• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Saturday, April 18, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home TintaTRANSPORT

BPTD XVII: 11 Daerah Diberi Waktu Urus Akreditasi

by admin
July 31, 2019
in TintaTRANSPORT
0 0
0
BPTD XVII: 11 Daerah Diberi Waktu Urus Akreditasi

SOSIALISASI: Avi saat sosialisasi pentingnya akreditasi dan sistem manajemen keselamatan

0
SHARES
326
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Felix Iryantomo menegaskan, 11 daerah yang Dishubnya belum mendapatkan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di wilayah Kaltim dan Kaltara, diberi waktu segera untuk menyelesaikan proses akreditasi yang menjadi kewajiban dalam uji kir kendaraan.

“Kita masih beri waktu. Segera mengurus akreditasi. Agar bisa berjalan uji kir di daerah-daerah. Sebab, ini ketentuan wajib dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” kata Felix menjawab pernyataan Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Tranportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Avi Mukti Amin SSiT MT saat mengisi acara bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi peraturan bidang transportasi darat 2019 di Hotel Harris, 25 Juli 2019 yang digelar BPTD Wilayah XVII.

Felix Iryantomo

Sebelumnya, Avi menegaskan ada sebelas daerah belum terakreditasi Dishubnya adalah Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara (PPU) dan Bontang (Provinsi Kaltim) dan Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung (Provinsi Kaltara).

Menurut Felix, BPTD sebagai kepanajngan tangan dari Kemenhub juga terus membina agar 11 daerah tadi segera mungkin mengurus akreditasi yang menjadi kewajiban tiap-tiap Dishub. “Ayo dukung program Kemenhub. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Felix

Avi menambahkan dari data yang ada di Kemenhub hanya 3 daerah yang sudah tereakrediasi yakni  Kabupaten Paser, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda untuk di Kaltim. Sedangkan di Kaltara hanya  Kota Tarakan.

Untuk  tiga daerah di Kaltim yakni Paser, Balikpapan dan Samarinda  kata Avi, mendapatkan akreditasi B. Sementara Tarakan hanya mendapat akreditasi C.  Tentu dari regulasi yang ada,  sejumlah daerah atau Dishub   yang belum  lolos akreditasi diharapkan melakukan pengurusan. Karena, Kemenhub akan memberikan sanksi.

Menurut Avi, pejabat yang pernah  menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Gajah Mada (UGM) ini,  akreditasi adalah penilaian formal yang menyebutkan bahwa Dishub daerah setempat UPUBKB-nya memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (kir). “Tapi di Kaltim dan Kaltara kan banyak yang belum lolos akreditasi. Apa kendalanya,” pinta Avi.

Avi menyadari, mungkin Dishub ada kendala. Tetapi diharapkan segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang. Sebab dengan adanya akreditasi tersebut, semua tempat uji berkala akan mempunyai standar yang sama. Kendati, Kemenhub maklum bahwa masing-masing daerah memiliki karakteristik berbeda.

“Ada 11 daerah Dishub belum akreditasi lho. Coba mana Dishub-Dishub itu, saya mau dengar. Apa kendalanya. Sampaikan ke Kemenhub. Sehingga nanti kita semua bisa melakukan pembinaan. Jangan diam saja, kita nggak mengerti masalah apa yang terjadi di daerah Anda,” tanya Avi dengan sedikit geram.

Mengapa akreditasi penting kata Avi, sebab menyangkut kelayakan kendaraan juga. Sehingga melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara melakukan sosialisasi dan pembinaan. “Tujuan sosialisasi ini ya agar bapak dan ibu semua mendapatkan informasi. Nah, apa yang bisa kita bantu. Tempatnya, sistemnya, mekanismenya atau apa. Semua regulasinya ada,” kata Avi.

Sekarang ini yang jadi heran kata Avi, ada daerah yang melakukan uji berkala konsentrasinya  hanya pada target retribusi. Tapi, kualitas tempat uji berkala diabaikan. “Sebenarnya secara syarat, 11 Dishub yang belum tereakrediasti itu tidak boleh melakukan uji kir. Karena tidak sah. Harus ujinya ke daerah yang sudah mendapatkan akreditasi,” kata Avi.

Dishub harus perhatikan akreditasi

Dasar Dishub harus terakreditasi  itu kata Avi,  tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan  atau Peraturan Menteri (PM) Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Juga dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Bukan itu saja, PP  55 tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur bahwa uji berkala wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertifikat. “Intinya ayo seluruh Dishub yang belum terakreditasi segera melakukan,” ajak Avi.

Dalam acara itu, Avi juga  mengenalkan bagaimana Kemenhub memberlakukan smart card uji  kir yang sebenarnya sudah diberlakukan di tahun 2019. Dalam kartu itu, bakal tercantum data kendaraan dan identitas pemilik. “Menuju ke smart card makin sulit. Harus akreditasi dulu Dishubnya. Juga setiap daerah harus melakukan perbaikan baik prasarana maupun sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan uji kir,” kata Avi.

Bagaimana dengan Dishub yang belum siap dan belum terakreditasi? Kepada Tintakaltim.com, Avi mengatakan,  kalau daerah  sudah tertinggal dan tidak dapat mengikuti sistem Kemenhub, maka proses pelayanan uji KIR akan dilimpahkan ke pihak swasta. Itu diatur dalam UU Tahun 22 2009, bahwa  penyelenggara uji kir itu swasta dan pemerintah adalah equal atau sama.

