TINTAKALTIM.COM-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya PDAM, saat ini belum memiliki payung hukum berupa Undang-Undang. Padahal, diperlukan untuk mereformasi tata kelola air dan memperkuat fungsi PDAM se-Indonesia. Sehingga, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mengajukan RUU kaitan air minum dan sanitasi

“Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi itu untuk transformasi PDAM se-Indonesia, sehingga sangat diperlukan. Sekarang resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perpamsi Drs Teddy Setiabudi MT di acara launching agenda Pekan Olahraga Perusahaan Air Minum Nasional (Porpamnas) IX di Balikpapan Sport Convention Centre (Dome), Jumat (12/6/2026)

Launching dihadiri Walikota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud SE ME, Wakil Walikota Dr Bagus Susetyo, Ketua Persatuan Daerah (PD) Perpamsi Kaltim H Suparno SE MM, Ketua Panitia Porpamnas IX Dr Yudhi Saharuddin, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan, Kadin Balikpapan, direksi PDAM se-Kaltim dan undangan lainnya
Dikatakan Teddy, Perpamsi bersyukur karena RUU terus dimatangkan melalui serangkaian pembahasan naskah akademik. Jika diundangkan, maka menjadi payung hukum yang lebih kuat dan bersifat khusus (lex specialist) untuk mengatasi berbagai masalah klasik PDAM seperti keterbatasan investasi, kebocoran pipa, serta memastikan hak dasar masyarakat menikmati air minum.

Di tempat terpisah, Teddy kepada Tintakaltim.Com menegaskan, Komisi VI DPR-RI sangat aktif mendorong pembentukan regulasi RUU tersebut guna mengatasi keterbatasan akses air bersih yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah
“Dari 455 PDAM se-Indonesia sekitar 50 persen di antaranya belum sehat. Kalau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) sangat sehat dari kacamata nasional. Sehingga, bisa jadi tolok ukur (benchmark) saat kegiatan Porpamnas IX di Balikpapan,” jelas Teddy
Disebutkan Teddy, untuk mendukung landasan strategis utama memperkuat RUU menjadi UU, Perpamsi telah menginisiasi pembentukan Regulatory Achitecture Framework (RAF) atau regulasi dan kerangka kerja strategis yang membahas reformasi sektor air, pelayanan dan standardisasi pelayanan. Semua nanti akan jadi fondasi hukum yang kofrehensif dan menjamin kepastian tata kelola air nasional

“Saya optimistis, RUU yang diajukan dan sedang dibahas di DPR-RI akan mulus menjadi Undang-Undang Air Minum dan Sanitiasi. Sehingga, inilah tonggak sejarah yang harus menjadi payung hukum bagi PDAM se-Indonesia,” kata Teddy
Dalam kaitan Porpamnas IX di Kota Balikpapan nanti yang agendanya ada forum International Water Conference (IWF) di Ibu Kota Nusantara (IKN), semoga RUU yang sedang dibahas menjadi UU akan ada diskusi yang tentu sangat memberikan ‘angin segar’ bagi PDAM se-Indonesia selain berbagai masalah bagi PDAM yang belum sehat. (gt)













