/Humas6)