TINTAKALTIM.COM-Pelayanan di kantor Perumda Tirta Manuntung Balikpapan atau PDAM ada pembatasan dalam ruangan. Maksimal 30 pelanggan atau orang yang tetap mengacu pada standar protokol kesehatan (prokes)
“Sebenarnya kita sudah membuka layanan dalam jaringan (daring) konsep digitalisasi. Tetapi, budaya untuk datang ke kantor tetap tinggi. Nah, selama penerapan PPKM level 3, pelayanan kita tetap berjalan seperti biasa,” kata Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Hj Noer Hidayah atau biasa disapa Nunu menjelaskan kaitan pola pelayanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Pembayaran daring, sebenarnya kata Nunu menghindari kontak fisik. Hanya, pelayanan di kantor tetap dilakukan. “Khususnya kaitan komplain atau keluhan pelanggan tentang air melonjak rekeningnya, kebocoran dan lainnya. Dan tim hubungan pelanggan (hublang) selalu siap membantu mencarikan solusi. Jadi jelang datangnya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, semua layanan tetap berjalan maksimal,” kata Nunu.
Pola pembayaran rekening air secara online sebenarnya bisa dilakukan pelanggan. Bekerjasama dengan sejumlah bank lewat payment point online banking (PPOB). Hanya, membayar air di loket PDAM kantor Ruhui Rahayu masih jadi primadona.
“Orang-orang yang dulu terbiasa membayar lewat langsung, mereka datang ke kantor. Itu kita harus layani maksimal. Ingat tetap menjaga prokes khususnya menggunakan masker. Jika tidak, security akan menegur,” ungkap Nunu.
JAM LAYANAN
Sementara itu, Kepala Bagian Customer Service (SC) Suryo Hadi Prabowo menjelaskan, pola jam layanan selama pemberlakuan PPKM level 3 ada perubahan. Selain pembatasan jumlah orang, juga pelayanan kunjungan Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sedang Jumat, mulai pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita.

“Jadi ini perlu diketahui pelanggan. Sebab, kita juga mengikuti pola pelayanan bank khususnya dalam kaitan pembayaran,” jelas Suryo.
Hanya katanya, untuk pelayanan teknis tetap 24 jam, melalui call centre, WA Centre, aplikasi pelayanan dan petugas teknis. Hotline yang dimaksud adalah call centre khusus pelanggan (0542-878991 – 878992) dan SMS/WA chat pengaduan adalah: 0816 200 110. “Secara online pembayaran bisa dilakukan lewat PPOB tadi yang tersebar di seluruh Balikpapan untuk ATM BNI, Mandiri, Bank Kaltimtara dan BRI. Mobil banking juga BNI, Mandiri dan BRI atau Kantor Pos, Indomaret, Tcash/Linkaja dan Tokopedia. (gt)













