TINTAKALTIM.COM-Untuk menjaga agar selamat di jalan dalam berkendara (road safety), Korlantas Polri mengingatkan agar mahasiswa untuk menggunakan konsep ‘Tri Siap’ yakni siap mengemudi, siap kendaraan dan siap mematuhi aturan.
“Peran kampus, dosen serta mahasiswa harus sebagai agen perubahan (agent of change) untuk disiplin dalam berlalu-lintas sehingga tercapainya road safety for humanity atau selamat di jalan demi kemanusiaan,” kata Kasidikpen Sub Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Arief Bahtiar SIK MM saat memberi pembekalan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Balikpapan di Kampus Uniba dalam gelaran KaPeKa, Selasa (13/06/2023).
Acara yang digagas Korlantas Polri ini bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja dan civitas akademika Universitas Balikpapan juga dilaksanakan deklarasi mahasiswa sebagai pelopor keselamatan dalam mewujudkan road safety to zero accident.
Arief menegaskan, kampus harus jadi pioner didukung dosen dan mahasiswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas, sebab lalu-lintas yang aman dan tertib juga cermin dari tingkat modernitas masyarakatnya.
“Lalu lintas itu luas. Juga mendukung urat nadi kehidupan serta cermin budaya di masyarakat. Dan yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan perekonomian, karena jalan yang aman mendukung distribusi komoditas pangan di wilayah tanah air termasuk Kaltim,” ujar Arief.
Mengapa lalu-lintas harus aman? Arief mengungkapkan data WHO ada sekitar 1,3 juta orang meninggal dunia per tahun akibat kecelakaan lalu-lintas. Dan di Indonesia jadi pembunuh terbesar ketiga setelah penyakit jantung coroner dan tubercolosis (TBC).
“Makanya Indonesia mengeluarkan Pepres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang terdiri dari 5 pilar untuk melaksanakan aksi keselamatan. Dan ini juga menjalankan amanat PBB dalam program decade of action untuk menurunkan fatalitas laka 50 persen di tahun 2025,” urai Arief di hadapan mahasiswa.
Lima pilar itu kata Arief, harus sinergi. Sebab, tugasnya berbeda-beda misalnya untuk manajemen keselamatan jalan itu dilakukan Bappenas, jalan yang berkeselamatan (PUPR), kendaraan yang berkeselamatan (Kemenhub), pemakai jalan yang berkselamatan (Polri) dan pasca kecelakaan (Kemenkes dan PT Jasa Raharja).
“Kelima pilar harus saling mendukung. Karena, tidak hanya unsur kepolisian. Bapak dan ibu polisi itu untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement) jika ada yang melanggar lalu-lintas. Sebab, tugasnya juga sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Arief.
Arief juga membeber data korban laka-lantas berdasarkan umur di tahun 2022. Di mana, usia produktif (35-60 tahun) urutannya terbesar yakni 54.081 orang, disusul usia 25-34 tahun sekitar 29.712 orang dan usia 20-24 tahun berkisar 29.661 orang.
“Bahkan korban meninggal dunia per tahun mencapai 30.000 orang dan per hari 80 orang. Terbanyak juga kalangan milenial usia 15-35 tahun. Makanya, KaPeKa harus masuk kampus untuk menggugah agar mahasiswa ikut jadi pelopor keselamatan berlalu-lintas,” ujar Arief yang menambahkan sekitar 75 persen kecelakaan lalu-lintas melibatkan kendaraan roda dua.
Secara detail Arief pun membedah bahwa, banyak pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan seperti perlengkapan kendaraan yakni tidak ada kaca spion, tak pakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lainnya.
“Tapi pelanggaran lainnya pun banyak khsusnya melanggar rambu dan marka seperti menerobos lampu merah, berputar tidak pada tempatnya, melebihi kecepatan serta melawan arus lalu-lintas.,” ujarnya
HUMAN ERROR
Menurut Arief banyak faktor penyebab laka-lantas di jalan faktor manusia (human error) pun jadi dominan karena sering melanggar rambu lalin. “Tapi faktor jalan, lingkungan dan kendaraan pun bisa mengakibatkan laka-lantas,” ujarnya.
Karena human error itu faktor manusia, diharapkan kata Arief, mahasiswa berperan serta di dalam menekan angka kecelakaan lalu-lintas di Provinsi Kaltim khususnya Kota Balikpapan.
Arief juga memberi referensi kepada mahasiswa, kendaraan angkutan barang juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas seperti over dimension dan over loading (ODOL), di mana dimensi kendaraan diubah yang pada akhirnya kelebihan muatan dan celaka.
“Tapi yang terbanyak, ada pelanggaran administrasi seperti pengendara tidak memiliki STNK dan SIM. Nah, mahasiswa jangan melakukan semacam itu,” pinta Arief.
Bagi Arief, yang paling penting adalah tumbuh kesadaran dan budaya berlalu-lintas secara santun selama di jalan. Sebab, peran Polri akan melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar.
“Makanya masyarakat harus bersama-sama Polri mendukung kebijakan tertib berlalu-lintas. Dan program KaPeKa adalah program untuk mendorong mahasisa ikut bereperan serta dalam tertib berlalu-lintas. Dan, harus jadi pelopor keselamatan berlalu-lintas,” pungkas Arief yang juga memberikan sejumlah gimmick kepada mahasiswa dengan hadiah ponsel. (gt)