• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, July 14, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

7 Operator Feri Kariangau-PPU Sepakati 8 Komitmen dan Sanksi. BPTD, Dishub dan ASDP Bisa Beri Sanksi Pelanggaran

by admin
October 5, 2022
in Kanal
0 0
0
7 Operator Feri Kariangau-PPU Sepakati 8 Komitmen dan Sanksi. BPTD, Dishub dan ASDP Bisa Beri Sanksi Pelanggaran

CARI SOLUSI: Kadishub Kaltim Yudha Pranoto memimpin rapat mencari solusi kaitan bisnis penyeberangan

0
SHARES
441
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Stop! Tak ada lagi terjadi ibarat syair di lagu Kegagalan Cinta yang dipopulerkan H Rhoma Irama: Kau yang Berjanji Kau yang Mengingkari. Itulah kesepakatan dan komitmen yang dibuat 7 operator atau perusahaan pelayaran lintas Pelabuhan Kariangau-Penajam Paser Utara (PPU) dan sebaliknya.

Ketujuh operator itu menandatangani kesepakatan dan komitmen yang dilakukan pimpinan perusahaan masing-masing yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan (Cuk Prayitno), PT Dharma Lautan Utama (Sunaryo), PT Sadena Mitra Bahari (Heru Cahya SB), PT Jembatan Nusantara (Us Ambarani), PT Pasca Dana Sundari (Moch Islamuddin), PT Bahtera Samudra (Dody Haersah) dan PT Tranship Indonesia (Ulumuddin).

Kesepakatan mereka pun ditandatangani dua asosiasi pelayaran yakni DPC Gapasdap Balikpapan dengan ketuanya Dody Hersah dan  DPC INFA Balikpapan  yang diketuai Moch Islamuddin dan diketahui  Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yudha Pranoto SE serta  Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara  DR Muiz Thohir ST MT .

Rapat di Otoritas Bandara Sepinggan

Kesepakatan itu seperti diterima Tintakaltim.Com, diberlakukan  terhitung  3 Oktober 2022. Ada 8 komitmen dan kesepakatan dibuat yang tujuannya melaksanakan praktek bisnis sehat juga mengikuti regulasi.

Kedelapan kesepakatan dan komitmen itu yakni:

  1. Tidak mengkordinir, mengkondisikan muatan untuk disarahkan ke kapal tertentu/jadwal kapal tertentu
  2.  Tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada penguna jasa
  3. Menjalankan waktu pemuatan sesuai jadwal yang telah ditentukan
  4. Pengaturan jadwal sisip kapal sebagai berikut:
  5. Untuk kapal trouble dan tidak bisa beroperasi digantikan oleh kapal dari perusahaan yang bersangkutan (satu perusahaan)
  6.  Apabila kapal dalam satu perusahaan tidak  bisa menggantikan penyisipan maka akan digantikan dengan kapal perusahaan lain yang berada pada satu dermaga dan
  7.  Apabila tidak ada kapal lain yang menggantikan maka jadwal penyisipan ditiadakan dan dibagi rata waktu pemuatannya
  8.  Apabila kapal yang trouble sebagaimana dimaksud  poin 4 huruf (a) dapat diatasi/diperbaiki maka dapat beroperasi kembali sepanjang masih dalam jadwal  regulernya
  9.  Pengaturan muatan trip khusus BBM diatur sebagai berikut:
  10. Kapal di dermaga 1 (satu):
  11. Urutan jadwal pertama minimal 7 (tujuh) unit
  12. Urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu)
  13.  Kapal di dermaga 2 (dua):
  14. Urutan jadwal pertama minimal 10 (sepuluh) unit
  15. Urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu)
  16.  Pemasangan portal di depan pintu dermaga untuk mengendalikan pengaturan jadwal  pelayaran kapal sesuai keberangkatan pada jam yang disepakati terpasang di pelabuhan
  17.  Kapal yang mengalami trouble harus membuat berita acara  kemudian akan dilakjukan pemeriksaan oleh marine inspectore.
  18.  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha jasa  penyeberangan
Ketua Gapasdap Balikpapan Dody

“Kita berharap dengan kesepakatan itu, semua pihak dapat menjalankan. Sebab, ini bisnis berbeda dengan bisnis lainnya, sehingga ayo sama-sama menjaga,” kata Ketua Gapasdab Balikpapan Dody saat dihubungi media ini.

SANKSI

Dalam kesepakatan itu, 7 operator juga bersepakat adanya pengawasan pelaksanaan bersama dan adanya sanksi.

Sanksi itu adalah, armada akan dikeluarkan  dari lintasan selama 6 (enam) hari efektif beroperasi. Dan apabila  armada perusahaan pelayaran melampaui  ketentuan waktu port time berdasarkan  jadwal  yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tidak diberi muatan 1 (satu) trip di Pelabuhan  asal dan dikenakan 3 (tiga) call jasa sandar, terkecuali untuk armada yang  melampuai ketentuan port time dikarenakan pengisian BBM dan air tawar, perbaikan dermaga, kerusakan unit  muatan kapala dan atau force majerur.

Heru (Sadena) saat paparkan masalah

Selain itu, apabila telah dikenakan sanksi sebagaimana di atas tetapi masih mengulangi lagi, maka Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kaltim-Kaltara  mengusulkan dikenakan sanksi kepada operator kapal berupa sanksi administrative terhadap surat persetujuan  pengoperasian kapal melalui  surat peringatan dan atau pencabutan oleh  Gubernur yang diketahui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim

SANKSI DISETUJUI

Dalam kesepakatan itu, sanksi  atas pelanggaran kesepakatan  dan komitmen bersama dilaksanakan atau disetujui dengan ketentuan yakni, komplain/pengaduan dari perusahaan pelayaran atas pelanggaran komitmen dilaksanakan oleh armada milik perusahaan pelayaran lainnya di lintas Kariangau-Penajam disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa foto-foto, video dan keterangan saksi minimal 2 orang secara tertulis yang disampaikan kepada Pengelola Pelabuhan  Penyeberangan yaitu BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Pelabuhan Kariangau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan  di Pelabuhan Penajam dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

DR Muiz Thohir saat beri penjelasan

“Jadi itu kesepaktan yang sudah dituangkan. Diatur pula bahwa yang berwenang untuk memberi sanksi adalah BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, PT ASDP Indonesia Ferry dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Dody.

Sementara itu, Kepala BPTD Kaltim-Kaltara DR Muiz Thohir ST MT menyebutkan, bahwa kesepakatan dan komitmen  itu dalam bentuk ikrar bersama. Tujuannya agar bisnis dilakukan sehat dan regulatif.

“Kita ingin semua berjalan sesuai track dan regulasi yang ada. Sebab, bisnis dan usaha penyeberangan itu berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga diperlukan kekompakan, persaudaraan dan menjalankan aturan yang diberlakukan,” ujarnya.

Sebagai regulator katanya, BPTD akan selalu bekerja maksimal dan siap untuk sinergi serta kolaborasi dengan  operator dan seluruh pihak. “Kalau ada yang perlu didiskusikan,  saya terbuka untuk siapa saja. Sebab, jalan paling ampuh jika ada persoalan tentu lewat musyawarah. Apalagi bisnis  usaha penyeberangan seperti feri ini pun juga sedang mengalami kesulitan kaitan cost operational, karena BBM juga naik,” ujar Thohir. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Ratusan Calon Satpam Dikenalkan Paser TUNTAS. Rizky: Wujud Kepala Daerah Atasi Pengangguran
Kanal

Ratusan Calon Satpam Dikenalkan Paser TUNTAS. Rizky: Wujud Kepala Daerah Atasi Pengangguran

July 14, 2025
Kepsek SMAN 1 Harusnya Beber ‘Surat Sakti’. Herry: Titipannya Undertable seperti Unsur TSM
Kanal

Kepsek SMAN 1 Harusnya Beber ‘Surat Sakti’. Herry: Titipannya Undertable seperti Unsur TSM

July 12, 2025
Tumpukan ‘Surat Sakti’, Kepsek SMAN 1 Tertekan. Ombudsman-MKKS Harus Bongkar Modus Titipan SPMB
Kanal

Tumpukan ‘Surat Sakti’, Kepsek SMAN 1 Tertekan. Ombudsman-MKKS Harus Bongkar Modus Titipan SPMB

July 10, 2025
Dana Hibah Parpol Naik, Golkar Dapat Rp858 Juta. Cair 16 Juli, Parpol Harus Update Data Sipol
Kanal

Dana Hibah Parpol Naik, Golkar Dapat Rp858 Juta. Cair 16 Juli, Parpol Harus Update Data Sipol

July 10, 2025
73 Tahun, Johnny Santoso Tembus Ranking 19 Dunia. Maraton Australia, Ajak Keluarga Jadi Peserta
Kanal

73 Tahun, Johnny Santoso Tembus Ranking 19 Dunia. Maraton Australia, Ajak Keluarga Jadi Peserta

July 7, 2025
Inovasi AMS Smala, Manajemen Sekolah Digital dan Cetak Karakter. Imam, Juara Kepsek Berprestasi
Kanal

Inovasi AMS Smala, Manajemen Sekolah Digital dan Cetak Karakter. Imam, Juara Kepsek Berprestasi

July 5, 2025
Next Post
Akomodir Mantan Jamaah LDII, Caretaker DMI Balikpapan Retak. Dinilai Susun Kepengurusan Baru Sembunyi-Sembunyi

Akomodir Mantan Jamaah LDII, Caretaker DMI Balikpapan Retak. Dinilai Susun Kepengurusan Baru Sembunyi-Sembunyi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 31 Followers

Recommended

Periskapura 1 Bandara SAMS Peduli dan Berbagi. Bagi Sembako untuk Penyapu Jalan dan Warga Lainnya

Periskapura 1 Bandara SAMS Peduli dan Berbagi. Bagi Sembako untuk Penyapu Jalan dan Warga Lainnya

May 2, 2021
Ruang Publik, Wisata dan Infrastruktur Prioritas. Ahmad Mallolongan Terpilih Ketua LPM Sumber Rejo

Ruang Publik, Wisata dan Infrastruktur Prioritas. Ahmad Mallolongan Terpilih Ketua LPM Sumber Rejo

May 23, 2021
Dishub dan Kepolisian Sepakat Ada Efek Jera. Gakkum ODOL untuk Tingkatkan PAD Sektor Pajak

Dishub dan Kepolisian Sepakat Ada Efek Jera. Gakkum ODOL untuk Tingkatkan PAD Sektor Pajak

May 9, 2023
Hj Nurlena Rahmad Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Hoax. Bersedekah saat Ramadan, Bagikan Ratusan Zakat

Hj Nurlena Rahmad Ingatkan Warga Tak Mudah Percaya Hoax. Bersedekah saat Ramadan, Bagikan Ratusan Zakat

April 11, 2024
Ayo Donasikan Mulai Rp2.000, Ultah PMI Gazali Diberi Penghargaan

Ayo Donasikan Mulai Rp2.000, Ultah PMI Gazali Diberi Penghargaan

September 17, 2019
Pelanggan Harus Cek, Jangan-jangan Meter Rusak. Suryo: Pindah Meteran Izin PDAM, Kubikasi Juga Awasi

Pelanggan Harus Cek, Jangan-jangan Meter Rusak. Suryo: Pindah Meteran Izin PDAM, Kubikasi Juga Awasi

August 31, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines