TINTAKALTIM.COM-Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat Kemenhub Lilik Handoyo ST MT menegaskan, penyelenggaraan fungsi kelaiklautan kapal di Provinsi Kaltara dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Dan ada 8 trayek kewenangan itu dapat dilakukan.
Hal itu ditegaskan lewat suratnya tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bupati Nunukan dan tembusannya ke sejumlah instansi di antaranya Dirjen Perhubungan Laut, Kadishub Provinsi Kaltara, Kadishub Bulungan, Kadishub Malinau, Kadishub Tarakan, Kadishub Nunukan, Kadishub Tana Tidung dan sejumlah Kepala KSOP di wilayah Pemprov Kaltara.

“Kami bekerja sesuai regulasi kelaiklautan kapal itu. Apalagi Pak Dir TSDP atasnama Dirjen Hubdat sudah bersurat dan memberitahukan. Jadi, bukan kita lepas tangan atas kegiatan bidang pelayaran,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara Irda Hariyono Soekirno S SiT MM dalam kaitan menjawab hasil dengar pendapat (hearing) DPRD Nunukan dengan KSOP, Dishub, BPTD dan lainnya di DPRD Nunukan belum lama ini.
Seperti diberitakan salahsatu media online, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama menegaskan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran sudah menjadi kewenangan BPTD Kelas III Kaltara sejalan dengan pelimpahan kewenangan dari Ditjen Hubla ke Hubdat. Sehingga, DPRD Nunukan minta izin pelayaran kembali ke Dishub.

Menurut Irda, konteks penyelenggaraan kelaiklautan kapal di perairan Pemprov Kaltara dari surat Direktur TSDP itu sudah jelas. Bahwa, angkutan sungai dan danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang atau barang itu wewenang Hubdat. Tetapi, di perairan Kaltara itu operasionalnya sampai melintas laut dengan karaktertik trayek yang ada.
Menurut Irda, ada 8 trayek sesuai surat Dirjen Hubdat itu adalah Tarakan-Tanjung Selor, Tarakan-Nunukan, Tarakan-KTT, Tarakan-Malinau, Tarakan-Sungai Nyamuk, Tarakan-Pulau Bunyu, Tarakan-Tanah Kuning dan Tarakan-Sembakung.

“Kalau melihat harmonisasi kewenangannya jelas kok. BPTD Kaltara bukan mengada-ngada. Ditjen Hubdat Kemenhub jika di daerah adalah BPTD Kaltara, fungsi kewenangan dalam kelaiklautan kapal sungai dan danau hanya beroperasi di sungai tidak di laut,” urai Irda yang dibenarkan stafnya Victor, Rizky dan lainnya.
Jadi kata Irda, sekitar 55 unit kapal yang melintas di pelayaran Kaltara itu seluruhnya melintasi perairan laut sehingga kewenangannya Ditjen Hubla. Selama ini BPTD Kaltara tunduk dan patuh terkait regulasi itu.
DOKUMEN
Terkait dokumen kapal yang terbit untuk kapal di bawah 7 GT sejauh ini BPTD Kaltara mengeluarkan hanya surat keterangan ukur pas sungai jika beroperasi di sungai dan pas kecil jika kapalnya ke laut.
Tetapi, untuk Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan jika kapal sudah memenuhi kelaiklautan kapal dan dokumen yang diberikan berupa sertifikat keselamatan.

“Kalau minta SPB untuk kapal di bawah 7 GT tentu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tetang Pelayaran. Dan bunyinya jelas di Pasal 126 ayat 1 dan 2,” tambah Irda
Menjawab kaitan era sebelumnya pernah ditangani Dishub, menurut Irda memang sebelumnya ada KM 73 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau. Tapi, Keputusan Menhub itu dicabut karena keluarnya UU Nomor 17 yang menjelaskan kewenangan kelaiklautan kapal antara sungai dan laut.
Menurut Irda, sejauh ini BPTD Kaltara dan BPTD Kaltim-Kaltara Wilayah XVII sebelumnya selalu aktif untuk melakukan koordinasi jika ada masalah. Hanya saja, semua mengacu pada regulasi yang ada.
“Bahkan dalam kaitan pelayaran kapal di Provinsi Kaltara, BPTD Kaltara juga aktif rapat dengan KSOP, Dishub dan lainnya. Ini semua untuk mencari solusi persoalan pelayaran. Jadi, tanggung jawab kita jelas kok,” ungkap Irda
Menurut Irda, kritik DPRD Nunukan diterimanya sebagai langkah untuk sama-sama mencari solusi. Karena, BPTD Kaltara pun baru terbentuk setelah pemisahan kewenangan yang dulu BPTD Kaltim-Kaltara.
“Ayo kita sama-sama memajukan pelayaran di Kaltara. Kalau ada masalah bisa dicarikan solusi dengan saling koordinasi dan tetap tunduk dan patuh pada regulasi masing-masing,” pungkas Irda yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Jembatan Timbang Kariangau di Balikpapan BPTD Kaltim-Kaltara. (gt)