TINTAKALTIM.COM-Analisis Dampak Lalu-Lintas atau biasa disebut andalalin sering dianggap hal sepele. Padahal, sangat penting mengurai kemacetan dan kelancaran lalu-lintas. Sebelum operasional, pusat kegiatan harus memperhatikan andalalin. Itu juga yang dilakukan untuk perusahaan ekspedisi baru di Jln MT Haryono.
Tim gabungan dari seksi lalu-lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim bersama Ditlantas Polda Kaltim dan PUPR melakuan pengawasan andalalin di perusahaan yang baru berdiri itu.
“Sebenarnya andalalin dulu baru perizinan. Makanya, kita cermati dan turun langsung ke lapangan besama tim BPTD Kaltim dan PUPR. Tetapi, perusahaan tersebut sudah punya andalalin dan ini hanya pengawasan,” kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Kaltim AKBP Windia Nugraha SH MH usai melakukan pengawasan bersama tim gabungan.
Tim pengawasan andalalin dari BPTD Kaltim terdiri dari Bagus Ganteng, Andri Eka Damayanti, Jaka Zulzela, Baihaqi ditambah personel dari Pekerjaan Umum Perumahan Rakat (PUPR).
Dikatakan Windia, setiap aktivitas baru apalagi di tepi jalan biasanya mengalami tarikan pergerakan baru cukup besar dan akan membebani jalan yang pada gilirannya bisa menimbulkan kemacetan.
Untuk kantor ekspedisi ATJ di Jln MT Haryono kata Windia, nantinya harus mengganti lampu peringatan (warning light) yang sebelumnya rotator diganti warna kuning kelap-kelip biasa. Karena itu aturan agar dapat terlihat dari kejauhan bahwa ada aktivitas ekspedisi.
“Kami besama BPTD dan PUPR sepakat agar pihak perusahaan jarak sekitar 100 meter sebelum dan sesudah aktivitas ada rambu lalin dilarang berhenti, sebab bisa menimbulkan masalah khususnya kemacetan dan hambatan lalin lainnya,” jelas Windia.
REKOMENDASI
Sementara itu Andri Eka Damayanti yang ikut melakukan pengawasan di lapangan menjelaskan, ada sejumlah rekomendasi baru untuk perusahaan ekspedisi tersebut sebelum melakukan operasional.
“Sebenarnya perusahaan ekpedisi di Jln MT Haryono itu sudah memiliki izin dan mengantongi dokumen andalalin tapi BPTD Kaltim wajib melakukan pengawasan di lapangan. Karena, ini terkait tata guna lalu-lintas dengan situasi dan kondisi lalin di lapangan, apalagi masuk jalan nasional sehingga regulasinya ada di BPTD Kaltim,” kata Andri Eka.
Terkait warning light jelas Eka, sebenarnya pihak perusahaan sudah memasang. Hanya, saat dilakukan pengawasan tak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta surat keputusan Menteri Perhubungan (Menhub).
“Pihak perusahaan memasang yang jenis rotary warning light dan sesuai ketentuan harus yang satu warna kuning dan kelap-kelip terus. Sehingga, pengguna jalan dapat melihat secara jelas dan bisa berhati-hati,” kata Andri Eka menyebutkan salahsatu rekomendasi yang diberikan perusahaan.
Bukan itu saja kata Andri Eka, pihak perusahaan perlu juga menempatkan petugas pengatur lalu-lintas untuk sirkulasi kendaraan yang keluar-masuk. Jika tidak, maka bisa menimbulkan kemacetan.
“Kita juga meminta agar mereka membuat marka jalan terpisah untuk kepentingan pembatas akses keluar- masuk kendaraan sekaligus penambahan kerb jalan,” kata Eka.
Kerb sendiri kata Eka adalah, pembatas jalan di antara trotoar dan median jalan. Dan itu berfungsi untuk pengemudi tidak memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
“Semua pengawasan yang dilakukan tim gabungan berjalan lancar. Kita pun sempat melakukan diskusi serta sharing dengan pemilik perusahaan. Prinsipnya, seluruh rekomendasi akan dipenuhi dalam waktu yang tidak lama,” ungkap Eka yang menambahkan kegiatan pengawasan andalalin juga dilakukan di Jalan Syarifuddin Yoes sebelum traffic light kawasan Balikpapan Sport & Convention Centre atau Dome. (gt)