• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, May 7, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Warga Resah Ada Galian Pasir di Sepinggan Raya. Husaini: Excavator Bukti, Harus Ada Sanksi untuk Efek Jera

by admin
May 28, 2022
in Kanal
0 0
0
Warga Resah Ada  Galian Pasir di Sepinggan Raya. Husaini: Excavator Bukti, Harus Ada Sanksi untuk Efek Jera

GALIAN: Inilah lokasi galian pasir pantai (galian C) yang dilakukan salah satu peerusahaan

0
SHARES
329
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Warga di RT 33 Kelurahan Sepinggan Raya kini resah. Setelah ada upaya jembatan yang ada di sekitar lokasi itu akan dibongkar, kini dihebohkan dengan adanya galian C (pasir laut) yang ada di sekitar pantai yang diduga illegal atau tanpa izin.

Aktivitas itu berjalan tanpa ada sanksi dan penggalian terus berjalan. Sehingga, warga sekitar meminta aparat terkait untuk menindak dan menghentikan kegiatan tersebut.

“Jujur kami sudah investigasi dan mendokumentasikan kegiatan itu. Ini jelas melanggar, di lapangan bukti penggalian sangat faktual yakni adanya excavator. Tolong kami keberatan,” kata Ketua RT 33 Kelurahan Sepinggan Raya Husaini menjelaskan penambangan pasir itu.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Lingkar Daya Konservasi Alam (Lingdaka) mengkritisi aktivitas penambangan pasir pantai  yang diduga kuat pasirnya untuk kepentingan proyek salah satu perusahaan di sekitar itu.

Menurut Husaini, menggali pasir pantai tanpa izin adalah merusak lingkungan. Siapapun tidak boleh. Karena, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada sanksi.

“Saya sudah pantau bersama warga lainnya. Sepertinya ada yang meminta agar pasirnya dikembalikan. Jelas ini tidak bisa, ini negara hukum sehingga siapa yang melanggar hukum harus diberi tindakan hukum,” ujar Husaini.

Menurut Husaini, penggalian pasir pantai sedikit atau banyak itu menyalahi. Apalagi pantai itu masuk konservasi alam. Sehingga, pelakunya harus diberi sanksi. “Banyangkan, saya RT yang berada di sekitar perusahaan itu saja tidak tahu. Justru saya dapat laporan warga lain sehingga investigasi. Ternyata benar ada kegiatan penggalian pasir,” ujar Husaini tegas.

Menurut Husaini, seharusnya jika ada perusahaan di sekitar kompleks perumahan warga harus ikut melakukan upaya tanggung jawab sosial perusahaan. “Apa itu istilahnya CSR (Corporate Social Responsibility). Jangan justru membuat warga resah. Karena, aktivitasnya bersebelahan dengan kehidupan masyarakat,” ujar Husaini.

Pasir dikeruk tanpa izin diduga untuk kegiatan proyek

Disebutkan Husaini, penggalian pasir untuk suatu kegiatan dengan memindahkan pasirnya, maka itu juga bisa disebut reklamasi. Misalnya, pasir digali lalu ditimbun di suatu tempat, tentu  penimbunan itu pun harus ada izin reklamasi. “Seperti laut yang dikeruk dan akan dijadikan usaha, itu reklamasi dan berizin. Ini juga akan kami koordinasikan dan tanyakan,” ujarnya.

Prinsipnya kata Husaini, penggalian pasir tidak dibenarkan tanpa izin. Kalaupun ada penambangan yang berizin, harus ada izin pihak-pihak sekitarnya seperti RT, kelurahan, kecamatan, babinsa, babhinkamtibmas dan lainnya. “Intinya saya juga akan melaporkan kegiatan penambangan pasir ini. Jangan sudah berbuat lalu hasil perbuatan dikembalikan dan tanpa ada rasa bersalah,” urai Husaini.

Sementara itu secara terpisah, Ketua RT 32 Gariman saat dikonfirmasi pun tidak pernah mendapat informasi mengenai penggalian itu. Dirinya justru mendapat informasi dari orang lain. “Harusnya tetap memberi tahu ketua RT. Kalau tidak berkomunikasi tentu salah. Karena itu masuk wilayah Kelurahan Sepinggan Raya,” ujar Gariman.

Pihak perusahaan sejauh ini belum memberi informasi kaitan dengan penggalian pasir pantai itu. Sehingga, warga sekitar pun berharap aparat terkait melakukan penindakan dan penghentian kegiatan penambangan pasir itu agar tidak membuat resah. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Warga BTN Istiqomah, Celengan Terus Terisi. Ada Anak Usil, Bibi Sayur Juga Bersedekah
Kanal

Warga BTN Istiqomah, Celengan Terus Terisi. Ada Anak Usil, Bibi Sayur Juga Bersedekah

May 3, 2026
Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati
Kanal

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati

April 26, 2026
Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau
Kanal

Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau

April 26, 2026
Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal
Kanal

Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal

April 12, 2026
‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim
Kanal

‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim

April 10, 2026
Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak
Kanal

Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak

April 8, 2026
Next Post
Ajang Friendly Match Bahagia Sport Cup Digelar. Andi Welly: Mainnya Bahagia, Sehat dan Rayakan Ultah

Ajang Friendly Match Bahagia Sport Cup Digelar. Andi Welly: Mainnya Bahagia, Sehat dan Rayakan Ultah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Ustaz Aminuddin: Sambut Ramadan dengan Suka Cita. Taklim PITI Diwarnai Diskusi Agama

Ustaz Aminuddin: Sambut Ramadan dengan Suka Cita. Taklim PITI Diwarnai Diskusi Agama

February 24, 2025
Gelar Salat Idul Adha, Islamic Centre Diperketat. Syaiful: BIC Paling Konsisten Terapkan Prokes Covid-19

Gelar Salat Idul Adha, Islamic Centre Diperketat. Syaiful: BIC Paling Konsisten Terapkan Prokes Covid-19

July 4, 2021
PDAM Balikpapan Jadi Contoh Nasional Humas Digital. Suryo Hadi Bicara di Indonesia Water Forum 2019

PDAM Balikpapan Jadi Contoh Nasional Humas Digital. Suryo Hadi Bicara di Indonesia Water Forum 2019

November 27, 2019
GM PLN: Akses Listrik Makin Mudah dan Tak Ribet. Optimistis Investasi di Kaltimra Bisa Meningkat

GM PLN: Akses Listrik Makin Mudah dan Tak Ribet. Optimistis Investasi di Kaltimra Bisa Meningkat

July 8, 2022
Baznas Gratiskan Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit. Badrus: Bhakti Sosial untuk Menolong Ummat

Baznas Gratiskan Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit. Badrus: Bhakti Sosial untuk Menolong Ummat

February 23, 2022
Felix: SPIONAM, Mudahkan Izin dan Sistemnya Online

Felix: SPIONAM, Mudahkan Izin dan Sistemnya Online

July 22, 2019
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines