S
TINTAKALTIM.COM-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Drs Suryanto bingung, ada pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang isinya kaitan adanya gerakan operasi tangkap tangan (OTT) sampah.
Pesan itu berbunyi, mulai Senin sampai dengan 26 September akan dilaksanakan OTT pelanggaran pembuangan sampah di TPS. Mohon bisa disampaikan ke saudara, teman dan lainnya, untuk tidak membuang sampah di lur jam pembuangan (buang malam hari). Ternyata, pesan itu bukan kebijakan dari DLH.
“Saya memang mendapat keterangan dari staf, ada pesan berantai OTT sampah. Secara institusi tidak ada kita keluarkan pengumuman itu,” kata Suryanto saat dikonfirmasi Tintakaltim.Com terkait dengan pesan tersebut.
Disebutkan, dari hasil rembug seluruh stakeholders di rumah jabatan walikota, ada sejumlah hal yang dibahas. Di antaranya, melakukan revisi jam buang sampah dari pukul 18.00 Wita (6 sore) hingga pukul 06.00 Wita (pagi hari), akan dibuat sampai pukul 12.00 malam atau 24.00 Wita saja. Sehingga, nanti tidak ada lagi orang buang sampah pagi hari atau siang hari.

Sejauh ini, aturan mengenai pembuangan sampah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Dan dalam peraturan itu, disebutkan selama ini telah diterapkan waktu membuang sampah dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Tapi, jadwal ini banyak yang melanggar. Lewat pukul 06.00 Wita, masih banyak warga buang sampah.
“Ini terjadi karena ada pula informasi dari aparatur sipil negara (ASN) membuang sampahnya sekaligus berangkat jam kerja. Nah, kalau ke kantor pukul 06.30 Wita, tentu sudah menyalahi perda,” kata Suryanto.
Oleh karenanya, jadwal mengenai jam membuang sampah itu akan direvisi pemerintah kota. Sehingga nanti menjadi mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita. “Kita sudah ajukan ke DPRD dan masuk dalam agenda program legislasi daerah (prolegda) dewan,” ujar Suryanto.
Dikatakannya, masih banyak ditemukan warga mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga pekerja sambil jalan kerja masih membuang sampah atau melempar sampah di atas kendaraan di atas pukul 06.00 Wita.
Sehingga, hal itu membuat tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah dibersihkan Dinas Lingkungan Hidup kembali sampahnya menumpuk. Sehingga, mengakibatkan bau di siang hari. “Seolah-olah petugas DLH tidak bekerja mengambil sampah warga. Ini semua karena budaya warga membuang sampah tidak mengikuti perda,” ungkap Suryanto.
Jika sudah direvisi, maka membuang sampah hanya boleh malam hari. Tidak ada lagi sampah dibuang warga pagi hari ataupun siang hari. Ini semua ada sanksi tegas. Tentu, tidak seperti di perda sebelumnya yang mengatur sanksi denda paling besar Rp50 juta atau kurungan enam bulan. “Kita revisi perda ini. Nanti sanksinya hanya tindak pidana ringan (tipiring). Mereka yang buang sampah melanggar perda ditindak, yah misalnya membayar Rp50 ribu saja. Ini sebagai efek jera,” ungkap Suryanto yang menambahkan mekanisme untuk OTT setelah perda direvisi nanti baru bisa terjadi.
Mengenai pola pengawasan, DLH akan bekerjasama dengan pihak kelurahan. Dan kelurahan secara berjenjang berkoordinasi ke bawah dengan para ketua-ketua rukun tetangga (RT). Sehingga, dapat dipantau siapa-siapa yang melanggar. Jika perlu sanksi di tempat. (git)