TINTAKALTIM.COM-Stop! Tak ada lagi terjadi ibarat syair di lagu Kegagalan Cinta yang dipopulerkan H Rhoma Irama: Kau yang Berjanji Kau yang Mengingkari. Itulah kesepakatan dan komitmen yang dibuat 7 operator atau perusahaan pelayaran lintas Pelabuhan Kariangau-Penajam Paser Utara (PPU) dan sebaliknya.
Ketujuh operator itu menandatangani kesepakatan dan komitmen yang dilakukan pimpinan perusahaan masing-masing yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan (Cuk Prayitno), PT Dharma Lautan Utama (Sunaryo), PT Sadena Mitra Bahari (Heru Cahya SB), PT Jembatan Nusantara (Us Ambarani), PT Pasca Dana Sundari (Moch Islamuddin), PT Bahtera Samudra (Dody Haersah) dan PT Tranship Indonesia (Ulumuddin).
Kesepakatan mereka pun ditandatangani dua asosiasi pelayaran yakni DPC Gapasdap Balikpapan dengan ketuanya Dody Hersah dan DPC INFA Balikpapan yang diketuai Moch Islamuddin dan diketahui Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yudha Pranoto SE serta Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara DR Muiz Thohir ST MT .
Kesepakatan itu seperti diterima Tintakaltim.Com, diberlakukan terhitung 3 Oktober 2022. Ada 8 komitmen dan kesepakatan dibuat yang tujuannya melaksanakan praktek bisnis sehat juga mengikuti regulasi.
Kedelapan kesepakatan dan komitmen itu yakni:
- Tidak mengkordinir, mengkondisikan muatan untuk disarahkan ke kapal tertentu/jadwal kapal tertentu
- Tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada penguna jasa
- Menjalankan waktu pemuatan sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Pengaturan jadwal sisip kapal sebagai berikut:
- Untuk kapal trouble dan tidak bisa beroperasi digantikan oleh kapal dari perusahaan yang bersangkutan (satu perusahaan)
- Apabila kapal dalam satu perusahaan tidak bisa menggantikan penyisipan maka akan digantikan dengan kapal perusahaan lain yang berada pada satu dermaga dan
- Apabila tidak ada kapal lain yang menggantikan maka jadwal penyisipan ditiadakan dan dibagi rata waktu pemuatannya
- Apabila kapal yang trouble sebagaimana dimaksud poin 4 huruf (a) dapat diatasi/diperbaiki maka dapat beroperasi kembali sepanjang masih dalam jadwal regulernya
- Pengaturan muatan trip khusus BBM diatur sebagai berikut:
- Kapal di dermaga 1 (satu):
- Urutan jadwal pertama minimal 7 (tujuh) unit
- Urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu)
- Kapal di dermaga 2 (dua):
- Urutan jadwal pertama minimal 10 (sepuluh) unit
- Urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu)
- Pemasangan portal di depan pintu dermaga untuk mengendalikan pengaturan jadwal pelayaran kapal sesuai keberangkatan pada jam yang disepakati terpasang di pelabuhan
- Kapal yang mengalami trouble harus membuat berita acara kemudian akan dilakjukan pemeriksaan oleh marine inspectore.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha jasa penyeberangan
“Kita berharap dengan kesepakatan itu, semua pihak dapat menjalankan. Sebab, ini bisnis berbeda dengan bisnis lainnya, sehingga ayo sama-sama menjaga,” kata Ketua Gapasdab Balikpapan Dody saat dihubungi media ini.
SANKSI
Dalam kesepakatan itu, 7 operator juga bersepakat adanya pengawasan pelaksanaan bersama dan adanya sanksi.
Sanksi itu adalah, armada akan dikeluarkan dari lintasan selama 6 (enam) hari efektif beroperasi. Dan apabila armada perusahaan pelayaran melampaui ketentuan waktu port time berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tidak diberi muatan 1 (satu) trip di Pelabuhan asal dan dikenakan 3 (tiga) call jasa sandar, terkecuali untuk armada yang melampuai ketentuan port time dikarenakan pengisian BBM dan air tawar, perbaikan dermaga, kerusakan unit muatan kapala dan atau force majerur.
Selain itu, apabila telah dikenakan sanksi sebagaimana di atas tetapi masih mengulangi lagi, maka Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kaltim-Kaltara mengusulkan dikenakan sanksi kepada operator kapal berupa sanksi administrative terhadap surat persetujuan pengoperasian kapal melalui surat peringatan dan atau pencabutan oleh Gubernur yang diketahui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim
SANKSI DISETUJUI
Dalam kesepakatan itu, sanksi atas pelanggaran kesepakatan dan komitmen bersama dilaksanakan atau disetujui dengan ketentuan yakni, komplain/pengaduan dari perusahaan pelayaran atas pelanggaran komitmen dilaksanakan oleh armada milik perusahaan pelayaran lainnya di lintas Kariangau-Penajam disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa foto-foto, video dan keterangan saksi minimal 2 orang secara tertulis yang disampaikan kepada Pengelola Pelabuhan Penyeberangan yaitu BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Pelabuhan Kariangau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan di Pelabuhan Penajam dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
“Jadi itu kesepaktan yang sudah dituangkan. Diatur pula bahwa yang berwenang untuk memberi sanksi adalah BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, PT ASDP Indonesia Ferry dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Dody.
Sementara itu, Kepala BPTD Kaltim-Kaltara DR Muiz Thohir ST MT menyebutkan, bahwa kesepakatan dan komitmen itu dalam bentuk ikrar bersama. Tujuannya agar bisnis dilakukan sehat dan regulatif.
“Kita ingin semua berjalan sesuai track dan regulasi yang ada. Sebab, bisnis dan usaha penyeberangan itu berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga diperlukan kekompakan, persaudaraan dan menjalankan aturan yang diberlakukan,” ujarnya.
Sebagai regulator katanya, BPTD akan selalu bekerja maksimal dan siap untuk sinergi serta kolaborasi dengan operator dan seluruh pihak. “Kalau ada yang perlu didiskusikan, saya terbuka untuk siapa saja. Sebab, jalan paling ampuh jika ada persoalan tentu lewat musyawarah. Apalagi bisnis usaha penyeberangan seperti feri ini pun juga sedang mengalami kesulitan kaitan cost operational, karena BBM juga naik,” ujar Thohir. (gt)