TINTAKALTIM.COM-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Governance), sehingga selalu menggelorakan prinsip ‘4-NO’ dalam setiap aktivitas perusahaan demi memenuhi nilai dasar BUMN yang mengusung tagline Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“SMAP itu ada prinsip-prinsip yang tak boleh dilanggar, sehingga menggunakan 4-NO yakni No Briberry (menolak penyuapan dan pemerasan), No Kickback (menolak atau menghindari komisi atau tanda terimakasih dalam bentuk uang, No Gift (menolak hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan berlaku) serta No Luxurious Hospitality (menolak penyambutan yang berlebihan),” kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Balikpapan Cristopher Samosir di acara sosialisasi SMAP di Dialog Coffe Balikpapan Baru Rabu (1/05/2024)
Sosialisasi dilakukan di hadapan mitra kerja yakni operator yang melakukan aktivitas di Pelabuhan Kariangau-PPU juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim sekaligus dirangkai dengan evaluasi angkutan lebaran (Angleb) 2024.
Operator yang hadir yakni PT Pasca Dana Sundari, PT Bahtera Samudera, PT Tranship Indonesia, PT Jembatan Nusantara, PT Sadena Mitra Bahari dan PT Dharma Lautan Utama (DLU) dan Wisnu Herlambang mewakili Kepala BPTD Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT serta Pengawas Pelabuhan Penyeberangan Fery Kariangau Carlos Makin.
Dikatakan Christoper, SMAP perlu dukungan semua mitra kerja. Termasuk, jika ada pelanggaran terhadap komitmen PT ASDP bisa disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau lewat saluran whistleblowing system dan email: GCG@indonesiaferry.co.id
“Kami sekaligus melakukan evaluasi angleb 2024. Sehingga, di tahun-tahun mendatang jika ada kekurangan dapat diperbaiki secara sinergi,” kata Cristhoper.
Acara itu juga dihadiri Manager Usaha ASDP Balikpapan Isra Ali dan presentasi yang dilakukan Manager SDM dan Supply Chain Management (SCM) Yogi Pratama.
Yogi menjelaskan, pengenalan atau sosialisasi SMAP perlu dilakukan karena merupakan standar yang merinci persyaratan dan penyediakan panduan untuk membantu perusahaan dalam mencegah, mendeteksi dan menanangani penyuapan di perusahaan.
“Makanya kita gelorakan semangat Say No 4-No (katakan tidak pada 4-No) yang sudah disampaikan Pak GM ASDP. Sehingga, ini wujudnya menjadi larangan,” kata Yogi.
Mengapa dilarang, Yogi menjelaskan bahwa tindakan melanggar SMAP bisa mendorong pekerja menjadi tidak bersikap objektif, tidak adil dan profesional serta tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam acara itu, Yogi mengatakan perbedaan hadiah, gratifikasi, suap dan pemerasan. Contoh, jika parameternya bersifat transaksional dan butuh kesepakatan maka itu masuk suap. Tapi, bukan gratifikasi atau hadiah.
“Nah berbeda jika berhubungan dengan jabatan. Ini masuk golongan gratifikasi dan penyuapan bahkan pemerasan tetapi untuk hadiah tidak,” urai Yogi dalam penjelasannya.
Yogi mengatakan, jika itu berhubungan dengan keluarga atau kekerabatan bisa disebut hadiah tapi bukan gratifikasi, suap bahkan pemerasan. “Dan umumnya kalau hadiah dan gratifikasi dilakukan secara terbuka. Namun, jika itu masuk suap dan pemerasan polanya tertutup,” jelas Yogi.
Yogi juga menjelaskan SMAP itu kaitan dengan sejumlah parameter. Jika itu untuk menghargai atau menghormati keluarga dan kerabat masuk golongan hadiah. Tapi, jika untuk menanam budi baik masuk dalam gratifikasi. Berbeda dengan suap dan pemerasan yang tujuannya mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung.
“Ya kasusnya kan banyak seperti untuk memenangkan tender yang melanggar perbuatan melawan hukum (PMH),” katanya.
Bagaimana perbedaan penilaian parameter itu semua, disebutkan Yogi jika hadiah sifatnya masih wajar dan gratifikasi masih ada yang menyebut wajar dan tidak wajar. Hanya, jika masuk domain suap dan pemerasan itu sudah tidak wajar.
Berkaitan dengan peraturan baik hadiah, gratifikasi, suap dan pemerasan kata Yogi, bisa digolongkan. Jika itu hadiah tidak dilarang. Tetapi, jika sudah masuk gratifikasi ada dua pendapat dilarang dan tak dilarang. Ketika masuk suap dan pemerasan maka itu dilarang.
Sebenarnya kata Yogi, ada dampak negatif dari sejumlah parameter di atas misalnya saja hadiah hal itu dapat mendorong seseorang untuk mendorong sikap-sikap tidak baik dan itu sifatnya pasti.
Makanya, jika ditemukan indikasi itu semua bisa dilaporkan dengan sejumlah saluran seperti Whistleblowing System (WBS) yang tujuannya untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan perusahaan.
“Ya SMAP mengatur bagaimana laporan itu dilakukan. Misalnya saja apa pelanggarannya, pihak terlapor siapa, waktunya kapan dan di mana serta bagaimana kejadiannya. Dan perusahaan menjamin perlindungan serta kerahasiaan setiap pelapor termasuk perlindungan dan tekanan peniadaan kenaikan pangkat, jabatan, pemecatan hingga tindakan fisik,” ujar Yogi.
Mengapa kata Yogi, karena SMAP ini sudah jadi komitmen dari dewan komisaris, direksi dan karyawan/karyawati PT ASDP Indonesia Ferry se-Indonesia tidak menerima suap dan menjalankan SMAP secara profesional.
“Intinya SMAP ini merupakan pedoman etika perusahaan atau code of conduct. Sehingga, acuannya jelas dan masuk pada nilai dan budaya perusahaan dalam penerapan GCG,” kata Yogi. (gt)