• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, November 16, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Suryanto: Tak Ada Gerakan “OTT Sampah”, Perda Dirivisi

by admin
August 27, 2019
in tintaNEWS
0 0
0
Suryanto: Tak Ada Gerakan “OTT Sampah”, Perda Dirivisi

REVISI: Usulan DLH, perda sampah bakal direvisi kaitan jadwal jam buang sampah

0
SHARES
147
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

S

TINTAKALTIM.COM-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Drs Suryanto bingung, ada pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang isinya kaitan adanya gerakan operasi tangkap tangan (OTT) sampah.

Pesan itu berbunyi, mulai  Senin sampai dengan 26 September akan dilaksanakan OTT pelanggaran pembuangan  sampah di TPS. Mohon bisa disampaikan ke saudara, teman dan lainnya, untuk  tidak membuang sampah di lur jam pembuangan (buang malam hari). Ternyata, pesan itu bukan kebijakan dari DLH.

“Saya memang mendapat keterangan dari staf, ada pesan berantai OTT sampah. Secara institusi tidak ada kita keluarkan  pengumuman itu,” kata Suryanto saat dikonfirmasi Tintakaltim.Com terkait dengan pesan tersebut.

Disebutkan, dari hasil rembug seluruh stakeholders di rumah jabatan walikota, ada sejumlah hal yang dibahas. Di antaranya, melakukan revisi  jam buang sampah dari pukul 18.00 Wita (6 sore) hingga pukul 06.00 Wita (pagi hari), akan dibuat sampai pukul 12.00 malam atau 24.00 Wita saja. Sehingga, nanti tidak ada lagi orang buang sampah  pagi hari atau siang hari.

Petugas DLH selalu membersihkan sampah di TPS

Sejauh ini, aturan mengenai pembuangan sampah tertuang dalam  peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Dan dalam peraturan itu, disebutkan selama ini telah diterapkan waktu membuang sampah dari pukul 18.00 Wita  hingga pukul 06.00 Wita. Tapi, jadwal ini banyak yang melanggar. Lewat pukul 06.00 Wita, masih banyak warga buang sampah.

“Ini terjadi karena ada pula informasi dari aparatur sipil negara (ASN) membuang sampahnya sekaligus berangkat jam kerja. Nah, kalau ke kantor pukul 06.30 Wita, tentu sudah menyalahi perda,” kata Suryanto.

Oleh karenanya,  jadwal mengenai jam membuang sampah itu akan direvisi pemerintah kota. Sehingga nanti menjadi mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita. “Kita sudah ajukan ke DPRD dan masuk dalam agenda program legislasi daerah (prolegda) dewan,” ujar Suryanto.

Dikatakannya, masih banyak ditemukan warga mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga pekerja sambil jalan kerja masih membuang sampah atau melempar sampah di atas kendaraan di atas pukul 06.00 Wita.

Sehingga, hal itu membuat tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah dibersihkan Dinas Lingkungan Hidup kembali sampahnya menumpuk. Sehingga, mengakibatkan bau di siang hari. “Seolah-olah petugas DLH tidak bekerja mengambil sampah warga. Ini semua karena budaya warga membuang sampah tidak mengikuti perda,” ungkap Suryanto.

Jika sudah direvisi, maka membuang sampah hanya boleh malam hari. Tidak ada lagi sampah dibuang warga pagi hari ataupun siang hari. Ini semua ada sanksi tegas. Tentu, tidak seperti di perda sebelumnya yang mengatur sanksi denda paling besar Rp50 juta atau kurungan enam bulan. “Kita revisi perda ini. Nanti sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring). Mereka yang buang sampah melanggar perda ditindak, yah misalnya membayar Rp50 ribu saja. Ini sebagai efek jera,” ungkap Suryanto yang menambahkan mekanisme untuk OTT setelah perda direvisi nanti baru bisa terjadi.

Mengenai pola pengawasan, DLH akan bekerjasama dengan pihak kelurahan. Dan kelurahan secara berjenjang berkoordinasi ke bawah dengan para ketua-ketua rukun tetangga (RT). Sehingga, dapat dipantau siapa-siapa yang melanggar. Jika perlu sanksi di tempat. (git)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
IKN di Kaltim,Namanya Menjadi ‘DKI Mekar’?

IKN di Kaltim,Namanya Menjadi 'DKI Mekar'?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Social Distancing=Social Care. Balikpapan, ‘Virus Dermawan’, Bersatu Lawan Covid-19

Social Distancing=Social Care. Balikpapan, ‘Virus Dermawan’, Bersatu Lawan Covid-19

April 22, 2020
Jangan Sembarangan Pilih Salon Kuku (Nail Art). Terry: B&B Studio Utamakan Higienitas

Jangan Sembarangan Pilih Salon Kuku (Nail Art). Terry: B&B Studio Utamakan Higienitas

May 28, 2025
Usai Salat Jumat, Warga Pastikan Sehat. Puskesmas Margomulyo Gelar Pemeriksaan PTM

Usai Salat Jumat, Warga Pastikan Sehat. Puskesmas Margomulyo Gelar Pemeriksaan PTM

September 13, 2024
Rahmad: Golkar Contoh Kemajemukan di Balikpapan. Puasa Jadi ‘Detoxs’ Tubuh Manusia

Rahmad: Golkar Contoh Kemajemukan di Balikpapan. Puasa Jadi ‘Detoxs’ Tubuh Manusia

April 16, 2021
Golkar-Koalisi Rahmad-Thohari Bertekad Menang di Timur. Mustaqim Pimpin Doa untuk Alm Mukmin

Golkar-Koalisi Rahmad-Thohari Bertekad Menang di Timur. Mustaqim Pimpin Doa untuk Alm Mukmin

October 2, 2020
Corona Hantam Sendi Kehidupan, Golkar Tampil di  Depan. Keliling Balikpapan Semprot Disinfektan

Corona Hantam Sendi Kehidupan, Golkar Tampil di Depan. Keliling Balikpapan Semprot Disinfektan

April 3, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines