• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, June 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

7 Operator Feri Kariangau-PPU Sepakati 8 Komitmen dan Sanksi. BPTD, Dishub dan ASDP Bisa Beri Sanksi Pelanggaran

by admin
October 5, 2022
in Kanal
0 0
0
7 Operator Feri Kariangau-PPU Sepakati 8 Komitmen dan Sanksi. BPTD, Dishub dan ASDP Bisa Beri Sanksi Pelanggaran

CARI SOLUSI: Kadishub Kaltim Yudha Pranoto memimpin rapat mencari solusi kaitan bisnis penyeberangan

0
SHARES
524
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Stop! Tak ada lagi terjadi ibarat syair di lagu Kegagalan Cinta yang dipopulerkan H Rhoma Irama: Kau yang Berjanji Kau yang Mengingkari. Itulah kesepakatan dan komitmen yang dibuat 7 operator atau perusahaan pelayaran lintas Pelabuhan Kariangau-Penajam Paser Utara (PPU) dan sebaliknya.

Ketujuh operator itu menandatangani kesepakatan dan komitmen yang dilakukan pimpinan perusahaan masing-masing yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan (Cuk Prayitno), PT Dharma Lautan Utama (Sunaryo), PT Sadena Mitra Bahari (Heru Cahya SB), PT Jembatan Nusantara (Us Ambarani), PT Pasca Dana Sundari (Moch Islamuddin), PT Bahtera Samudra (Dody Haersah) dan PT Tranship Indonesia (Ulumuddin).

Kesepakatan mereka pun ditandatangani dua asosiasi pelayaran yakni DPC Gapasdap Balikpapan dengan ketuanya Dody Hersah dan  DPC INFA Balikpapan  yang diketuai Moch Islamuddin dan diketahui  Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yudha Pranoto SE serta  Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara  DR Muiz Thohir ST MT .

Rapat di Otoritas Bandara Sepinggan

Kesepakatan itu seperti diterima Tintakaltim.Com, diberlakukan  terhitung  3 Oktober 2022. Ada 8 komitmen dan kesepakatan dibuat yang tujuannya melaksanakan praktek bisnis sehat juga mengikuti regulasi.

Kedelapan kesepakatan dan komitmen itu yakni:

  1. Tidak mengkordinir, mengkondisikan muatan untuk disarahkan ke kapal tertentu/jadwal kapal tertentu
  2.  Tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada penguna jasa
  3. Menjalankan waktu pemuatan sesuai jadwal yang telah ditentukan
  4. Pengaturan jadwal sisip kapal sebagai berikut:
  5. Untuk kapal trouble dan tidak bisa beroperasi digantikan oleh kapal dari perusahaan yang bersangkutan (satu perusahaan)
  6.  Apabila kapal dalam satu perusahaan tidak  bisa menggantikan penyisipan maka akan digantikan dengan kapal perusahaan lain yang berada pada satu dermaga dan
  7.  Apabila tidak ada kapal lain yang menggantikan maka jadwal penyisipan ditiadakan dan dibagi rata waktu pemuatannya
  8.  Apabila kapal yang trouble sebagaimana dimaksud  poin 4 huruf (a) dapat diatasi/diperbaiki maka dapat beroperasi kembali sepanjang masih dalam jadwal  regulernya
  9.  Pengaturan muatan trip khusus BBM diatur sebagai berikut:
  10. Kapal di dermaga 1 (satu):
  11. Urutan jadwal pertama minimal 7 (tujuh) unit
  12. Urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu)
  13.  Kapal di dermaga 2 (dua):
  14. Urutan jadwal pertama minimal 10 (sepuluh) unit
  15. Urutan jadwal kedua dan seterusnya dibagi (apabila genap dibagi rata, apabila ganjil kapal yang urutan kedua lebih satu)
  16.  Pemasangan portal di depan pintu dermaga untuk mengendalikan pengaturan jadwal  pelayaran kapal sesuai keberangkatan pada jam yang disepakati terpasang di pelabuhan
  17.  Kapal yang mengalami trouble harus membuat berita acara  kemudian akan dilakjukan pemeriksaan oleh marine inspectore.
  18.  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha jasa  penyeberangan
Ketua Gapasdap Balikpapan Dody

“Kita berharap dengan kesepakatan itu, semua pihak dapat menjalankan. Sebab, ini bisnis berbeda dengan bisnis lainnya, sehingga ayo sama-sama menjaga,” kata Ketua Gapasdab Balikpapan Dody saat dihubungi media ini.

SANKSI

Dalam kesepakatan itu, 7 operator juga bersepakat adanya pengawasan pelaksanaan bersama dan adanya sanksi.

Sanksi itu adalah, armada akan dikeluarkan  dari lintasan selama 6 (enam) hari efektif beroperasi. Dan apabila  armada perusahaan pelayaran melampaui  ketentuan waktu port time berdasarkan  jadwal  yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tidak diberi muatan 1 (satu) trip di Pelabuhan  asal dan dikenakan 3 (tiga) call jasa sandar, terkecuali untuk armada yang  melampuai ketentuan port time dikarenakan pengisian BBM dan air tawar, perbaikan dermaga, kerusakan unit  muatan kapala dan atau force majerur.

