TINTAKALTIM.COM-Warga di RT 33 Kelurahan Sepinggan Raya kini resah. Setelah ada upaya jembatan yang ada di sekitar lokasi itu akan dibongkar, kini dihebohkan dengan adanya galian C (pasir laut) yang ada di sekitar pantai yang diduga illegal atau tanpa izin.
Aktivitas itu berjalan tanpa ada sanksi dan penggalian terus berjalan. Sehingga, warga sekitar meminta aparat terkait untuk menindak dan menghentikan kegiatan tersebut.
“Jujur kami sudah investigasi dan mendokumentasikan kegiatan itu. Ini jelas melanggar, di lapangan bukti penggalian sangat faktual yakni adanya excavator. Tolong kami keberatan,” kata Ketua RT 33 Kelurahan Sepinggan Raya Husaini menjelaskan penambangan pasir itu.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Lingkar Daya Konservasi Alam (Lingdaka) mengkritisi aktivitas penambangan pasir pantai yang diduga kuat pasirnya untuk kepentingan proyek salah satu perusahaan di sekitar itu.
Menurut Husaini, menggali pasir pantai tanpa izin adalah merusak lingkungan. Siapapun tidak boleh. Karena, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada sanksi.
“Saya sudah pantau bersama warga lainnya. Sepertinya ada yang meminta agar pasirnya dikembalikan. Jelas ini tidak bisa, ini negara hukum sehingga siapa yang melanggar hukum harus diberi tindakan hukum,” ujar Husaini.
Menurut Husaini, penggalian pasir pantai sedikit atau banyak itu menyalahi. Apalagi pantai itu masuk konservasi alam. Sehingga, pelakunya harus diberi sanksi. “Banyangkan, saya RT yang berada di sekitar perusahaan itu saja tidak tahu. Justru saya dapat laporan warga lain sehingga investigasi. Ternyata benar ada kegiatan penggalian pasir,” ujar Husaini tegas.
Menurut Husaini, seharusnya jika ada perusahaan di sekitar kompleks perumahan warga harus ikut melakukan upaya tanggung jawab sosial perusahaan. “Apa itu istilahnya CSR (Corporate Social Responsibility). Jangan justru membuat warga resah. Karena, aktivitasnya bersebelahan dengan kehidupan masyarakat,” ujar Husaini.

Disebutkan Husaini, penggalian pasir untuk suatu kegiatan dengan memindahkan pasirnya, maka itu juga bisa disebut reklamasi. Misalnya, pasir digali lalu ditimbun di suatu tempat, tentu penimbunan itu pun harus ada izin reklamasi. “Seperti laut yang dikeruk dan akan dijadikan usaha, itu reklamasi dan berizin. Ini juga akan kami koordinasikan dan tanyakan,” ujarnya.
Prinsipnya kata Husaini, penggalian pasir tidak dibenarkan tanpa izin. Kalaupun ada penambangan yang berizin, harus ada izin pihak-pihak sekitarnya seperti RT, kelurahan, kecamatan, babinsa, babhinkamtibmas dan lainnya. “Intinya saya juga akan melaporkan kegiatan penambangan pasir ini. Jangan sudah berbuat lalu hasil perbuatan dikembalikan dan tanpa ada rasa bersalah,” urai Husaini.
Sementara itu secara terpisah, Ketua RT 32 Gariman saat dikonfirmasi pun tidak pernah mendapat informasi mengenai penggalian itu. Dirinya justru mendapat informasi dari orang lain. “Harusnya tetap memberi tahu ketua RT. Kalau tidak berkomunikasi tentu salah. Karena itu masuk wilayah Kelurahan Sepinggan Raya,” ujar Gariman.
Pihak perusahaan sejauh ini belum memberi informasi kaitan dengan penggalian pasir pantai itu. Sehingga, warga sekitar pun berharap aparat terkait melakukan penindakan dan penghentian kegiatan penambangan pasir itu agar tidak membuat resah. (gt)













