TINTAKALTIM.COM-Rencana pembangunan flyover yang melintas bentang Muara Rapak dinilai bukan solusi untuk terjadinya kecelakaan di ‘turunan Rapak’. Justru, flyover itu berpengaruh besar terhadap ribuan pedagang yang mencari nafkah di Plaza Rapak.
Alasannya sederhana, ketika flyover itu dibangun, maka rancang bangunnya dan desainnya sangat mengganggu karena ada pelebaran jalan existing Soekarno Hatta yang menghubungkan ke halaman parkir Plaza Rapak.
“Ini jelas akan menutup jalan pintu masuk ke Rapak Plaza. Jangan asal bangun, jelas pintu masuk Rapak Plaza tertutup. Ribuan pedagang terganggu aktivitasnya,” kata Kerukunan Persatuan Pedagang Tradisional Rapak Plaza Balikpapan Hj Fatmawati Kadir didampingi Sekretaris Amir Wello saat menyampaikan aspirasi protes rencana pembangunan flyover Muara Rapak itu.
Disebutkan Hj Fatmawati dalam surat itu, rencana pembangunan flyover belum ada proses sosialisasi ke pedagang Rapak Plaza yang terkena dampak langsung. Bahkan, rencana dari pihak terkait untuk melakukan sosialisasi belum juga terealisasi.
“Kami mewakili ribuan pedagang tidak menyetujui pembangunan flyover. Sebab, efeknya sangat besar bagi pedagang,” ujar Hj Fatmawati.
Dirincikan dalam surat itu, jika flyover dibangun maka akan ada pelebaran jalan, baik sisi kiri dan kanan sehingga jalan akan rapat dengan gedung Plaza Rapak dan akhirnya dinding jalanan lebih ke dalam dan tidak dapat akses jalan keluar masuk.
“Flyover itu akan terbentang di depan gedung Rapak Plaza yang terkesan tertutup terhadap gedung Rapak Plaza yang akan pasti mengurangi minat pengunjung ke Rapak Plaza,” urainya.
Bukan itu saja, pedagang tradisional ada 946 unit kios dan 165 unit toko dan 62 unit ruko akan terdampak negatif jangka panjang, baik jual beli barang dagangan maupun nilai investasi unit usaha itu sendiri.
“Praktis flyover itu menambah efek sosial lainnya seperti contoh di kota-kota lainnya, aspek bisnis ekonomi tidak berkembang,” ujar Fatmawati dalam suratnya yang diajukan ke Pemkot Balikpapan.
SOLUSI
Pedagang dalam suratnya mengajukan solusi yakni harus dibuat perda mobil roda 6 lebih melintas pada pukul 00.00 – 05.00 pagi. Perda itu dibuat agar mempunyai kekuatan hukumnya sehingga jika ada yang melanggar akan terkena sanksi.
Selain itu, juga adanya larangan kendaraan berat masuk ke dalam Kota Balikpapan harus mendapatkan izin dan pengawalan dari Satlantas dan Dishub Balikpapan. “Jalanan turunan Rapak dibuat 3 jalur, jalur 1 dan 2 mengikuti isyarat traffic light dan jalur ke sebelah kiri arah ke jalan Ahmad Yani tidak mengikuti isyarat traffic light,” kata Fatmawati.
TAK ADA GUNANYA
Sementara itu berbagai pihak, bahkan praktisi transportasi dan unsur dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim-Kaltara, Ditlantas, Dishub juga menilai bahwa pembangunan flyover tak ada gunanya.
Dari informasi yang diterima media ini, sebaiknya ada pelebaran jalan yang dilakukan PT Pertamina RU V. Caranya, ada pembebasan lahan dan membangun jalan alternatif, sehingga ada semacam ‘buangan’ kendaraan dan tidak langsung menurun ke turunan Rapak.
Usulan lain juga mengemuka ke Ditlantas dan Dishub untuk membuat pembatas beton di tengah-tengah Jalan Soekarno Hatta dari lampu merah sampai di atas Polsek Balikpapan Utara. Pembatasan beton itu diusulkan ditanam ke dalam jalan dengan tinggi 60-80 cm di atas jalan.
Pembatas beton itu sebagai fungsi untuk rem darurat apabila ada kendaraan berat yang tiba-tiba remnya blong. Sang sopir bisa menabrakkan kendaraan ke pembatas beton itu. “Jadi kalau flyover tidak berguna sama sekali. Sebab, akan menimbulkan dampak sosial di kemudian hari. Tolong dipikir matang-matang,” kata sejumlah pedagang Plaza Rapak.
Bukan itu saja sejumlah pihak menilai, konsep rencana pembangunan flyover hanya berorientasi pada proyek. Bahkan, lebih menitikberatkan uang mengikuti program (money follow program) bukan uang mengikuti fungsi (money follow function). “Coba lihat, gedung parkir Klandasan, itu diprogramkan tapi tidak berorientasi fungsi. Makanya tidak berfungsi sebagai tempat parkir sekarang,” ujar sejumlah pihak. (gt)