Heru (Sadena) saat paparkan masalah

Selain itu, apabila telah dikenakan sanksi sebagaimana di atas tetapi masih mengulangi lagi, maka Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Kaltim-Kaltara  mengusulkan dikenakan sanksi kepada operator kapal berupa sanksi administrative terhadap surat persetujuan  pengoperasian kapal melalui  surat peringatan dan atau pencabutan oleh  Gubernur yang diketahui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim

SANKSI DISETUJUI

Dalam kesepakatan itu, sanksi  atas pelanggaran kesepakatan  dan komitmen bersama dilaksanakan atau disetujui dengan ketentuan yakni, komplain/pengaduan dari perusahaan pelayaran atas pelanggaran komitmen dilaksanakan oleh armada milik perusahaan pelayaran lainnya di lintas Kariangau-Penajam disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa foto-foto, video dan keterangan saksi minimal 2 orang secara tertulis yang disampaikan kepada Pengelola Pelabuhan  Penyeberangan yaitu BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Pelabuhan Kariangau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan  di Pelabuhan Penajam dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

DR Muiz Thohir saat beri penjelasan

“Jadi itu kesepaktan yang sudah dituangkan. Diatur pula bahwa yang berwenang untuk memberi sanksi adalah BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, PT ASDP Indonesia Ferry dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Dody.

Sementara itu, Kepala BPTD Kaltim-Kaltara DR Muiz Thohir ST MT menyebutkan, bahwa kesepakatan dan komitmen  itu dalam bentuk ikrar bersama. Tujuannya agar bisnis dilakukan sehat dan regulatif.

“Kita ingin semua berjalan sesuai track dan regulasi yang ada. Sebab, bisnis dan usaha penyeberangan itu berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga diperlukan kekompakan, persaudaraan dan menjalankan aturan yang diberlakukan,” ujarnya.

Sebagai regulator katanya, BPTD akan selalu bekerja maksimal dan siap untuk sinergi serta kolaborasi dengan  operator dan seluruh pihak. “Kalau ada yang perlu didiskusikan,  saya terbuka untuk siapa saja. Sebab, jalan paling ampuh jika ada persoalan tentu lewat musyawarah. Apalagi bisnis  usaha penyeberangan seperti feri ini pun juga sedang mengalami kesulitan kaitan cost operational, karena BBM juga naik,” ujar Thohir. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)
Kanal

Perjuangan KH Muhlasin Merintis Ponpes Al-Izzah (Modal ‘Bis & Alphard’ demi Karakter Umat)

June 14, 2026
Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian
Kanal

Oktober, Porpamnas IX Digelar di Balikpapan. Walikota: Tamu Wajib Dilayani, Budaya dan Kuliner Varian

June 13, 2026
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas
Kanal

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue
Kanal

Ramli: Sampai Jumpa di Porpamnas IX Oktober 2026. Launching Wujud Komitmen, Dilanjutkan Tinjau Venue

June 13, 2026
Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat
Kanal

Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

June 13, 2026
Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata
Kanal

Kadin Nilai Porpamnas IX Jadi Penguat MICE dan Ekonomi. Soegianto: Memicu Potensi Pariwisata

June 12, 2026
Next Post
Akomodir Mantan Jamaah LDII, Caretaker DMI Balikpapan Retak. Dinilai Susun Kepengurusan Baru Sembunyi-Sembunyi

Akomodir Mantan Jamaah LDII, Caretaker DMI Balikpapan Retak. Dinilai Susun Kepengurusan Baru Sembunyi-Sembunyi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 316 Followers

Recommended

KSOP Diskusikan ‘ATM’ untuk Upacara 17 Agustus di IKN. Ajak BPTD Kaltim, Otban Sinkronkan Jalur Darat dan Udara

KSOP Diskusikan ‘ATM’ untuk Upacara 17 Agustus di IKN. Ajak BPTD Kaltim, Otban Sinkronkan Jalur Darat dan Udara

March 26, 2024

At long last, Twitter is finally giving our chronological timelines back

October 24, 2021
WaterbillPayment BJB, Bayar Rekening Air Mudah. Plt Dirut: Kerjasama Ini Mudahkan Pelanggan

WaterbillPayment BJB, Bayar Rekening Air Mudah. Plt Dirut: Kerjasama Ini Mudahkan Pelanggan

June 2, 2023
Ratusan Calon Satpam Dikenalkan Paser TUNTAS. Rizky: Wujud Kepala Daerah Atasi Pengangguran

Ratusan Calon Satpam Dikenalkan Paser TUNTAS. Rizky: Wujud Kepala Daerah Atasi Pengangguran

July 14, 2025
Kapolda Kaltim Percaya PT Borneo 86 Bangun Perumahan. Sebanyak 350 Unit Rumah Polisi di BBP

Kapolda Kaltim Percaya PT Borneo 86 Bangun Perumahan. Sebanyak 350 Unit Rumah Polisi di BBP

June 21, 2021
Akomodir Mantan Jamaah LDII, Caretaker DMI Balikpapan Retak. Dinilai Susun Kepengurusan Baru Sembunyi-Sembunyi

Akomodir Mantan Jamaah LDII, Caretaker DMI Balikpapan Retak. Dinilai Susun Kepengurusan Baru Sembunyi-Sembunyi

October 7, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines