TINTAKALTIM.COM-Imigrasi Balikpapan jika mengacu pada konsep pelayanan prima (service excellent) sudah jadi tolok ukur (benchmark) bagi pelayanan institusi lainnya, karena pelayannya menetapkan 3 kepastian yakni pasti syarat, pasti waktu dan pasti biaya. Sehingga, meraih predikat Sangat Baik berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Indikator SKM itu melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode September 2026 yang merupakan capaian dari kinerja yang dilakukan institusi yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini

“Inilah kinerja tahun 2026 yang dilakukan oleh SDM di Imigrasi Balikpapan. Kami akan selalu melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan prima,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Keneth Rompas di hadapan awak media saat digelarnya Coffee Morning & Media Tour di ruang pertemuan Imigrasi Balikpapan, Selasa (6/10/2026)

Hadir di acara itu Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kasubsi Status Keimigrasian Hudi Hutoro, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Muhammad Rifhananda dan Kasubbag Tata Usaha (TU) Ferry Firmansyah
Diskusi membahas sejumlah isu keimigrasian, mulai dari deportasi warga negara asing (WNA), perluasan layanan keimigrasian, hingga manfaat layanan imigrasi bagi masyarakat.

Selain itu, dibahas pula jumlah orang asing yang berada di Balikpapan serta berbagai inovasi layanan yang dikembangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Keneth, total responden sari SKM dari berbagai pihak sebanyak 3.966 orang terdiri dari 170 orang (PNS), 1.128 orang (swasta), polri (10 orang), TNI (8 orang), 232 orang (wirausaha) dan 1.105 orang (lainnya) dan ini terdiri dari 1.321 orang (perempuan) dan 1.342 orang (laki-laki)

Hal ini kata Keneth, menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja dan pelayanan kantor imigrasi di Balikpapan meraih predikat Sangat Baik yang ditopang pada profesionalisme SDM dan layanan digital
LAYANAN IKN
Sementara itu kata Keneth, Imigrasi Balikpapan juga meluncurkan aplikasi SIMITRA (Sistem Manajemen Terintegrasi Tata Kelola Kerjasama Keimigrasian). Ini merujuk pada kepastian kerjasama yang berjalan, terukur dan memberi manfaat

“Jadi SIMITRA ini dikembangkan sebagai sistem pengelolaan kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan agar setiap kolaborasi tak berhenti pada penandatanganan dokumen,” jelas Keneth
Salahsatu penerapan SIMITRA katanya, mendukung pengelolaan kerjasama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam penyelenggaraan Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) IKN

Kemanfaatan SIMITRA Imigrasi ini, tata kelola kerjasama lebih terstruktur, terintegrasi dan mudah dipantau. Juga mempercepat monitoring dan tindak lanjut melalui data, PIC, progres dan rencana aksi yang terdokumentasi

“Keberadaannya juga meningkatkan manfaat layanan kepada masyarakat melalui hadirnya Beranda Imigrasi di MPP IKN, sehingga akses masyarakat terhadap layanan dan informasi keimigrasian menjadi lebih dekat, mudah dan terintegrasi,” tambah Keneth
Dari data kata Keneth, di pelayanan IKN periode 31 Agustus – 11 September 2026 ada 92 layanan paspor dan 26 informasi. Untuk periode 23-25 September 2026 ada 8 layanan paspor dan implementasinya diwujudkan dengan jumlah pelayanan terbanyak (peringkat 1) dan ini membuktikan hadirnya layanan keimigrasian yang dekat, mudah dan memberikan manfaat
SEPINGGAN
Sedang layanan lainnya, menurut Keneth imigrasi semakin mengembangkan bagaimana melakukan pengawasan izin tinggal WNA melalui inovasi SEPINGGAN. Ini adalah Sistem Early Warning Pemantauan Izin TingGal orang AsiNg

“Ini pengawasan berbasis digital yang dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran overstay izin tinggal WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Kerjanya otomatis dan ada notifikasi peringatan dini (early warning) berkala kepada WNA maupun penjamin melalui email sebelum masa belaku izin tinggal berakhir,” urai Keneth

Dalam kerjanya kata Keneth, keterlambatan dalam melakukan perpanjangan izin tinggal dapat menimbulkan risiko terjadinya overstay. Selama ini informasi mengenai masa berlaku WNA termonitor di beberapa daerah, karena, wilayah kerja imigrasi juga mencakup wilayah PPU dan Paser
LABAPON
Keneth juga menjelaskan sejumlah inovasi imigrasi yakni Layanan BAP Paspor Online (Labapon). Dan telah dikeluarkan SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan tentang tim pelaksana aksi perubahan Labapon sebagai dasar pelaksanaan dan keberlanjutan program

Dalam Labapon juga disiapkan SOP sebagai rujukan pelayanan yang terstandar juga regulatif termasuk juga implementasi pelayanan kepada pemohon.

“Semuanya agar pengurusan keimigrasian khususnya paspor lebih cepat, mudah dan memenuhi standar,” kata Keneth
Bukan itu saja, Labapon memberikan hasil layanan terstandar dan terarah, kemudahan akses informasi bagi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan dan meningkatnya kepuasan masyarakat. (gt)












