SAMARINDA-TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Felix Iryantomo menegaskan, 11 daerah yang Dishubnya belum mendapatkan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di wilayah Kaltim dan Kaltara, diberi waktu segera untuk menyelesaikan proses akreditasi yang menjadi kewajiban dalam uji kir kendaraan.
“Kita masih beri waktu. Segera mengurus akreditasi. Agar bisa berjalan uji kir di daerah-daerah. Sebab, ini ketentuan wajib dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” kata Felix menjawab pernyataan Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Tranportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Avi Mukti Amin SSiT MT saat mengisi acara bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi peraturan bidang transportasi darat 2019 di Hotel Harris, 25 Juli 2019 yang digelar BPTD Wilayah XVII.

Sebelumnya, Avi menegaskan ada sebelas daerah belum terakreditasi Dishubnya adalah Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara (PPU) dan Bontang (Provinsi Kaltim) dan Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung (Provinsi Kaltara).
Menurut Felix, BPTD sebagai kepanajngan tangan dari Kemenhub juga terus membina agar 11 daerah tadi segera mungkin mengurus akreditasi yang menjadi kewajiban tiap-tiap Dishub. “Ayo dukung program Kemenhub. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Felix
Avi menambahkan dari data yang ada di Kemenhub hanya 3 daerah yang sudah tereakrediasi yakni Kabupaten Paser, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda untuk di Kaltim. Sedangkan di Kaltara hanya Kota Tarakan.
Untuk tiga daerah di Kaltim yakni Paser, Balikpapan dan Samarinda kata Avi, mendapatkan akreditasi B. Sementara Tarakan hanya mendapat akreditasi C. Tentu dari regulasi yang ada, sejumlah daerah atau Dishub yang belum lolos akreditasi diharapkan melakukan pengurusan. Karena, Kemenhub akan memberikan sanksi.
Menurut Avi, pejabat yang pernah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Gajah Mada (UGM) ini, akreditasi adalah penilaian formal yang menyebutkan bahwa Dishub daerah setempat UPUBKB-nya memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (kir). “Tapi di Kaltim dan Kaltara kan banyak yang belum lolos akreditasi. Apa kendalanya,” pinta Avi.
Avi menyadari, mungkin Dishub ada kendala. Tetapi diharapkan segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang. Sebab dengan adanya akreditasi tersebut, semua tempat uji berkala akan mempunyai standar yang sama. Kendati, Kemenhub maklum bahwa masing-masing daerah memiliki karakteristik berbeda.
“Ada 11 daerah Dishub belum akreditasi lho. Coba mana Dishub-Dishub itu, saya mau dengar. Apa kendalanya. Sampaikan ke Kemenhub. Sehingga nanti kita semua bisa melakukan pembinaan. Jangan diam saja, kita nggak mengerti masalah apa yang terjadi di daerah Anda,” tanya Avi dengan sedikit geram.
Mengapa akreditasi penting kata Avi, sebab menyangkut kelayakan kendaraan juga. Sehingga melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara melakukan sosialisasi dan pembinaan. “Tujuan sosialisasi ini ya agar bapak dan ibu semua mendapatkan informasi. Nah, apa yang bisa kita bantu. Tempatnya, sistemnya, mekanismenya atau apa. Semua regulasinya ada,” kata Avi.
Sekarang ini yang jadi heran kata Avi, ada daerah yang melakukan uji berkala konsentrasinya hanya pada target retribusi. Tapi, kualitas tempat uji berkala diabaikan. “Sebenarnya secara syarat, 11 Dishub yang belum tereakrediasti itu tidak boleh melakukan uji kir. Karena tidak sah. Harus ujinya ke daerah yang sudah mendapatkan akreditasi,” kata Avi.

Dasar Dishub harus terakreditasi itu kata Avi, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau Peraturan Menteri (PM) Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Juga dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Bukan itu saja, PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur bahwa uji berkala wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertifikat. “Intinya ayo seluruh Dishub yang belum terakreditasi segera melakukan,” ajak Avi.
Dalam acara itu, Avi juga mengenalkan bagaimana Kemenhub memberlakukan smart card uji kir yang sebenarnya sudah diberlakukan di tahun 2019. Dalam kartu itu, bakal tercantum data kendaraan dan identitas pemilik. “Menuju ke smart card makin sulit. Harus akreditasi dulu Dishubnya. Juga setiap daerah harus melakukan perbaikan baik prasarana maupun sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan uji kir,” kata Avi.
Bagaimana dengan Dishub yang belum siap dan belum terakreditasi? Kepada Tintakaltim.com, Avi mengatakan, kalau daerah sudah tertinggal dan tidak dapat mengikuti sistem Kemenhub, maka proses pelayanan uji KIR akan dilimpahkan ke pihak swasta. Itu diatur dalam UU Tahun 22 2009, bahwa penyelenggara uji kir itu swasta dan pemerintah adalah equal atau sama.
Ditambahkan Avi, ada klasifikasi akreditasi yang sesuai dengan peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3941/AJ /DRJD/2017 tentang akreditasi UPUBKB, dari terakreditasi A sampai C. Contohnya, kalau A adalah memenuhi persyaratan akreditasi, memenuhi peralatan pengujian dengan sistem computerized, memenuhi komitmen waktu dan lainnya. Di Kaltim dan Kaltara tidak ada daerah atau Dishubnya yang mendapat akreditasi A.
Dalam pengajuan akreditasi pun, nanti akan ada verifikasi berkas, penjadwalakan pelaksanaan, verifikasi lapangan sampai sertifikasi akreditasi keluar. Bahkan, Avi juga menjelaskan bagaimana sanksi akreditasi yang dari ringan sampai berat.
Kalau berat, maka sampai dicabut akreditasi yang sudah dimiliki. “Makanya saya minta agar seluruh Kepala Dishub yang daerahnya belum tereakreditasi, untuk mengawasi langsung. Juga melakukan koordinasi dengan direktur jenderal perhubungan. (git)