SAMARINDA-TINTAKALTIM.COM-Sekarang eranya kepastian waktu dalam pelayanan. Sehingga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga berbenah dan melakukan inovasi. Untuk memudahkan pengusaha transportasi, kini telah di-launching sistem aplikasi perizinan ‘super cepat’ atau online, namanya SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda).
Aplikasi online ini disosialisasikan Kasi Angkutan Orang Non-Trayek Direktorat Angkutan Erlina Indriasari S SiT MT mewakili Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani, di Hotel Harris Samarinda, 25 Juli 2019 di depan ratusan peserta bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi peraturan bidang transportasi darat 2019.
Sosialisasi itu mendapat respons positif peserta. Menurut wanita yang juga dosen di STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) ini, SPIONAM menjanjikan kemudahan dan kecepatan perizinan. Dijamin, jika persyaratan lengkap maka dipastikan 3 hari sudah selesai. “Tapi benar-benar syaratnya lengkap. Jangan sampai salah dan secara faktual pun di lapangan datanya benar,” kata Erlina, pejabat yang pernah meraih prestasi terbaik dalam program diklat pimpinan Kemenhub ini.
Dalam paparannya, Erlina menyebut SPIONAM sebenarnya cara untuk membantu pengusaha mengurus perizinan. Tidak harus datang ke Jakarta atau Kemenhub, prosesnya sudah jalan dan ini sangat menghemat waktu.
Secara online, pengusaha yang mengajukan perizinan lewat aplikasi SPIONAM sampai 100 aplikasi yang masuk. Dan menurut Erlina, petugas Ditjen Hubdat juga langsung melakukan verifikasi dan memproses sesuai ketentuan. Memang tidak semua disetujui, karena harus diperbaiki lagi syaratnya.
Paparan Erlina cukup sederhana tapi mengena ke peserta. Diawali dengan langkah pengusaha untuk mengakses pelayanan perizinan di alamat spionam.dephub.go.id, sebagai langkah registrasi dan dilanjut dengan pendaftaran akun perusahaan.
Selanjutnhya, di dalam aplikasi itu tertera bagaimana tata cara pendaftaran yang isinya registriasi perusahaan, penyampaian legalitas, permohonan izin penyelenggaraan dan lainnya. “Kalau pendaftaran awal sudah selesai, pengusaha dapat cek email. Kalau tidak ada email balasan di kotak masuk, silakan dicek pada kotak spam. Biasanya begitu, emailnya nyasar,” jelas Eerlina.

Saat ini kata Erlina, perizinan beberapa jenis angkutan darat seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan barang, angkutan pariwisata, angkutan khusus (jemputan karyawan) memang dilayani di pusat, tetapi sudah ‘ditarik’ ke daerah.
Ditambahkannya, bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan melalui aplikasi SPIONAM, harus menyertakan data-data kendaraan. Semua data dokumen perusahaan dan kendaraan di-scan dan menjadi file untuk kemudian diajaukan untuk diproses. “Saya ingatkan, pengusaha harus belajar bagaimana menggunakan SPIONAM. Eranya sudah bukan lagi ‘gagap teknologi’. Ini membantu bapak dan ibu sekalian,” imbau Erlina, wanita kelahiran Solo, Jawa Tengah ini.
Dalam penggunaan SPIONAM, menurut Erlina jika pengusaha sudah memiliki username dan password selanjutnya login dan upload dokumen legalitas perusahaan yang dimiliki. Setelah itu ada tahapan berikutnya yakni, mengajukan izin penyelenggaraan dengan melampirkan dokumen pemohon dan monitor progress permohonan melalui fitur monitoring progress yang ada di aplikasi. “Pokoknya mudah. Bapak dan ibu mengerti toh. Harus dicoba,” pintanya.
Erlina juga menyebutkan, perizinan untuk angkutan orang tidak dalam trayek meliputi berbagai izin seperti angkutan sewa umum untuk keperluan pariwisata, angkutan antar jemput, angkutan sewa khusus yang melebihi 1 provinsi dan lainnya.
Bagaimana input data perizinan melalui SPIONAM jika sudah selesai, nanti kata Erlina, pengusaha menunggu konfirmasi undangan pembuktian dokumen legalitas perusahaan khususnya bagi pemohon baru. “Undangannya lewat email dari Kemenhub Direktorat Angkutan dan Multimoda. Itu surat verifikasi dokumen perusahaan. Pengusaha harus membawa dokumen asli yang telah di-upload pada sistem SPIONAM. Nanti akan ada validasi dokumen perusahaan,” jelas Erlina.

Pokoknya kata kunci kata Erlina, pemohon harus melakukan pendaftaran akun. Itu langkah awal dari SPIONAM. Sebab akun pendaftaran itu tertera nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis layanan yang diinginkan (ada AKAP,AJAP, sewa umum, pariwisata, karyawan, alat berat, barang berbahaya B3, barang khusus bahkan ASDP). Tinggal dipilih layanan apa. “Jangan lupa isi alamat email yang benar. Sebab, jawaban aplikasi SPIONAM melalui email,” ujar Erlina.
Lalu, apakah nanti pemohon bolak-balik ke Jakarta di Kemmenhub urus SPIONAM, menurut Erlina hanya satu kali di saat menghadiri undangan presentasi atau pemaparan. Saat itu harus dibawa kelengkapan dokumen seperti legalitas asli yang diterbitkan dari online single submission (OSS), company profile perusahaan, dokumen pool bersama foto pool.
“Kalau pool bapak dan ibu sewa, harus dibawa lho surat perjanjian sewanya. Jangan lahan orang difoto-foto dan diakui itu pool bapak dan ibu,” kelakar Erlina, yang disambut senyum peserta.
Ada tahapan penting kata Erlina setelah pengajuan izin selesai. Pemohon akan mendapat email yang dikirimkan oleh Kemenkeu, setelah permohonan disetujui direktur perhubungan. Dan nanti ada informasi pembayaran billing perizinan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Kemenhub. “Ingat, hanya Rp5.000.000. Tidak lebih. Inilah SPIONAM itu, murah dan cepat,” jelas Erlina.
Erlina memang sempat terkejut, ada pengusaha yang merasa ‘dikerjai’ calo, sehingga untuk mengurus perizinan sampai mengeluarkan beaya Rp90 juta. Sehingga, dianjurkan mulai sekarang, pengusaha harus paham dengan SPIONAM. “Jangan sampai dikerjai calo lagi. Kemenhub Perhubungan Darat tidak pernah mematok tarif di luar ketentuan. Jadi, kalau pemohon merasa ragu bisa komunikasi dengan Hubdat,” pinta Erlina. (git)