TINTAKALTIM-PENAJAM-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Surya Tjandra dan rombongan melakukan kunjungan ke titik nol lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Rombongan ini didampingi Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta unsur Muspida PPU, Rabu, (12/8) siang.
Usai melakukan peninjauan di lapangan rombongan kemudian melakukan pertemuan yang digelar di Guest House Bupati PPU. Usai pertemuan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kota Samarinda, dalam rangkaian kegiatan yang sama.
Dalam pertemuan di Guest House Bupati PPU, Surya Tjandra mengungkapkan Kabupaten PPU khususnya wilayah Kecamatan Sepaku merupakan wilayah yang memang strategis sebagai lokasi IKN yang baru. Walaupun baru menyaksikan secara langsung untuk kali pertama, menurut Wamen, Sepaku sangatlah tepat jika menjadi perpindahan IKN ke depan.
“Oleh karena itu kami berharap kepada bupati PPU agar bisa melakukan penataan wilayah ini sejak awal. Jangan sampai salah subjek karena bisa menimbulkan masalah baru, “ kata Surya Tjandra.
Ditambahkannya, persoalan lahan memang selalu menjadi persoalan terbesar disejumlah daerah. Apalagi telah ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru sudah dapat dipastikan harga lahan akan melonjak tinggi. Pada akhirnya persoalan-persoalan lahan mulai bermunculan di wilayah tersebut. “Persoalan ini perlu mendapat penanganan dengan sebaik-baiknya ,sehingga tidak menimbulkan pesoalan dikemudian hari, “ pintanya.

Bupati PPU AGM mengungkapkan bahwa memang diakui persoalan lahan menjadi permasalahan terbesar disuatu daerah, termasuk di Kabupaten PPU. Apalagi kabupaten yang usianya baru 18 tahun ini telah ditunjuk sebagai lokasi IKN yang baru.
Namun, jelas orang nomor satu di PPU ini, bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis dalam menyikapi semua itu. Salah satunya telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual-Beli dan Peralihan atas Hak Tanah di lokasi IKN di Kabupaten PPU ini. “Jadi sejak keluar perbup semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati. Jadi tidak seenaknya menjual, “ tegas AGM.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, karena IKN sudah dipindahkan ke Kabupaten PPU. Selain untuk menekan konflik atau saling klaim atas tanah, juga untuk meredam lonjakan harga. AGM mengatakan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan kepala desa, lurah, dan camat. “Mereka mendapat tugas untuk melakukan monitoring perkembangan wilayah dalam hal kepemilikan, penguasaan tanah terutama dalam setiap transaksi, “ujarnya.
Namun dirinya berharap, dengan ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru, pemerintah pusat juga sudah harus siap memberikan anggaran khusus untuk daerah. Sehingga segala kesiapan yang perlu dikerjakan dapat dilakukan tanpa harus menggunakan dana daerah.“Pemerintah pusat jangan hanya selalu terima beres dan terkadang menyalahkan daerah. Sementara tidak memberikan anggaran prioritas untuk semua itu, “ tandasnya. (humas6/diskominfoPPU/rif)













