TINTAKALTIM.COM-Pernyataan keras dilontarkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Ketum Gapasdap) Khoiri Soetomo tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Justru ia menilai, janji pemerintah hanya ‘pepesan kosong’.
“Mengapa surat keputusan tertanggal 15 September 2022 KM 172 tentang penyesuaian tarif yang isinya ada kenaikan rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintasan provinsi se-Indonesia ditarik kembali. Ini sangat memprihatinkan. Keputusan apa semacam itu,” kata Khoiri dalam keterangan persnya yang mengisyaratkan protes keras terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Khoiri, keputusan ‘plin-plan’ itu justru akan menenggelamkan industri angkutan penyeberangan nasional yang selama ini sudah sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah melayani konektivitas antar wilayah.
Reaksi keras Gaspasdap se-Indonesia itu, bermula dari keputusan pemerintah tanggal 3 September 2022 yang mengumumkan kenaikan tarif BBM bersubsidi jenis solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800 per liter atau sebesar 32 persen. Dan BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi termasuk angkutan penyeberangan.
“Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi. Jika kapal tak diisi BBM maka kapal tak jalan,” urai Khoiri.
AJUKAN KENAIKAN
Disebutkan Khoiri, jauh hari sebelum pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, DPP Gapasdap tanggal 20 Mei 2022 telah mengajukan penyesuaian tarif akibat penetapan tarif yang di bawah perhitungan harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,5 persen.
“Harusnya tanggal 1 Mei 2020 terakhir angkutan penyeberangan disesuaikan dari waktu sebelumnya 1 Mei 2017. Tapi permohonan itu belum juga dipenuhi pemerintah, justru terjadi kenaikan BBM sebesar 32 persen,” kata Khoiri Soetomo.

Dengan beban kenaikan itu katanya, kekurangan tarif menjadi antara 45 – 50 persen. Kondisinya tentu semakin menambah berat beban pengusaha dalam mengoperasikan kapalnya.
Surat tertanggal 15 September 2022 kaitan penyesuaian tarif kata Khoiri, seharusnya berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat batal diberlakukan, padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM.
“Besaran kenaikan itu sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap yang awalnya 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM dan akhirnya ditetapkan pemerintah sebesar 11,79 persen. Namun, kok ditunda-tunda pemberlakuannya,” tanya Khoiri.
Dijelaskan Khoiri, ia mendengar bahwa Menhub keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarannya antara Rp2.700 di lintas Ketapang-Gilimanuk dan Rp5.600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal, sudah ada dua tahun lebih Gapasdap protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp5.000-Rp15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tapi tidak digubris.

“Kami sekarang menuntut keadilan. Kapal harus beroperasi maksimal dan mendapatkan keuntungan. Jangan sampai ini tidak ditanggapi serius,” ujar Khoiri.
Dikatakannya, sudah nyaris sebulan sejak harga BBM mengaami kenaikan, namun pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. “Kami sudah mengeluarkan cadangan untuk membeli BBM dengan harga baru dan ini ada batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi,” ancam Khoiri.

Alasannya kata Khoiri, angkutan penyeberangan tidak seperti moda angkutan lain yang dengan mudah menaikan tarifnya setelah kenaikan BBM. Seperti angkutan bus yang bisa naik antara 50-100 persen.
“Kami masih mematuhi aturan yang ada. Namun jangan kemudian dianggap hal ini sesuatu yang remeh sehingga proses penetapan tarif memakan waktu yang cukup lama dan diundur-undur,” tanya Khoiri.
Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menaikkan tarif katanya, sebaiknya penetapan tarif diserahkan saja kepada asosiasi. Karena kejadian semacam ini bukan sekali terjadi pada angkutan penyeberangan, di mana untuk penetapan tarif terakhir, memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali.
“Moda transportasi mana yang penetapan tarifnya sedemikian lama dan saling debat kusir, mbulet dan tidak jelas,” urai Khoiri.
RIBUAN ORANG
Dijelaskan Khoiri, angkutan penyeberangan memiliki peranan penting baik sebagai sarana transportasi dan juga mengemban fungsi infrastruktur. Jika gagal maka dampaknya akan sangat luas baik terhadap ekonomi, politik maupun keamanan dan juga keutuhan NKRI.
“Ribuan orang menggantungkan hidupnya pada angkutan penyeberangan baik karyawan, pedagang, pengurus kendaraan dan sektor lainnya. Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia yang juga harus diperhatikan pemerintah. Jangan sampai dianaktirikan,” pungkas Khoiri. (gt)