TINTAKALTIM.COM-Kasi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, Wisnu Herlambang AMD LLAJ SAP MM menegaskan, seluruh dinas perhubungan (dishub) kota-kabupaten se-Kaltim jangan sampai menetapkan atau membebaskan lahan dulu sebelum dilakukan kajian studi kelayanan atau feasible study (FS), khususnya untuk rencana pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang (JT)

“Jadi kita sangat mengakomodir kepentingan seluruh dishub. Hanya, usulan UPPKB itu secara sarana tidak mudah. Kajiannya panjang, bukan hanya lahan saja,” kata Wisnu di hadapan peserta rapat koordinasi teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat yang digelar BPTD Kaltim di Ballroom Hotel Platinum, Selasa (05/03/2024).

Wisnu menegaskan itu, karena terungkap dalam forum ada dishub yang sudah menyiapkan lahan dan meminta agar didukung sarana UPPKB-nya dari BPTD Kaltim. Sebab, itu penting untuk upaya mendukung penegakan hukum khususnya pelanggaran over dimension over loading (ODOL).

“Urutannya harus mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Perehubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub. Yang dikhawatirkan, jika lahan sudah dibebaskan, ternyata tidak sesuai dengan kajian pusat. Ini kan nanti sia-sia dan merugi,” kata Wisnu.
KAROSERI
Wisnu juga menjelaskan dan menjawab sejumlah pertanyaan peserta dari dishub dan bappeda se-Kaltim, khususnya kaitan kendaraan bermotor hasil rancang bangun dan rekayasa dari perusahaan-perusahaan karoseri.

“Itu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sebab, karoseri memegang peran penting dalam angkutan barang dan penumpang. Tetapi, dalam konteks pelanggaran ODOL misalnya, BPTD Kaltim sudah sangat regulatif dan melakukan normalisasi sekitar 176 truk di Kaltim,” ungkap Wisnu
Diakui Wisnu, jika itu kendaraan baru maka akan ada surat uji dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang jika diurus, waktu penyelesaiannya singkat. Dan, normalisasi truk-truk yang melanggar ketentuan sudah secara masif dilakukan BPTD Kaltim

“Kalau yang sering melanggar ODOL itu biasanya tanpa surat-surat dan kendaraannya yang tahunnya lama, bukan kendaraan keluaran baru. Jika baru pasti punya izin,” urai Wisnu.
Hanya kata Wisnu, pelanggaran ODOL terjadi biasanya pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan seperti chassis dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

“Kalau hanya sekadar modifikasi dimensi kendaraan diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah sesuai peraturan. Di lapangan, yang melanggar itu kita temukan biasanya kendaraan yang tahunnya lama,” ungkap Wisnu
Wisnu juga menyebutkan, pemilik kendaraan (transporter), biasanya secara bebas memilih karoseri dan lebih banyak pilihannya karoseri di luar Kaltim. Jika itu dimensi spesifikasi pabrik pasti benar, kalau ada keinginan mengubah di karoseri itu yang tidak benar.

“Upaya Kemenhub khususnya BPTD Kaltim untuk menindak truk ODOL diakui banyak kendala, bisa dari pengusaha truk atau transporter, tetapi juga dari kalangan industri. Dan suksesnya penegakan hukum pelanggaran ODOL harus melalui kesepakatan dengan multisektor seperti Kemenhub, Polri dan lainnya,” ujar Wisnu.
Bahkan menurut Wisnu, untuk kendaraan yang mengangkut jenis barang khusus seperti sawit ataupun batubara, harus memiliki sejumlah persyaratan dan itu perizinannya diurus ke Ditjen Hubdat Kemenhub bukan BPTD Kaltim.

“Sistemnya online bisa menggunakan aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) dan ini layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan dan multimoda,” jelas Wisnu.
Berkaitan pertanyaan, terjadi konvoi truk-truk besar sehingga mengganggu aktivitas kendaraan lainnya seperti ambulance yang membawa orang sakit jadi ‘terhalang’ dan lambat di jalan, menurut Wisnu ke depan akan dikumpulkan seluruh transporter bersama dishub kota-kabupaten agar membuat jarak sehingga tidak sampai menghalangi kendaraan emergency lainnya yang melintas.

“Jika perlu bisa dibuatkan surat edaran (SE) bupati atau walikota untuk setiap truk yang konvoi agar ada jarak dan tidak mengganggu kendaraan lain yang melintas. Sebab, jika harus menunggu antrean akan lama,” ujar Wisnu.
Berkaitan dengan pertanyaan angkutan sewa khusus (ASK) atau online, menurut Wisnu itu kebijakan yang juga diatur oleh Kemenhub. Daerah mengikuti regulasi yang sudah ada.
“Itu ketentuan pusat dan yang ikut bertanggungjawab adalah aplikator, karena layanannya berbasis teknologi informasi,” ujar Wisnu yang juga masuk dalam kelompok diskusi kaitan usulan dishub-bappeda se-Kaltim untuk pagu anggaran 2025 di acara rakornis bidang transportasi darat itu. (gt)