TINTAKALTIM.COM-Jika bicara substansi hukum, maka truk yang mengangkut batu bara dan melintas di jalur Kuaro-Batu Aji, belum dapat menggunakan jalan umum. Apalagi belum mengantongi izin Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Darat dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim (Kementerian PUPR)
“Kita mengacu pada hukum positif semua. Kalau aspek perizinan di bagian hulu belum clear, maka pengelola tambang yakni PT Mantimin Coal Mining, belum boleh melakukan kegiatan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kaltim Ir Ujang Rachmad MSi saat memimpin rapat kerja kisruh pengangkutan batu bara di Kabupaten Paser di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/01/2023)
Rapat dilakukan online dan offline, dihadiri Kepala BBPJN Kaltim, Kepala BPTD Kaltim yang diwakili Kasi Lalin Bagus Panuntun, Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Kepala Satpol PP Kaltim, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltim dan Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim.
Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Paser, mengundang Kadis Perhubungan Provinsi Kalsel, Kepala ESDM Kalsel, Kepala DPMPTSP Kalsel, Kadis Perhubungan Kaltim, Kadishub Paser dan staf serta undangan lainnya
Dikatakan Ujang, Pemprov Kaltim tidak pernah menutup ruang gerak usaha apalagi investasi di daerah yang sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Tetapi, regulatif dan memenuhi ketentuan hukum.
Karena, truk yang melintas itu membawa batu bara dari Kalsel ke Kaltim, maka terkena sejumlah aturan ketentuan dan regulasi yang tertuang sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
“Kita kita sepakat usahanya legal. Karena, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ini kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan informasinya pihak perusahaan sudah memegang konsesi itu, maka yang perlu dianalisa izin lingkungan dan lainnya termasuk dari ESDM,” kata Ujang.
BLOKADE
Kisruh truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum sempat viral. Ini diawali dari aksi nekat menerobos blokade warga di Kabupaten Paser pada Rabu (27/12/2023) yang videonya viral. Dalam video itu, seorang sopir bahkan menabrak pembatas jalan berupa kursi yang dipasang warga dan turun untuk membanting kursi itu.
Aksi itu membuat aktivis dan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim berkirim surat ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim, Bupati Paser, Kapolda Kaltim, Kepala Dishub Kaltim bahkan ke Kapolri.
Koalisi menilai, ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 melarang truk batu bara melintas di jalan umum dan wajib lewat jalan khusus. Meminta pihak terkait menindak tegas pelaku pelanggaran itu.
Bahkan, DPRD Paser sempat menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan para sopir truk di Gedung DPRD Senin (8/01/2024). Saat itu perwakilan manajemen PT Mantimin Coal Mining (MCM) pun hadir
Ketua Komisi I Hendrawan Putra sempat membahas sejumlah regulasi angkutan barang di jalan umum baik Pergub Nomor 43 Tahun 2013 dan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Namun dianggapnya bertentangan dengan aturan lebih tinggi yakni Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Dalam aturan UU itu memang setiap perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib memiliki jalan khusus sendiri. Namun jika masih pembuatan jalan, boleh menggunakan akses jalan umum,” ujar Hendrawan
Menurut Ujang, truk membawa batu bara boleh melintas di jalan umum dengan catatan, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada instansi lainnya. Karena, jalan urusan BBPJN Kaltim yang juga di bawah kementerian PUPR serta untuk penyelenggaraan angkutan urusan BPTD Kaltim yang izinnya dari Kemenhub, maka harus mendapat izin kedua instansi itu.
Dikatakan Ujang, secara teknis kegiatan hulu ke hilir harus detail dan mencakup seluruh stakeholders. Misalnya, perusahaan tambang itu membuat Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jadi kita bicaranya aspek lingkungan dan aspek tambang serta aspek masyarakat. Semua harus regulative. Kita optimal mencarikan solusi dan acuannya adalah aturan,” ungkap Ujang.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan dan memberikan review kaitan hasil pertemuan di dua instansi yakni BPTD Kaltim dan BBPJN Kaltim.
“Kami terus melakukan koordinasi. Ternyata, kedua instansi itu sudah menegaskan, bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin penyelenggara angkutan dan izin jalan. Kita ini harus jelaskan ke perusahaan dan masyarakat,” ungkap Inayatullah
Mendengar keterangan Inayatullah, menurut Ujang itu sudah jadi dasar untuk mengingatkan kepada pihak perusahaan. “Kita ingin semua selesai. Aspirasi warga dan sopir harus dicarikan solusi. Dan rakor hari ini pun upaya untuk mencari solusi,” ungkap Ujang.
Ujang menyinggung, kaitan lingkungan dan melintasnya usaha batu bara di jalan umum serta regulasi kegiatannya, nanti harus dikoordinasikan dengan Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE)
“Yang mengerti banyak tentang lingkungan itu adalah PPE. Kita akan koordinasikan segera dan nanti juga bisa jadi dasar analisa untuk memutuskan kebijakan masalah di Kabupaten Paser,” tambah Ujang
Hanya kehadiran jajaran undangan dari Provinsi Kalsel secara online, tidak dapat dimanfaatkan maksimal. Ujang berkali-kali meminta apakah ada pendapat dan masukan, tetapi tak ada repons dan jawaban, sehingga bahan diskusi dan referensi asal Kalsel di mana tambang itu dikelola tak maksimal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaltim Sembiring menegaskan, jangan sampai ada anasir-anasir lain di dalam kasus ini. Juga jangan ditumpangi kepentingan politik tertentu. “Kita ini menjaga Kaltim dan Kabupaten Paser kondusif. Sehingga, nanti kami juga akan koordinasi dengan Badan Intelijen Nasional (BIN),” ungkap Sembiring
Di akhir rakor, didapatkan keputusan agar kebijakan yang dihasilkan komprehensif, maka akan dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubdat Kemenhub di Jakarta dan Kementerian ESDM Pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Kita sepakat untuk mendapatkan informasi yang tak simpang siur, sehingga koordinasi pusat harus ditempuh,” kata Ujang.
Sementara itu, dalam kaitan untuk mendapat informasi dari Ditjen Hubdat Kemenhub, Kepala Seksi Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kaltim Bagus Panuntun yang hadir dalam rapat secara online memberi informasi akan mendukung rencana itu. “Kami siap untuk memberikan advis agar koordinasi tim nanti di Kemenhub bisa berjalan maksimal,” pungkas Bagus Panuntun. (gt)