TINTAKALTIM.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menegur usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke SevenSix yang bersebelahan dengan Hotel 76 di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 132 RT 54 Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan Selatan. Teguran itu karena THM telah melanggar jam operasional.
Pelanggaran jam operasional itu, karena pada Selasa (5/07/2022) hingga pukul 04.30 Wita masih beroperasi bahkan menerima tamu. Itu setelah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edy Suwardi melihat langsung di lapangan.
“Kok masih buka ya. Harusnya sudah tutup. Ini menyalahi,” ujar Edy saat melintas di jalur tempat THM itu beroperasi.

THM itu berupa karaoke. Sebelah Hotel 76 dan suara hingar-bingar masih terdengar nyaring dari tepi jalan. Suasana karaoke jadi aktivitas dugem. Padahal, sudah melewati ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan.
THM karaoke itu lewat hingga pukul 03.00 Wita waktu yang dipatok sesuai jam operasoinal oleh pemerintah. Tetapi luput dari pengawasan. Satpol PP yang biasanya keliling kota dan sangat rajin mencopoti spanduk, tak seperti yang dilakukan ketika THM.

Kepala Satpol PP Zulkifli saat dikonfirmasi kaitan lemahnya pengawasan mengakui. Bahkan lebih dari lemah karena tak ada lagi razia dan penutupan paksa. “Diatur sesuai regulasi lah, bagaimana aman berusaha,” ujar Zulkifli.
Disebutkannya, sejauh ini upaya teguran terus dilakukan termasuk kepada pemilik karaoke SevenSix. Sebab, sifatnya persuasif. “Kita kan sudah keluarkan izin sampai pukul 03.00 Wita, kalau melanggar lagi tentu akan ada teguran tertulis. Terus melanggar lagi kita cabut izinnya sehingga usahanya tutup,” ancam Zulkifli.
Zulkifli akhirnya menurunkan timnya ke Karaoke Sevensix samping Hotel 76 itu. Sempat melihat izin-izinnya dan memberikan teguran. “Semoga saja terus berusaha sesuai regulasi pemerintah,” ujarnya.

Demikian halnya komentar Gerak Kaltim. Menurut Edy Suwardi, pihaknya tidak menyoal usaha dan berusaha siapapun. Tetapi, patut dan layak jika mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kan ada aturannya sampai pukul 03.00 Wita, kalau lebih tentu diingatkan. Bukan usahanya tapi jam operasionalnya,” ujar Edy yang secara kebetulan melihtas di jalur di mana Karaoke SevenSix itu beroperasi.
Sementara itu, pemilik karaoke Ayin, saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban hingga tim Satpol PP Kota Balikpapan turun ke lapangan. Bahkan, chat melalui aplikasi WhatsAap pun tak dijawab. (gt)