Ditambahkan Avi, ada klasifikasi akreditasi yang sesuai dengan peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3941/AJ /DRJD/2017 tentang akreditasi UPUBKB, dari terakreditasi A sampai C. Contohnya, kalau A adalah  memenuhi persyaratan akreditasi, memenuhi peralatan pengujian dengan sistem computerized, memenuhi komitmen waktu dan lainnya. Di Kaltim dan Kaltara tidak ada daerah atau Dishubnya yang mendapat akreditasi A.

Dalam pengajuan akreditasi pun, nanti akan ada verifikasi berkas, penjadwalakan pelaksanaan, verifikasi lapangan sampai sertifikasi akreditasi keluar.  Bahkan, Avi juga menjelaskan bagaimana sanksi akreditasi yang dari ringan sampai berat.

Kalau berat, maka sampai dicabut akreditasi yang sudah dimiliki. “Makanya saya minta agar seluruh Kepala Dishub yang daerahnya belum tereakreditasi, untuk mengawasi langsung. Juga melakukan koordinasi dengan direktur jenderal perhubungan. (git)

SendShareTweet

Related Posts

Debat Mahasiswa UBT Bahas 7 Pelanggaran di Jalan. Wakil Rektor: Debat Berkualitas, Kita Harus Jadi Kampus Pelopor
TintaTRANSPORT

Debat Mahasiswa UBT Bahas 7 Pelanggaran di Jalan. Wakil Rektor: Debat Berkualitas, Kita Harus Jadi Kampus Pelopor

November 11, 2019
BPTD XVII Tegakkan Hukum Angkutan ODOL, Libatkan Tim Gabungan, Digelar di 4 Daerah Kaltim-Kaltara
TintaTRANSPORT

BPTD XVII Tegakkan Hukum Angkutan ODOL, Libatkan Tim Gabungan, Digelar di 4 Daerah Kaltim-Kaltara

October 19, 2019
Daerah Penyangga IKN Usul Diberi Anggaran Rp5 Triliun. Bahas Konektivitas Transportasi, Dirancang Ada VVIP Airport
TintaTRANSPORT

Daerah Penyangga IKN Usul Diberi Anggaran Rp5 Triliun. Bahas Konektivitas Transportasi, Dirancang Ada VVIP Airport

October 19, 2019
Felix Siapkan SDM Unggul yang Melayani Publik. Pegawainya Dilatih: ‘The Power of Collaboration’
tintaPUBLIC SERVICE

Felix Siapkan SDM Unggul yang Melayani Publik. Pegawainya Dilatih: ‘The Power of Collaboration’

September 30, 2019
Sambut IKN, BPTD XVII Siapkan SDM Unggul
TintaTRANSPORT

Sambut IKN, BPTD XVII Siapkan SDM Unggul

September 29, 2019
Sipantas 2019, BPTD XVII Bersih-bersih Ratusan Rambu
TintaTRANSPORT

Sipantas 2019, BPTD XVII Bersih-bersih Ratusan Rambu

August 13, 2019
Next Post
UM Lahirkan Generasi Digital Native yang ‘Technopreneur’

UM Lahirkan Generasi Digital Native yang 'Technopreneur'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Wagub Nilai Berkah, PLN Kaltimra Cetak Kader Penghafal Alquran. Ribuan Orang Dilatih, 3 Pesera Terbaik Dapat Umroh Gratis

Wagub Nilai Berkah, PLN Kaltimra Cetak Kader Penghafal Alquran. Ribuan Orang Dilatih, 3 Pesera Terbaik Dapat Umroh Gratis

October 8, 2019
177 Warga Sekitar Masjid BIC Dapat ZIS. Andi Yusri: SIT Bakal Dibangun, 59 RT Ayo Kolaborasi

177 Warga Sekitar Masjid BIC Dapat ZIS. Andi Yusri: SIT Bakal Dibangun, 59 RT Ayo Kolaborasi

March 19, 2026
Gakkum Angkutan Sungai dan Danau di 2 Dermaga Pembinaan. Bagus: Aspek Keselamatan dan Ekonomi Sama Penting

Gakkum Angkutan Sungai dan Danau di 2 Dermaga Pembinaan. Bagus: Aspek Keselamatan dan Ekonomi Sama Penting

January 23, 2024
Jembatan Akan Dibongkar, Warga Sejumlah RT Protes. Warga Cirebon Klaim Lahan, Ketua RT Minta Ukur Ulang, Jembatan Jadi Fasum

Jembatan Akan Dibongkar, Warga Sejumlah RT Protes. Warga Cirebon Klaim Lahan, Ketua RT Minta Ukur Ulang, Jembatan Jadi Fasum

May 25, 2022
Bayar Tagihan PDAM, Klik Mobile Banking BSM. Gazali: Lebih Mudah dan Cepat

Bayar Tagihan PDAM, Klik Mobile Banking BSM. Gazali: Lebih Mudah dan Cepat

November 18, 2019
Ingat ‘Jas Merah’, Warga Gotong-Royong Pasang Bendera. Ipon: Jalankan Edaran Walikota Semarakan Agustusan

Ingat ‘Jas Merah’, Warga Gotong-Royong Pasang Bendera. Ipon: Jalankan Edaran Walikota Semarakan Agustusan

August 6, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines