• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, November 16, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Lahan UPPKB Jangan Disiapkan Sebelum Ada FS. Wisnu: ODOL, BPTD Kaltim Regulatif Lakukan Normalisasi

by admin
March 9, 2024
in Kanal
0 0
0
Lahan UPPKB Jangan Disiapkan Sebelum Ada FS. Wisnu: ODOL, BPTD Kaltim Regulatif Lakukan Normalisasi

RAKORNIS: Wisnu (kanan) bersama Bagus dan Dailamianus (Dai) di acara Rakornis Bidang Hubungan Darat

0
SHARES
105
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kasi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, Wisnu Herlambang AMD LLAJ SAP MM menegaskan, seluruh dinas perhubungan (dishub) kota-kabupaten se-Kaltim  jangan sampai menetapkan atau membebaskan lahan dulu sebelum dilakukan kajian studi kelayanan atau feasible study (FS), khususnya untuk rencana pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang (JT)

Secara sarana, tak mudah bangun UPPKB

“Jadi kita sangat mengakomodir kepentingan seluruh dishub. Hanya, usulan UPPKB itu secara sarana tidak mudah. Kajiannya panjang, bukan hanya lahan saja,” kata Wisnu di hadapan peserta rapat koordinasi teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat yang digelar BPTD Kaltim di Ballroom Hotel Platinum, Selasa (05/03/2024).

Wisnu (kiri) menjawab pertanyaan peserta rakornis

Wisnu menegaskan itu, karena terungkap dalam forum ada dishub yang sudah menyiapkan lahan dan meminta agar  didukung sarana UPPKB-nya dari BPTD Kaltim. Sebab, itu penting untuk upaya mendukung penegakan hukum khususnya pelanggaran over dimension over loading (ODOL).

Panitia rakornis sukseskan acara

“Urutannya harus mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Perehubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub. Yang dikhawatirkan, jika lahan sudah dibebaskan, ternyata tidak sesuai dengan kajian pusat. Ini kan  nanti sia-sia dan merugi,” kata Wisnu.

KAROSERI

Wisnu juga menjelaskan dan menjawab sejumlah pertanyaan peserta dari dishub dan bappeda se-Kaltim, khususnya kaitan kendaraan bermotor hasil rancang bangun  dan rekayasa dari perusahaan-perusahaan karoseri.

Dishub Kaltim pun ikut diskusi di rakornis

“Itu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebab, karoseri memegang peran penting dalam angkutan barang dan penumpang. Tetapi, dalam konteks pelanggaran ODOL misalnya, BPTD Kaltim sudah sangat regulatif dan melakukan normalisasi sekitar 176 truk di Kaltim,” ungkap Wisnu

Diakui Wisnu, jika itu kendaraan baru maka akan ada surat uji dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang jika diurus, waktu penyelesaiannya singkat. Dan, normalisasi truk-truk yang melanggar ketentuan sudah secara masif dilakukan BPTD Kaltim

Diskusi seksi sarana BPTD Kaltim

“Kalau yang sering melanggar ODOL itu biasanya tanpa surat-surat dan kendaraannya yang tahunnya lama, bukan kendaraan keluaran baru. Jika baru pasti punya izin,”  urai Wisnu.

Hanya kata Wisnu, pelanggaran ODOL terjadi biasanya pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan  seperti chassis dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Wisnu (kanan), Bagus dan Dai saat pembukaan

“Kalau hanya sekadar modifikasi dimensi kendaraan diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah sesuai peraturan. Di lapangan, yang melanggar itu kita temukan biasanya kendaraan yang tahunnya lama,” ungkap Wisnu

Wisnu juga menyebutkan, pemilik kendaraan (transporter), biasanya secara bebas memilih karoseri dan lebih banyak pilihannya karoseri di luar Kaltim. Jika itu dimensi spesifikasi pabrik  pasti benar, kalau ada keinginan mengubah di karoseri itu yang tidak benar.

Suasana diskusi kelompok di rakornis

“Upaya Kemenhub khususnya BPTD Kaltim untuk menindak truk ODOL  diakui banyak kendala, bisa dari pengusaha truk atau transporter, tetapi juga dari kalangan industri.  Dan suksesnya  penegakan hukum pelanggaran ODOL harus  melalui kesepakatan dengan  multisektor seperti Kemenhub, Polri dan lainnya,” ujar Wisnu.

Bahkan menurut Wisnu, untuk kendaraan yang mengangkut jenis barang khusus seperti sawit ataupun batubara, harus memiliki sejumlah persyaratan dan itu perizinannya diurus ke Ditjen Hubdat Kemenhub bukan BPTD Kaltim.

Foto bareng peserta Rakornis di Platinum

“Sistemnya online bisa menggunakan aplikasi  Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) dan  ini layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan dan multimoda,” jelas Wisnu.

Berkaitan pertanyaan, terjadi konvoi truk-truk besar sehingga mengganggu aktivitas kendaraan lainnya seperti ambulance yang membawa orang sakit jadi ‘terhalang’ dan lambat di jalan, menurut Wisnu ke depan akan dikumpulkan seluruh transporter bersama dishub kota-kabupaten agar membuat jarak sehingga tidak sampai menghalangi kendaraan  emergency lainnya yang melintas.

