TINTAKALTIM.COM-Sebagai pelanggan air bersih yang bijak dan punya komitmen setelah menggunakan airnya, maka membayar tagihan air tepat waktu menjadi tanggung jawab pelanggan PDAM Balikpapan.
Karena, uang dari hasil pembayaran penggunaan air bersih itu, akan membantu dan jadi sinergi dengan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) dapat memberikan pelayanan dan beroperasi secara baik.
“Dulu kita belum bernama Perumda. Sekarang secara manajemen sudah menjadi perumda. Sehingga, proses tagihan itu juga harus menjadi dukungan operasional bagi kelangsungan produksi dan distribusi air bersih ke pelanggan,” kata Kepala Sub Bagian Customer Service Perumda TMB, Suryo Hadi Prabowo.
Menurut Suryo, PDAM juga memahami kondisi pandemi covid-19, ada kaitan dengan kondisi ekonomi yang terganggu. Sehingga, perusahaan ini masih memberikan toleransi.Jika terlambat membayar rekening air 1 bulan, lewat tanggal 20 tiap bulan, hanya didenda 10 persen dari tagihan air yang dibayarkan bulan itu.
“Jika sudah menunggak 2 bulan, tentu petugas Perumda TMB akan menyegel meter air milik pelanggan tanpa pemberitahuan,” tambah Suryo yang akrab disapa Kang Uyo ini.
Proses sanksi Perumda TMB terhadap pelanggan kata Suryo, tentu tidak berhenti di situ. Kalau pelanggan masih juga belum membayar bahkan sampai 3 bulan tunggakan, maka di bulan ke-4 melewati tanggal 20 akan memutus status dan meter air pelanggan. Dan Ini tentu merugikan pelanggan yang tidak mendapat pelayanan air bersih.
Proses kerja Perumda TMB terhadap meter air pelanggan, menurut Suryo mengikuti regulasi yang diatur dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum pasal 16 ayat 2.
Jelas dalam pasal itu disebutkan pemutusan tetap atau pencabutan air PDAM dilakukan apabila pelanggan tidak menyelesaikan segala kewajibannya dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dilakukan penyegelan.
Artinya PDAM sudah memberikan keringanan kepada pelanggan, inilah harapan kami agar pelanggan dapat memahami pentingnya membayar air tepat waktu.
Selain itu Perumda TMB masih memberikan kesempatan kepada pelanggan yang merasa keberatan terhadap tagihannya, untuk dapat langsung menyampaikan keberatannya ke kantor PDAM di bagian Customer Service. (gt)