TINTAKALTIM.COM-Kisruh kaitan lahan dan berimbas pada jembatan kini terjadi di kawasan Balikpapan Selatan Kelurahan Sepinggan Raya tepatnya RT 32 dan RT 33. Ada klaim sepihak mengenai lahan oleh Hani Heryanti Sugiono warga yang tinggal di Jln Brigjen Dharsono RT 005/002 Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon.
Hani dalam suratnya yang diajukan ke warga menyebut bahwa ia pemilik lahan yang sah berdasarkan SHM Nomor 8829 dengan luas 5.857 M2. Ia menyebut, ada bangunan yang dibangun oleh warga berada di lahannya
“Mohon dikosongkan atau dibongkar dan dalam waktu 7 hari (7×24 jam),” kata Hani dalam suratnya yang ditembuskan ke sejumlah pihak.
Lewat suratnya ke warga itu, tentu saja mendapat protes keras. Karena, warga yang tinggal di RT itu tak pernah melakukan penyerobotan. “Kami ingin klarifikasi, tak ada penyerobotan. Saya juga pemilik lahan dengan sertifikat HGB Nomor 528/85 yang luasnya 1.475 M2. Jangan main tuding saya serobot lahan. Sebab, saya tinggal di lokasi itu sudah 31 tahun,” kata Eka Eddy Had Muljono, warga yang disurati Hani.
Di sisi lain, Eka Eddy menyebut bahwa penerbitan SHM milik Hani Nomor 8829 dilakukan tanpa menghadirkan dia sebagai saksi batas . Bahkan, keinginan Hani untuk meminta bongkar jembatan, tentu itu dinilai keliru. Karena, itu jembatan permanen yang dibuat di luar pagar batas perusahaan dan jembatan dibangun untuk kepentingan warga RT 33 dan lainnya untuk akses jalan.
“Kalau kami disebut menyerobot. Dari mana asal-usulnya, jembatan itu pun keinginan warga dan tidak masuk dalam akses jalan yang diklaim,” kata Eka.
PROTES KERAS
Sementara itu, Ketua RT 33 Husaini saat dikonfirmasi media ini menyebutkan, bahwa Eka Eddy tidak pernah menyerobot lahan. “Darimana sisi menyerobotnya. Jembatan yang dibangun itu sudah milik warga dan jadi akses jalan masyarakat. Kalau sampai minta dibongkar tidak semudah itu. Harus dilakukan mediasi secara maksimal dengan warga,” kata Husaini.
Ia menyebutkan, seharusnya jika ada klaim pihak terkait dengan lahan, harus diuji dengan pengukuran yang dilakukan oleh BPN. Selain itu, jembatan itu di luar pagar milik Hani, sehingga menjadi fasilitas umum (fasum). “Kalau sudah jadi fasum, tentu warga berhak mempertahankan. Kalau tetap dibongkar akan berhadapan dengan warga,” kata Husaini.
Menurut Husaini, diperlukan musyawarah untuk menentukan kebenaran sertifikat. Karena, jangan sampai lahan yang sudah 31 tahun dan dibangun jembatan, begitu mudah dikeluarkan sertifikatnya. “Sekali lagi, jembatan jangan seenaknya mau dibongkar. Itu sudah milik warga secara keseluruhan,” tambah Husaini.
Hal senada juga disampaikan Ketua RT 32 Gariman. Ia menyebut, jembatan yang sudah dibangun tentu akan dipertahankan warga jika dibongkar. Sebab, pembongkaran jembatan akan menyulitkan warga melintas sebab sudah jadi akses untuk ke jalan besar. “Itu fasum. Jangan seenaknya diklaim apalagi mau dibongkar,” ujarnya.
Disebutkan Gariman, jika ada yang mengklaim pemilik lahan yang sah harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika perlu dilakukan pengukuran ulang. “Kami akan mempertahankan jembatan. Jangan sampai dibongkar,” ujar Gariman.
Dalam surat peringatan Hani agar jembatan itu dibongkar dalam waktu 7 hari, tidak diindahkan warga. Bahkan dalam suratnya, Hani pada tanggal 22 Mei 2022 telah melakukan pengukuran batas-batas tanah yang dilakukan CV Tiga Bersaudara Sejati yang disebut terdaftar di BPN.
Dalam pengukuran itu, Hani menyebut bahwa ada patok sebelah timur pas dipinggir sungai. Dan patok sebelah selatan, lekukan pas di tengah sungai 8,5 meter dari pagar sementara. Dan patok sebelah selatan, ujung belakang arah ke laut 4,5 meter dari sudut dinding serta titik koordinat ditarik sesuai dengan luas sertifikat.
Baik Eka dan ketua-ketua RT tetap berkeras bahwa perlu dilakukan pengukuran secara transparan. “Yang mengukur dari BPN, jangan perusahaan swasta. Ya, kita perlu tahu apakah memang benar itu direkomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Eka, Husaini dan Gariman.
Intinya, kasus lahan dan jembatan ini tidak dapat dilakukan semena-mena. Apalagi ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. “Karena sudah fasum, kami juga akan melapor ke sejumlah pihak untuk mempertahankan jembatan itu jangan dibongkar. Silakan klaim, tapi kita akan uji nantinya alas hak itu,” pungkas Husaini. (gt)