TINTAKALTIM.COM-Warga Bukit Damai Sentosa (BDS) 1 RT 32 Kelurahan Damai Bahagia akhirnya melakukan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Balikpapan. Somasi dilayangkan dan ditujukan ke pimpinan BTN Cabang Balikpapan yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam surat somasi itu, ditandatangani Bahrumsyah mewakili 7 orang korban KPR BTN karena sejauh ini inilai tidak bisa memberikan sertifikat rumah atas nama warga yang telah lunas kreditnya.

Surat somasi itu pun disebutkan bahwa warga telah membayar sejumlah uang kepada BTN selama beberapa tahun dan telah menyelesaikan kewajiban melunasi kredit di BTN sehingga berhak mendapatkan sertifikat.
Menurut Ketua RT 32 Muslimin, somasi juga meminta kepada BTN merespons aktif dan segera merealisasikan sertifikat warga BDS 1 yang telah melunasi kredit di BTN. Karena, sejauh ini BTN dinilai berperan aktif dan bertanggungjawab penuh merealisasikan sertifikat dengan berkoordinasi lewat developer dan BPN.

“Jika tidak diindahkan, maka akan diambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata untuk memperjuangkan hak-hak warga,” kata Muslimin.
Dikatakan Muslimin, surat somasi itu pun ditembuskan ke Irwasda Polda Kaltim, Subdit Harda Dit Reskrium Polda Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Kepala Kanwil BTN Kaltim, Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Damai Bahagia.
Seperti diketahui, perjuangan mendapatkan sertifikat itu sejak tahun 2023. Waktu itu sudah dilakukan mediasi pada 11 Desember 2023 dan ada sejumlah keputusan yakni 9 warga sudah melaksanakan kewajibannya tapi belum dapat pecahan sertifikat

Kesepakatan lainnya kata Muslimin, sesuai saran Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dilakukan pembaharuan hak atas tanah masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk dilakukan pemecahan sertifikat.
“Kami juga sudah rapat dengan Komisi I DPRD Balikpapan, untuk sertifikat yang mati diserahkan kepada negara selanjutnya diproses ke kecamatan diterbitkan IMTN, sehingga bisa mengurangi biaya perpanjangan SHGB,” jelas Muslimin
Langkah mediasi sebenarnya kata Muslimin, mulai terbuka ada solusi. Upayanya, dengan keterlibatan pihak developer, BTN, notaris dan warga. Hanya, hingga kini belum ada titik terang.
“Jujur sertifikat itu menurut developer ada di BTN dan dititipkan. Tetapi, setelah mati tidak disampaikan ke developer sekarang sudah saling menyalahkan. Harusnya dicarikan solusi,” pinta Muslimin.

Bahkan Muslimin berjuang keras mewakili warga BDS 1 itu agar sertifikat terbit. Itu dilakukan kembali saat digelarnya Jumat Curhat yang digagas Ditbinmas Polda Kaltim di Gedung Serbaguna RT 31 BDS 1 bulan lalu.
Muslimin kembali mengungkap data-data kaitan keluhan warga yang belum mendapat sertifikat itu di depan jajaran pejabat utama (PJU) Polda Kaltim dan yang sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) adalah Ditreskrium Polda Kaltim subdit bidang harta benda (harda).
Saat itu, Muslimin mengatakan bahwa langkah-langkah perjuangan sudah dilakukan. Bahkan, ia membawa bukti-bukti kaitan pembayaran dari warga. Tetapi, sertifikat tak kunjung ada.
“Kami menyampaikan bukti masalah warga yang belum dapat sertifikat ini. Semoga ada solusi terbaik,” kata Muslimin yang menyerahkan berkas-berkas plus bukti dengan jajaran Ditreskrium Polda Kaltim di acara Jumat Curhat itu.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah Branch Manager BTN Balikpapan Rachman Suhendri enggan berkomentar banyak. Ia mempersilakan ke bagian legal corporate BTN Balikpapan, Gusti.
Hanya, ketika Gusti dikonfirmasi pun tidak memberikan komentar kaitan somasi soal sertifikat warga BDS itu. “Itu kewenangan pusat. Belum bisa memberi jawaban,” ujar Gusti singkat.
Tetapi Rachman tiba-tiba menghubungi media ini. Ia minta maaf karena saat dikonfirmasi masih ada kegiatan relasinya di Penajam Paser Utara (PPU).

“Saya off the record dulu lah jika ditanya soal somasi itu. Masih sama jawabannya. Sebab, semua di-handle pusat,” ungkap Rachman.
Menurut Rachman, tidak ada upaya menghindar atau tak memberi pelayanan terbaik kepada warga yang melakukan somasi. “Kami intinya memberi pelayanan terbaik,” kata Rachman yang tidak merinci secara detail kaitan somasi warga itu.
Pun demikian dengan developer, hingga kini belum memberikan jawaban kaitan somasi dari warga BDS 1 khususnya kaitan sertifikat yang belum terbit. (gt)