TINTAKALTIM.COM-Ekploitasi anak. Masih banyak orangtua cuek. Padahal, undang-undangnya jelas. Orangtua bisa dipidana atau dihukum 10 tahun penjara. Sehingga, ini harus dipahami seluruh orangtua. Ingat, anak perlu pendidikan dan dijaga masa depannya.
“Bapak dan ibu, regulasi atau aturan tentang ekploitasi anak itu ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Di sana diatur negara atau pemerintah serta orangtua ikut bertanggungjawab terhadap perlindungan anak. Ini harus saya sampaikan,” kata Kasubdit Reskrium Renakta (Remaja, anak dan wanita) Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho pada Jumat Curhat di Musala An-Nas RT 29 Kelurahan Klandasan Ilir, Jumat (23/06/2023).
Acara itu dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto yang diwakili Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Julianto Putro yang diiniasi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Kaltim. Berbagai elemen hadir dari Dirpolaiurd, Dit Narkoba, Ditlantas, Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Balikpapan dr Alwiati, Satpol PP, kelurahan, bhabinkamtibmas, babinsa dan undangan lainnya.
Menurut Teguh, jika warga mengalami atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), adanya ekploitasi anak sampai urusan remaja, bisa melapor ke Ditreskrium Reknata. Nanti, diproses dan tentu ada upaya juga pembinaan.
Teguh membeber, banyak bentuk-bentuk ekploitasi pada anak misalnya bidang ekonomi dengan memanfaatkan fisik anak bekerja demi keuntungan. Bahkan, cenderung dipaksa. “Apalagi sampai ekploitasi seksual, tentu kami bertindak. Prinsipnya, langkah-langkah persuasif dilakukan,” ujarnya.
Untuk ekploitasi seksual ini, Teguh menyampaikan bahwa Polda Kaltim berhasil menangkap 26 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya perdagangan perempuan dan anak, dan sebagian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Masyarakat harus pro-aktif melaporkan jika ada ekploitasi anak dan juga TPPO,” ujar Teguh.
Upaya persuasif itu, misalnya orangtuanya diberi peringatan dengan menandatangani surat pernyataan. Sampai 3 kali, jika tidak digubris, maka bisa diamankan atau diperiksa. “Kami perlu dukungan orangtua dan pemerintah untuk mengatasi eksploitasi anak ini,” kata Teguh menjawab curhatan Ketua RT 29 Muhammad Faisal.
Disebutkan Teguh, Polda Kaltim mendorong Pemkot Balikpapan untuk membantu bagaimana anak-anak tidak diekploitasi. Seperti penjual tisu, penjual koran di traffic light atau kegiatan anak-anak lainnya.
“Kami sebenarnya sepakat dengan program Pemkot Balikpapan yang mendorong Kota Layak Anak seperti disampaikan Walikota H Rahmad Mas’ud SE ME. Makanya, ini sejalan dengan program Polda Kaltim bidang Renakta. Sehingga, jika perlu ada rumah rehabilitasi. Nanti, bagaimana polanya bisa dilaksanakan bersama-sama Polda Kaltim,” kata Teguh.
NAFKAH SUAMI
Sementara itu dalam konteks pertanyaan dari audience, kaitan suami yang tak memberi nafkah, juga disampaikan warga di Jumat Curhat. Seorang ibu mengeluh, suaminya ASN tetapi tak pernah memberi nafkah padahal anaknya 5.
Alwiati, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menegaskan, jika ada suami tak memberi nafkah, itu sama saja menyiksa istri dan anak-anak. Bisa dikategorikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) non-fisik.
“Nanti lapor dan diskusi ke kantor. Sehingga, persoalan perempuan bisa diatasi. Intinya, ibu-ibu semua harus ikut keluarga berencana (KB) karena itu lebih baik,” kata Alwiati yang terkejut ketika ada ibu-ibu yang anaknya 5 hingga 7 tanpa masuk program KB.
Alwiati mengatakan, memang ada pameo banyak anak banyak rezeki. Dan, anak itu sudah diatur rezekinya oleh Allah. Tetapi, juga dilihat situasi dan kondisi rumah tangga, maka program KB untuk kehidupan lebih baik.
Menurut Alwiati, semakin besar jumlah anak, maka semakin besar biaya yang diperlukan untuk memenuhi semua kebutuhannya. “Makanya sering terjadi eksploitasi anak. Ini yang tidak dibenarkan,” kata Alwiati.
Dalam kaitan lainnya, ibu-ibu ingin ada solusi. Misalnya, anaknya masih di bawah umur sering mencari nafkah. Itu karena ‘terpaksa’ dan sekaligus jadi tulang punggung mendapatkan penghasilan untuk hidup sehari-hari.
“Makanya Reknata sedang mencari formulasi agar eksploitasi anak itu tidak terjadi. Sehingga, nanti bisa dilakukan pemetaan (mapping), bagaimana mengurai persoalannya,” ujar Alwiati.
Di acara itu, Ditlantas Polda Kaltim lewat Bangun juga memberikan sharing dan sosialisasi kaitan lalu-lintas. Agar masyarakat mematuhi aturan berlalu-lintas seperti menggunakan helm SNI, tidak boleh kebut-kebutan di jalan raya, balapan liar dan juga sejumlah hal kaitan sanksi yang sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan
“Mohon ibu-ibu dan bapak-bapak serta adik-adik, tertib berlalu-lintas selama di jalan ya. Jangan sampai mengalami kecelakaan. Kami ingin masyarakat patuh aturan lalu-lintas. Apalagi di Klandasan Ilir masuk kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) karena di lintasan Jalan Jenderal Sudirman yang sudah diberlakukan tilang elektronik,” kata Bangun yang juga memberi cindera hati kepada warga atas pertanyaan yang diajukannya.
Di akhir acara, seluruh peserta terutama ibu-ibu mendapatkan ‘cindera hati’ atau bingkisan dari Polda Kaltim (Ditreskrium). “Ini sarana kontak antara polisi dan warga. Semoga silaturahmi Polda Kaltim semakin baik dengan warga di mana saja,” kata Teguh kaitan bagi-bagi cindera hati yang didistribusikan ketua RT di acara puncak setelah warga seluruhnya melakukan sesi foto bersama. (gt)