TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menertibkan kendaraan yang melanggar dimensi atau melanggar batas muatan atau overload yang biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL) .
BPTD bersama tim gabungan dari Satlantas Polres, Dishub langsung menindak dan memberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. “Sosialisasi sudah lama berjalan, sekarang ini penegakan hukum (gakum). Sehingga, kepada masyarakat tolong indahkan aturan dan tidak boleh melanggar dalam kaitan ODOL,” kata Kepala BPTD XVII Wilayah Kaltim-Kaltara Felix Iryantomo menjelaskan kegiatan penegakan hukum (law enforcement) itu di sejumlah daerah.
Konsentrasi BPTD XVII bersama tim gabungan mengarah ke ODOL, karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan. Kerugian lainnya adalah kaitan dengan kondisi jalan. “Kalau ODOL terus terjadi maka implikasinya pada kondisi jalan-jalan yang ada di Kaltim dan Kaltara mudah rusak. Inilah yang harus kita tekan jika ada pelanggaran,” kata Felix.
Ketika melakukan penegakan hukum di empat daerah yakni Kutai Barat (Kubar), Paser dan Berau serta Balikpapan yang lebih mengarah pada jalan-jalan utama khususnya jalan nasional, masih ditemukan sejumlah pelanggaran ODOL. “Kita tidak pernah berhenti melakukan penindakan. Sekaligus sosialisasi agar tidak melanggar,” jelas Felix.
Sebab kata Felix, kecelakaan lalu-lintas juga melibatkan truk. Mereka biasanya melakukan angkutan barang yang melebihi muatan. Atau kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan dimensi yang ditetapkan sesuai aturan. “Kalau masalahnya pada ODOL, maka sangat urgent gakum kita lakukan pada angkutan barang yang melanggar ODOL. Pelan tapi pasti, kita bersama jajaran kepolisian, dishub menekan angka pelanggaran ini,” tambah Felix.
SOSIALIASI BPTD XVII
BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara kata Felix, sudah melakukan sosialisasi kaitan ketentuan hukum transportasi di lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. Kaitan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) pun telah maksimal disampaikan. “Tapi kita temui di lapangan, masih ada truk memuat angkutan yang tidak sesuai dengan dimensinya. Ada pula yang truknya dimodifikasi. Tentu melanggar regulasi, gakum tetap berjalan,” ujarnya.
Disinggung apa saja pelanggaran ODOL itu, menurut Felix hampir merata di seluruh Indonesia. Seperti over dimensi yang menambah tinggi, lebar dan panjang bak pengangkut barang. “Tujuannya mengangkut lebih banyak barang meskipun tidak sesuai dengan kapasitas aslinya,” beber Felix
Di Samarinda beberapa waktu lalu, BPTD Wilayah XVII telah disosialisasikan kaitan ODOL ini. Kepala Sub Direktorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Avi Mukti Amin S SIT MT saat itu jadi pembicara. Ia menegaskan, bagaimana atauran yang harus dilakukan karoseri.
“Mungkin dulu sewaktu beli di karoseri sudah sesuai, tapi diubah sendiri di bengkel-bengkel menambah panjang atau tinggi bak. Ini tentu pelanggaran sebab tak sesuai aturan,” ujar Avi di hadapan ratusan peserta bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan bidang transportasi darat 2019 yang digelar BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara saat itu.
Apa langkah gakum di lapangan, tim gabungan bersama BPTD akan memberikan tanda yang menunjukkan dimensi pelanggaran. Bahkan, kelebihan angkutan itu secara implementasi petugas menggunakan timbangan portable. “Kami juga sebenarnya menghindari enforcement. Mereka tetap kami tilang tapi setelah itu harus melakukan normalisasi sesuai aturan yang benar, sehingga operasional mereka bisa berjalan,” tambah Felix. (git)