TINTAKALTIM.PENAJAM-Rasio jumlah dokter di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini masih kurang memenuhi standar yang dibutuhkan. Karena berdasarkan data bahwa idealnya satu dokter hanya untuk melayani 5 ribu penduduk sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
Perihal ini disampaikan Kepala BPJS cabang Balikpapan, Subiyanto pada rapat pertemuan forum kemitraan dan komunikasi semester II Tahun 2020 yang digelar melalui video Coverence bersama jajaran pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini diikuti oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Surodal Santoso, perwakilan BPJS PPU dan sejumlah SKPD terkait lainnya, baru-baru ini
Dikatakan Subiyanto masih kurangnya tenaga doktet di PPU salah satunya dapat dilihat pada masing-masing puskesmas yang ada. Salah satunya puskesmas penajam. Jumlah dokter puskesmas ini ada tiga orang dengan jumlah penduduk lebih kurang 30 ribu jiwa. Sehingga dengan jumlah ini satu dokter berbanding dengan 10 ribu jiwa. Jika idealnya satu dokter hanya berbanding 4-5 ribu jiwa maka puskesmas penajam masih membutuhkan 3- 4 dokter lagi.
“Kurangnya tenaga dokter ini dampaknya tentu bermacam-macam seperti antrian terlalu lama, banyaknya rujukan dan sebagainya sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang memuaskan, “ bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Arnold Wayong dalam kesempatan ini mengatakan bahwa diakuinya dengan jumlah penduduk yang ada saat ini jumlah dokter di Kabupaten PPU memang masih belum cukup. Oleh karenanya dirinya berharap pada tahun yang akan datang formasi CPNS untuk tenaga kesehatan khususnya dokter diadakan di PPU.
“Karena memang dibeberapa puskesmas yang berpenduduk padat seperti penajam, petung dan babulu itu jumlah doktet kita disana relatif masih belum memenuhi standar yang ada sehingga ini dapat berpengaruh terhadap pelayanan kita kepada masyarakat, “ kata Arnold.
Asisten III, Surodal Santoso dalam kesempatan ini mengatakan bahwa jika memang standarnya satu dokter berbanding 4- 5 ribu penduduk tentunya ini dapat menjadi acuan. Tetapi acuan tersebut lanjut Surodal agar disinkronkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik di Kementerian Kesehatan maupun pada analisis tugas, analisis beban kerja terkait beban kerja pada puskesmas yang ada.
Ini juga tentunya untuk mensinkronkan ketentuan Menpan RB, BKN kemudian dengan kesehatan, kemudian ketentuan-ketentuan dalam pelayanan BPJS sehingga betul-betul kebutuhan ini akan bisa mengkafer kebutuhan kepentingan masyarakat secara luas dan betul-betul puskesmas nantinya akan menjadi rumah sakit yang tidak hanya sebagai rumah sakit rujukan.
“Semoga analisis dari tim kesehatan betul-betul bisa untuk memenuhi formasi ini. Yang jelas kita juga sudah mengajukan formasi ini ke Menpan sekitar akhir bulan lalu. Sehingga dengan disusulkannya kebutuhan ini tentunya kita berharap formasi ini dapat segera terpenuhi, “harap Surodal. (diskominfoppu/humas6/rif)