Muiz saat isoma bersama undangan

“Jika perlu bisa dibuatkan surat edaran (SE) bupati atau walikota untuk setiap truk yang konvoi agar ada jarak dan tidak mengganggu kendaraan lain yang melintas. Sebab, jika harus menunggu antrean akan lama,” ujar Wisnu.

Berkaitan dengan pertanyaan angkutan sewa khusus (ASK) atau online, menurut Wisnu itu kebijakan  yang juga diatur oleh Kemenhub. Daerah mengikuti regulasi yang sudah ada.

“Itu ketentuan pusat dan yang ikut bertanggungjawab adalah aplikator, karena layanannya berbasis teknologi informasi,” ujar Wisnu yang juga masuk dalam kelompok diskusi kaitan usulan dishub-bappeda se-Kaltim untuk pagu anggaran 2025 di acara rakornis bidang transportasi darat itu. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Waspada Belanja Online. LPK Borneo: Awasi Pinjol, Jangan Tergiur Iming-Iming
Kanal

Waspada Belanja Online. LPK Borneo: Awasi Pinjol, Jangan Tergiur Iming-Iming

November 14, 2025
100 Calon Satpam Binaan Baznas Dilatih di Asrama Haji. Bustomi: Program Baznas Selalu Produktif
Kanal

100 Calon Satpam Binaan Baznas Dilatih di Asrama Haji. Bustomi: Program Baznas Selalu Produktif

November 13, 2025
Baznas-BMCI Latih Satpam Bersertifikasi. Bustomi: Insya Allah, Semua Mereka Bekerja
Kanal

Baznas-BMCI Latih Satpam Bersertifikasi. Bustomi: Insya Allah, Semua Mereka Bekerja

November 12, 2025
Walikota Entaskan Pengangguran Lewat Baznas. Ratusan Warga Digratiskan Diksar Satpam
Kanal

Walikota Entaskan Pengangguran Lewat Baznas. Ratusan Warga Digratiskan Diksar Satpam

November 12, 2025
BMCI Latih 104 Satpam Astra Agro Lestari. Kerjasama Sigap, Cetak Security Profesional
Kanal

BMCI Latih 104 Satpam Astra Agro Lestari. Kerjasama Sigap, Cetak Security Profesional

November 11, 2025
Kanal

Pemilik Toko VM Grosir Minta Maaf. Terkait Pemilik Merek FEDERAL OIL

November 9, 2025
Next Post
BPTD Kaltim Tampung Usulan Dishub-Bappeda se-Kaltim. Dibahas dalam Rakornis, Muiz Sebut Desember 2025 Sudah Terbit DIPA

BPTD Kaltim Tampung Usulan Dishub-Bappeda se-Kaltim. Dibahas dalam Rakornis, Muiz Sebut Desember 2025 Sudah Terbit DIPA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Dahlan: Lulusan UM, Usia 28 Tahun Punya Jalan Hidup. Sebanyak 253 Mahasiswa Diwisuda. Dilantunkan Lagu tentang Ayah, Seisi Gedung Menangis Haru

Dahlan: Lulusan UM, Usia 28 Tahun Punya Jalan Hidup. Sebanyak 253 Mahasiswa Diwisuda. Dilantunkan Lagu tentang Ayah, Seisi Gedung Menangis Haru

November 10, 2019
Polisi Bubarkan Blokade Masuk PHSS Muara Badak. Kapolres: Tindakan Kita Sesuai SOP Terkait Unras

Polisi Bubarkan Blokade Masuk PHSS Muara Badak. Kapolres: Tindakan Kita Sesuai SOP Terkait Unras

February 16, 2025
Makna Hari Air Sedunia 2022. Nunu: Air Baku Konsep Holistik dan Sinergi Menjaga Air

Makna Hari Air Sedunia 2022. Nunu: Air Baku Konsep Holistik dan Sinergi Menjaga Air

March 22, 2022
Diakhiri Sujud Syukur di Masjid Misbahussudur. Nazar Junaidi Lancar, Ditraktir Coto Makassar

Diakhiri Sujud Syukur di Masjid Misbahussudur. Nazar Junaidi Lancar, Ditraktir Coto Makassar

June 7, 2021
Srikandi PP Berbagi Rezeki saat Pandemi. Yuli: Bersama Kajari Bagi Masker dan Face Shield

Srikandi PP Berbagi Rezeki saat Pandemi. Yuli: Bersama Kajari Bagi Masker dan Face Shield

July 17, 2020
PDAM Balikpapan Gelorakan Semangat ‘SABUN’ untuk Edukasi. Ratusan Siswa SD Patra Dharma III ke IPAM Teritip

PDAM Balikpapan Gelorakan Semangat ‘SABUN’ untuk Edukasi. Ratusan Siswa SD Patra Dharma III ke IPAM Teritip

September 30, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines