TINTAKALTIM.COM-ACT (Aksi Cepat Tanggap) Kaltim terkesan tertutup bahkan tidak transparan kaitan dana donatur yang dihimpun dari program philantropi (kedermawanan masyarakat). Padahal ini penting setelah kejadian dugaan penyelewengan dana oleh pengurus di ACT Pusat.
Sikap itu diketahui setelah media ini melakukan konfirmasi ke kantor ACT Kaltim kawasan Jln MT Haryono (depan BSC). “Saya tidak bisa menjelaskan dana yang dihimpun di Kaltim berapa. Bukan wewenang saya. Dana dicatat saja dan dilaporkan ke pusat,” kata Manajer Marketing Kalimantan ACT Kaltim Andi Pradipta Ramadan menjelaskan posisi donasi itu.
Seperti diketahui, ada dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perkiraan dana umat yang masuk ACT tiap tahun rata-rata bisa mencapai Rp540 miliar. Tapi, dana itu diduga tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya hingga masuk kantong pribadi.
Kegiatan ACT dari donasi masyarakat itu, membuat program kolaborasi untuk menyalurkan zakat dan kurban melalui Global Zakat. Ada juga program Sahabat Guru Indonesia, Sahabat Dai Indonesia, Operasi Pangan, Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Bahkan di Balikpapan, sebelum kasus ini mencuat sempat bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan. Hanya MUI sebagai partner pendukung kegiatan kebaikan untuk masyarakat.
Andi menjelaskan, sekarang dirinya menunggu saja atau wait & see atas kebijakan pusat. Bukan tak ingin menjelaskan berapa dana yang terhimpun di ACT Kaltim. “Saya tak berwenang. Silakan hubungin ACT Pusat Pak Andri,” kata Andi singkat.
Media Tintakaltim.Com mencoba menghubungi ACT Pusat. Menjelaskan identitasnya sebagai wartawan: Tetapi, alih-alih dijelaskan kaitan dana itu, justru njelimet mempertanyakan kartu identitas dan surat tugas. Hanya sebagai jurnalis, semua itu dipenuhi Tintakaltim.Com. “Apa yang bisa saya bantu pak,” tanya Andri.
Tetapi, obrolan lewat aplikasi WhatsAp itu tidak dijawab bahkan dibaca saja. Padahal, pertanyaan diajukan berapa dana ACT Kaltim yang sudah terhimpun dan untuk apa saja dan bagaimana pola audit serta laporannya. Hanya dibaca dan lagi-lagi tak dijawab.

Menurut Andi, dirinya kini merasa kesulitan. Ibaratnya panas setahun dibalas hanya dengan hujan sehari. “Ya sepertinya agak sulit ACT ini. Sebab, bergerak pada kepercayaan masyarakat. Kami hanya bisa menunggu saja apa keputusan pusat. Pasrah saja dan sepertinya sudah babak-belur. Padahal di daerah ini bekerja susah-payah,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, kalau pusat punya regulasi keuangan maksimal. “Mengapa tidak diberi kewenangan daerah saja. Sehingga, audit dan akuntabilitas publik atau pertanggungjawaban bisa di daerah. Karena ini dana umat Kaltim,” tanya Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edy Suwardi saat bersilaturahmi ke kantor ACT Kaltim itu.
Menurut Andi, itulah dirinya tidak mengetahui. Semua aliran dana ada di pusat. Jika ada program daerah maka Kaltim hanya mengajukan apa programnya, nanti dananya dikucurkan dari pusat. “Kita hanya mencatat saja. Dana semua domain pusat,” jelas Andi heran.
Sekarang ini katanya, sudah dilakukan pemblokiran rekening . Ada 66 rekening dibekukan dari 33 bank yang ada di Indonesia. Bahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. “Kita di daerah hanya menunggu saja, apa kelanjutan ACT nantinya,” ujar Andi pasrah.
Bahkan, dari informasi terbaru dana ACT itu bukan hanya untuk kegiatan pribadi, tetapi ada juga untuk aktivitas terlarang . Itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. “Kami sudah menyerahkan hasil kajian yang telah dilakukan kepada aparat berwenang yakni Polri,” pungkasnya. (gt)