TINTAKALTIM.COM-Dua pengembang yang lagi berseteru masing-masing Direktur Utama PT Borneo 86 H Jamri dan Direktur Utama PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka kini mendapat surat dari Forum Komunikasi (Forkom) RT BDS 2 untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
Karena, forum melihat perkembangan situasi di lingkungan BDS khususnya di Jalan Raya BDS II terkait kegiatan pengumpulan massa yang dikhawatirkan mengganggu ketertiban masyarakat dan lingkungan
Surat itu ditujukan kedua pengembang itu berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara para ketua RT, ketua forum dan tokoh masyarakat se-BDS 2 pada 23 Juli 2023. Surat itu juga mengatasnamakan Pesona Alam Residence dan Forest Hill dengan sejumlah aspirasi

Dalam imbauan itu, forum mengajak seluruh elemen warga BDS 2 untuk bersama-sama menjaga ketenteraman lingkungan yang kondusif dan mendukung kenyamanan aktivitas keseharian warga.
Dalam surat itu, forum juga meminta Suhardi dan H Jamri yang sedang berperkara hukum untuk menyerahkan proses dan pelaksanaan putusan sepenuhnya kepada sistem peradilan bersama aparat penegak hukum dan menghindari kegiatan pengumpulan atau pengerahan massa yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan warga di wilayah Perumahan BDS 2
Forum juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak memasang spanduk/atribut yang berkaitan dengan perkara hukum di lahan publik (pohon dan jalan umum), ke dalam lahan (kavling) pagar sendiri.
Surat forum itu ditembuskan ke Lurah Sungainangka, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polisi RW yang ditandatangani Ketua RT 25, Ketua RT 34, Ketua RT 36, Ketua RT 43, Ketua RT 31, Ketua RT 33, Ketua RT 35, Ketua RT 40 dan Ketua RT 42
MELEPAS
Dari surat forum itu, Suhardi Hamka pada saat menerima surat itu langsung action untuk patuh terhadap hasil kesepakatan Forum Komunikasi RT BDS 2. Bahkan, baliho yang dipasang di rumahnya pun dilepas. Dan, Suhardi akan tunduk untuk tidak mengerahkan massa dengan catatan, H Jamri juga melepas spanduk yang dipasang di rumahnya.
Dalam kaitan spanduk itu, saat dikonfirmasi H Jamri mengatakan, akan tetap pada keputusan awal yakni meminta agar kurator datang untuk menilai aset rumah yang dimiliki Suhardi.
“Tetapi, ada utusan forum RT ke rumah. Saya jelaskan panjang lebar mengapa spanduk itu dipasang. Dan dapat dipahami, hanya jika diminta turun saya pun siap. Silakan dilepas,” ujar H Jamri.
Bahkan, dalam konfirmasi itu H Jamri menilai bahwa H Suhardi bukan lagi warga Balikpapan dan bukan lagi warga BDS 2. Dirinya keberatan kalau Suhardi melakukan orasi membawa-bawa mahasiswa. Sebab, ada proses hukum dan serahkan saja dan jalani prosesnya
Mengenai hal itu, Suhardi menjawab bahwa E-KTP itu nasional. Apa tidak boleh alamat di Semarang tinggal di BDS? “Silakan tanya ke ketua RT. Apa saya sejauh ini tidak patuh. Justru saya melapor ke ketua RT menjadi warga yang baik,” ujar Suhardi
Bahkan H Jamri mengirimkan chat H Suhardi kaitan permohonan maaf dan meminta waktu kaitan asetnya yang tinggal menunggu waktu disita bank termasuk rumah dan kantor. Dan meminta jangan terang-terangan menempel pengumuman
“Saya menempel spanduk karena Suhardi punya niat untuk membagi-bagikan majalah jilid 2. Saya punya komitmen, kalau kurator datang maka semua kegiatan saya di lapangan selesai termasuk memasang spanduk,” ujar H Jamri
SUHARDI MEMBALAS
Sementara itu saat dikonfirmasi Suhardi Hamka lebih menitikberatkan jawaban kaitan yang dirinya menggandeng mahasiswa. Justru katanya terbalik, itu diawali dari H Jamri yang mengajak orang-orang tak dikenal diduga ada diberi sesuatu. “Justru yang mengerahkan massa itu H Jamri,” ujar Suhardi singkat
Pada bagian lain, Suhardi juga menjawab kaitan menghadapi proses hukum secara jantan perkara yang dihadapi berdua. “Apa tidak salah H Jamri, memasang spanduk itu apa taat hukum secara jantan. Itu kan melanggar hukum,” ungkap Suhardi

Suhardi pun mengatakan, adanya tudingan kesepakatan Polres, justru diminta H Jamri untuk tidak menyampaikan informasi tak benar. “Jangan membuat berita hoax lah. Kesepakatan yang mana,” tanya Suhardi
Bahkan, Suhardi pun menjawab kaitan menghadapi sendiri persoalan yang muncul. Saat itu, justru dirinya turun ke lapangan menghadapi 30 orang yang memasang spanduk. “Saya datang dan turun, ingin menemui H Jamri. Tapi dia kan pergi. Saya gentlemen menghadapi masalah ini. Jangan diputarbalik faktanya,” ungkap Suhardi.

Kaitan adanya 5 laporan pidana, menurut Suhardi selama 6 tahun dirinya menghadapi 5 laporan yang ternyata seluruh yang dituduhkan tidak benar. Karena, semua di SP3 dan ada yang dipraperadilankan. Makanya, dirinya menggunakan hak hukum sebagai warga negara untuk melaporkan ke Bareskrim kaitan persangkaan palsu yang diatur dalam Pasal 317 dan 318.
“Tunggu saja laporannya,” ujar Suhardi Hamka yang menambahkan, kalaupun dilaporkan H Jamri, sebagai warga taat hukum akan memenuhi panggilan untuk menjalani proses.
“Saya juga luruskan, tidak pernah saya bertemu memanggil kakak-kakak kepada H Jamri. Itu semua berita tidak benar,” ujarnya.
BEBER MAJALAH
H Jamri protes keras kaitan majalah yang disebarkan oleh Suhardi Hamka. Sebab, itulah yang memancing dirinya untuk memasang spanduk.
“Kok kalau saya pasang spanduk tidak boleh dan dianggap melanggar hukum. Majalah yang disebarkan berjilid-jilid itu apa tidak melanggar hukum. Ini namanya mau menang sendiri,” ujar H Jamri.

Menurut H Jamri, pemasangan spanduk dirinya dipersoalkan termasuk oleh forum RT. Harusnya, juga kalau ada majalah yang disebarkan Suhardi Hamka ke rumah-rumah, itu sama saja membuat provokasi dan melanggar hukum.
“Itu juga mengganggu kondusivitas lingkungan. Harusnya juga disikapi. Jangan spanduk saya saja disikapi,” kata H Jamri.
Tetapi, menurut Suhardi Hamka, informasi yang disampaikan lewat majalah itu agar warga mengetahui duduk informasi yang sebenarnya. “Saya hanya ingin mengingatkan lupanya H Jamri,” ujar Suhardi. (gt)













