TINTAKALTIM.COM-Sekretaris lurah (seklur) Kelurahan Margomulyo Kecematan Balikpapan Barat Abdurrachman meminta kepada semua warga di lingkungan RT 39 untuk ikut bergotong-royong. Itu sifatnya wajib, sebab demi untuk kebersihan lingkungan.
“Jika ada imbauan ketua RT, ya ayo sama-sama gotong-royong. Jangan yang gotong-royong warganya itu-itu saja. Harusnya kompak. Sebab ini mendukung program kerja bhakti massal (KBM),” pinta Seklur pada acara pemilihan ketua RT 39 Kompleks BTN Gunung IV, Kelurahan Margomulyo.
Seklur berharap, ketua RT yang terpilih baik aklamasi maupun voting harus didukung. Karena, demi kelancaran proses hidup bermasyarakat. Dan ketua RT juga harus mampu ‘merangkul’ seluruh warga untuk membina kerukunan.
“Ketua RT itu tugasnya berat. Warga harus saling bahu-membahu. Dan bapak atau ibu RT setidaknya mau mendengar juga saran-saran warga, sehingga sama-sama bekerja untuk kepentingan lingkungan,” pinta Seklur.
Seklur juga menyampaikan mekanisme pemilihan RT yang mengacu pada peraturan daerah (perda) Nomor 17 tahun 2002. Di mana, tidak diatur masa jabatan ketua RT. “Boleh selamanya jika warganya menghendaki. Beda dengan presiden atau walikota yang hanya 5 tahun,” ujar Abdurrachman.
Sebelumnya, Ketua RT 39 (sebelum demisioner) Neneng Julaiha meminta maaf jika selama menjalankan tugas ada kesalahan. Karena, sebagai manusia memiliki kekhilafan. “Saya mohon maaf ya bapak dan ibu jika selama menjadi ketua RT ada kesalahan,” ujarnya.
VOTING
Proses pemilihan ketua RT di RT 39, Jumat (21/02/2020) berlangsung penuh demokratis. Meski dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
Panitia pemilihan yang terdiri dari Musiran Nata (ketua), Soegianto, Yoni, Supono dan H Haidir, menetapkan dua calon yakni Samuel dan Neneng Julaihai (Ipon). Ini setelah usulan nama-nama yang diajukan oleh warga rata-rata mereka melakukan penolakan atau tidak mau dicalonkan.
“Sudah, yang ada saja kalau tidak ada lagi. Biar Pak Samuel dan Bu Ipon,” kata H Syamsudin yang mengusulkan pertama kali agar proses pemilihan dilakukan lewat voting.
Voting dilakukan, sesuai absen warga yang hadir ada 53 kepala keluarga (KK). Sesuai perda, proses pemilihan yang punya hak suara adalah 1 KK satu suara. Surat suara dibuka, pertama nomor 1 Samuel mendapat suara. Sementara nomor 2 Neneng Julaiha masih kosong. Hanya, sejumlah surat suara yang dibuka rata-rata memilih nomor 2. Neneng melejit suaranya hingga mencapai 25 suara, sementara suara Samuel baru 6 suara. Terus, panitia membacakan dan membuka surat suara yang rata-rata nomor 2. Hingga di akhir suarat suara, Neneng Julaiha mendapat 34 suara dan Samuel 17 suara serta abstain 2 suara.
“Dari hasil tersebut, maka Neneng Julaiha terpilih untuk periode selanjutnya menjadi ketua RT 39 Kelurahan Margomulyo,” kata H Musiran Nata membacakan berita acara pemilihan RT itu. Akhirnya, Seklur mengukuhkan kembali Neneng Julaiha menjadi ketua RT. (git)