• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home TintaTRANSPORT

Erlina: Jika Syarat Lengkap, SPIONAM Layani Izin 3 Hari

by admin
July 29, 2019
in TintaTRANSPORT
0 0
0
Erlina: Jika Syarat Lengkap, SPIONAM Layani Izin 3 Hari

SOSIALISASI: Erlina memberikan sosialisasi SPIONAM di hadapanratusan peserta

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-TINTAKALTIM.COM-Sekarang eranya kepastian waktu dalam pelayanan. Sehingga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga berbenah dan melakukan inovasi. Untuk memudahkan pengusaha transportasi, kini telah di-launching sistem aplikasi perizinan  ‘super cepat’ atau online, namanya SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda).

Aplikasi online ini disosialisasikan Kasi Angkutan Orang Non-Trayek Direktorat Angkutan Erlina Indriasari  S SiT MT mewakili Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani, di Hotel Harris Samarinda, 25 Juli 2019 di depan ratusan peserta bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi peraturan bidang transportasi darat 2019.

Sosialisasi itu mendapat respons positif peserta. Menurut wanita yang juga dosen di STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) ini, SPIONAM menjanjikan kemudahan dan kecepatan perizinan. Dijamin, jika persyaratan  lengkap maka dipastikan 3 hari sudah selesai. “Tapi benar-benar syaratnya lengkap. Jangan sampai salah dan secara faktual pun di lapangan datanya benar,” kata Erlina, pejabat yang pernah meraih prestasi terbaik dalam program diklat pimpinan Kemenhub ini.

Dalam paparannya, Erlina menyebut SPIONAM sebenarnya cara untuk membantu pengusaha mengurus perizinan. Tidak harus datang ke Jakarta atau Kemenhub, prosesnya sudah jalan dan ini sangat menghemat waktu.

Secara online, pengusaha yang mengajukan  perizinan lewat aplikasi SPIONAM sampai  100 aplikasi yang masuk. Dan menurut Erlina, petugas Ditjen Hubdat juga langsung melakukan verifikasi dan memproses sesuai ketentuan. Memang tidak semua disetujui, karena harus diperbaiki lagi syaratnya.

Paparan Erlina cukup sederhana tapi mengena ke peserta. Diawali dengan langkah  pengusaha untuk mengakses  pelayanan perizinan di alamat spionam.dephub.go.id, sebagai langkah registrasi dan dilanjut dengan pendaftaran akun perusahaan.

Selanjutnhya, di dalam aplikasi itu tertera bagaimana  tata cara pendaftaran yang isinya registriasi perusahaan, penyampaian legalitas, permohonan izin penyelenggaraan dan lainnya. “Kalau pendaftaran awal sudah selesai, pengusaha dapat cek email. Kalau tidak ada email balasan di kotak masuk, silakan dicek pada kotak spam. Biasanya begitu, emailnya nyasar,” jelas Eerlina.

Erlina (kiri) saat mencatat pertanyaan peserta kaitan SPIONAM

Saat ini kata Erlina, perizinan beberapa  jenis angkutan darat seperti  bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan barang, angkutan pariwisata, angkutan khusus (jemputan karyawan) memang dilayani di pusat, tetapi sudah ‘ditarik’ ke daerah.

Ditambahkannya, bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan melalui aplikasi SPIONAM, harus menyertakan data-data kendaraan. Semua data dokumen perusahaan dan kendaraan di-scan dan menjadi file untuk kemudian diajaukan untuk diproses. “Saya ingatkan, pengusaha harus belajar bagaimana menggunakan SPIONAM. Eranya sudah bukan lagi ‘gagap teknologi’. Ini membantu bapak dan ibu sekalian,” imbau Erlina, wanita kelahiran Solo, Jawa Tengah ini.

Dalam penggunaan SPIONAM, menurut Erlina jika pengusaha sudah memiliki username dan password selanjutnya login dan upload dokumen legalitas perusahaan yang dimiliki. Setelah itu ada tahapan berikutnya yakni,  mengajukan izin penyelenggaraan dengan melampirkan dokumen pemohon dan monitor progress permohonan melalui fitur monitoring progress yang ada di aplikasi. “Pokoknya mudah. Bapak dan ibu mengerti toh. Harus dicoba,” pintanya.

Erlina juga menyebutkan, perizinan untuk angkutan orang tidak dalam trayek meliputi berbagai izin seperti  angkutan sewa umum untuk keperluan pariwisata, angkutan antar jemput, angkutan sewa khusus yang melebihi 1 provinsi dan lainnya.

Bagaimana input data perizinan melalui SPIONAM jika sudah selesai, nanti kata Erlina, pengusaha menunggu konfirmasi undangan pembuktian dokumen legalitas perusahaan khususnya bagi pemohon baru.  “Undangannya lewat email dari  Kemenhub Direktorat Angkutan dan Multimoda. Itu surat verifikasi dokumen perusahaan. Pengusaha harus membawa dokumen asli yang telah di-upload pada sistem SPIONAM. Nanti akan ada validasi dokumen perusahaan,” jelas Erlina.

Suasana acara dihadiri ratusan peserta

Pokoknya kata kunci kata Erlina, pemohon harus melakukan pendaftaran akun. Itu langkah awal dari SPIONAM. Sebab akun pendaftaran itu tertera nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis layanan yang diinginkan (ada AKAP,AJAP, sewa umum, pariwisata, karyawan, alat berat, barang berbahaya B3, barang khusus bahkan ASDP). Tinggal dipilih layanan apa. “Jangan lupa isi alamat email yang benar. Sebab, jawaban aplikasi  SPIONAM melalui email,” ujar Erlina.

Lalu, apakah nanti pemohon bolak-balik ke Jakarta di Kemmenhub urus SPIONAM, menurut Erlina hanya satu kali di saat menghadiri undangan presentasi atau pemaparan. Saat itu harus dibawa kelengkapan dokumen seperti  legalitas asli   yang diterbitkan dari online single submission (OSS), company profile perusahaan, dokumen pool bersama foto pool.

 “Kalau pool bapak dan ibu sewa, harus dibawa lho surat perjanjian sewanya. Jangan lahan orang difoto-foto dan diakui itu pool bapak dan ibu,” kelakar Erlina, yang disambut senyum peserta.

Ada tahapan  penting kata Erlina setelah pengajuan izin selesai. Pemohon akan mendapat email yang dikirimkan oleh Kemenkeu, setelah  permohonan disetujui direktur perhubungan. Dan nanti ada  informasi pembayaran billing perizinan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Kemenhub. “Ingat, hanya Rp5.000.000. Tidak lebih. Inilah SPIONAM itu, murah dan cepat,” jelas Erlina.

Erlina memang sempat terkejut, ada pengusaha yang merasa ‘dikerjai’ calo, sehingga untuk mengurus perizinan sampai mengeluarkan beaya Rp90 juta. Sehingga, dianjurkan mulai sekarang, pengusaha harus paham dengan SPIONAM. “Jangan sampai dikerjai calo lagi. Kemenhub Perhubungan Darat tidak pernah mematok tarif di luar ketentuan. Jadi, kalau pemohon merasa ragu bisa komunikasi dengan Hubdat,” pinta Erlina. (git)

SendShareTweet

Related Posts

Debat Mahasiswa UBT Bahas 7 Pelanggaran di Jalan. Wakil Rektor: Debat Berkualitas, Kita Harus Jadi Kampus Pelopor
TintaTRANSPORT

Debat Mahasiswa UBT Bahas 7 Pelanggaran di Jalan. Wakil Rektor: Debat Berkualitas, Kita Harus Jadi Kampus Pelopor

November 11, 2019
BPTD XVII Tegakkan Hukum Angkutan ODOL, Libatkan Tim Gabungan, Digelar di 4 Daerah Kaltim-Kaltara
TintaTRANSPORT

BPTD XVII Tegakkan Hukum Angkutan ODOL, Libatkan Tim Gabungan, Digelar di 4 Daerah Kaltim-Kaltara

October 19, 2019
Daerah Penyangga IKN Usul Diberi Anggaran Rp5 Triliun. Bahas Konektivitas Transportasi, Dirancang Ada VVIP Airport
TintaTRANSPORT

Daerah Penyangga IKN Usul Diberi Anggaran Rp5 Triliun. Bahas Konektivitas Transportasi, Dirancang Ada VVIP Airport

October 19, 2019
Felix Siapkan SDM Unggul yang Melayani Publik. Pegawainya Dilatih: ‘The Power of Collaboration’
tintaPUBLIC SERVICE

Felix Siapkan SDM Unggul yang Melayani Publik. Pegawainya Dilatih: ‘The Power of Collaboration’

September 30, 2019
Sambut IKN, BPTD XVII Siapkan SDM Unggul
TintaTRANSPORT

Sambut IKN, BPTD XVII Siapkan SDM Unggul

September 29, 2019
Sipantas 2019, BPTD XVII Bersih-bersih Ratusan Rambu
TintaTRANSPORT

Sipantas 2019, BPTD XVII Bersih-bersih Ratusan Rambu

August 13, 2019
Next Post
DPRD Segera Evaluasi Kenaikan Tarif Parkir Mal

DPRD Segera Evaluasi Kenaikan Tarif Parkir Mal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Semoga Amanah dan Berkah untuk Balikpapan. Rahmad-Bagus: Ayo Bersama Membangun Kota

Semoga Amanah dan Berkah untuk Balikpapan. Rahmad-Bagus: Ayo Bersama Membangun Kota

February 23, 2025

Orari Lokal PPU Gelar Ujian Negara Amatir Radio

October 29, 2020
BMKG Sebut Idul Fitri 2022 Berpotensi Hujan. BBPJN Siapkan 22 Posko, Jalur Samarinda-Bontang Rawan Kecelakaan

BMKG Sebut Idul Fitri 2022 Berpotensi Hujan. BBPJN Siapkan 22 Posko, Jalur Samarinda-Bontang Rawan Kecelakaan

April 23, 2022
Bebek Pecking Pangeran Dimsum Buat ‘Goyang Lidah’. Eka: Halal, Makanan Legenda dan Ragam Menu

Bebek Pecking Pangeran Dimsum Buat ‘Goyang Lidah’. Eka: Halal, Makanan Legenda dan Ragam Menu

October 31, 2021
Tawakal, Contohlah Burung, Jangan ‘Rumah Laba-laba’

Tawakal, Contohlah Burung, Jangan ‘Rumah Laba-laba’

August 23, 2019
Heru Bambang: Wis Wayahe Rahmad-Thohari Memimpin. Ingatkan Pilkada 2020 Gunakan Demokrasi Santun

Heru Bambang: Wis Wayahe Rahmad-Thohari Memimpin. Ingatkan Pilkada 2020 Gunakan Demokrasi Santun

September 14, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines