TINTAKALTIM.COM-Ditlantas Polda Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara dan Dishub Balikpapan sepakat bahwa di Kaltim khususnya Balikpapan wajib ‘Zero ODOL’ (Over Dimension Over Load).
Sehingga kegiatan normalisasi dilakukan melalui mekanisme kesadaran pemilik kendaraan dengan mengajukannya ke BPTD dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Kepala BPTD XVII Kaltim-Kaltara Avi Muti Amin menegaskan, langkah normalisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya ada pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta tempelean yang melanggar ODOL.
“Ini wujud aksi nyata atau implementasi dari hasil rekomendasi Forum Lalu-Lintas. Karena, kendaraan yang kelebihan dimensi hingga over load harus dipotong bodinya,” kata Avi Mukti Amin.
Dijelaskan Avi, wujud nyata forum Lalu-Lintas semua kendaraan yang melintas khususnya truk harus memenuhi kaidah perencanaan teknis laik jalan dengan dibuktikan memiliki atau diterbitkannya SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe).
“Layout atau tata letak, dimensi harus masuk pengujian. Termasuk fungsi pencahayaan atau intensitas cahaya (candela),” jelas Avi.
Dikatakan Avi, untuk mengangkut barang, kendaraan truk itu bervariasi. Ada yang kendaran umum dan ada yang tempelan. Tentu, layanan ekspedisi melakukan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain harus mempertimbangkan laik jalan dan tidak melanggar ODOL.
“Nah ukurannya berbeda-beda, apalagi mengangkut peti kemas (container). Truk tempelan wajibnya dan truk containernya disesuaikan ukuran, misalnya 20 feet, 40 feet dan seterusnya,” kata Avi.
Normalisasi yang dilakukan BPTD bersama Ditlantas dan Dishub Balikpapan kata Avi, sebagai langkah nyata. Dan pihaknya berterimakasih kepada pengusaha yang dengan kesadaran melakukan normalisasi atas anjuran dari pemerintah untuk tidak melakukan praktek pelanggaran ODOL.
Disinggung kaitan Zero ODOL, sebenarnya kata Avi, baru diterapkan di tahun 2023 mendatang. Hanya, normalisasi terus dilakukan bagi yang melanggar. “Kami juga akan melakukan normalisasi lanjutan. Nanti ada 20 truk yang dinormalisasi. Dijadwalkan dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. Ini wujud komitmen dari Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan,” urai Avi Mukti Amin.
Normalisasi dilakukan kata Avi, karena kesadaran pengusaha truk. Dan rata-rata normalisasi atas permintaan sendiri. Memang dibutuhkan kerjasama semua pihak mulai pengusaha, Ditlantas, BPTD, Dishub dan lainnya.
FAKTOR EKONOMI
Ditambahkan Avi, dalam kaidah normalisasi karena pelanggaran ODOL sebenarnya tantangan besar di bidang transportasi darat. Karena di sisi lain permintaan masyarakat terhadap jasa tranpsortasi terus mengalami peningkatan.
“Sisi ekonomi juga harus diperhitungkan. Pengusaha juga memikirkan low cost. Ini yang harus kita kaji, sebab persoalannya ada pada nilai dan tarif angkutan di Indonesia terus meningkat,” ujarnya.
Avi memberi ilustrasi dari sisi ekonomi, pelanggaran ODOL ibarat dua sisi mata uang. Ke depannya bisa menimbulkan kenaikan harga barang. Hanya, Zero ODOL harus diterapkan demi aspek keselamatan.
“Namun di sisi lain, penerapan Zero ODOL dapat menghemat dalam hal kerusakan jalan serta aspek keselamatan. Hanya bagi pengusaha, nilai ekonomi tadi yang biasanya pengusaha memakai satu truk untuk membawa barang, nantinya harus menggunakan 2 truk. “Hanya di Kaltim dan Kaltara kita akan terus melakukan langkah-langkah bersama pihak berwenang lainnya. Sebab, pelanggaran ODOL lebih banyak eksesnya pada kecalakaan lalu-lintas,” pungkas Avi.
Sementara itu, Kadishub Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, di Balikpapan topografi wilayahnya dan kontur berbukit hampir 85 persen. Itu salahsatu penyebab kecelakaan dan adanya pelanggaran ODOL. “Nah sekarang pelan tapi pasti, kesadaran pengusaha sudah mulai muncul. Mau melakukan normalisasi truknya yang melanggar ODOL. Nanti, semua jadi kajian dan akan menjadi rekomendasi untuk diajukan ke walikota,” ujar Elvin. (gt)