TINTAKALTIM.COM-Kegiatan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) bahkan distribusinya yang dilakukan PLN Kaltimra dan PLN secara umum tanpa mengantongi izin resmi, dinilai DPRD Kaltim sebagai tindakan illegal. Bahkan, institusi BUMN ini diminta untuk patuhi regulasi yang dikeluarkan badan amil zakat nasional (Baznas) Kaltim.
“Kalau ZIS itu kan domainnya jelas. Ada lembaga yang resmi dan diatur Undang-Undang Zakat Nomor 38. Mengapa harus membuat sendiri. Ini namanya tidak percaya dengan lembaga yang sudah ada,” kata anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte saat menanggapi PLN yang menarik ZIS tanpa izin.
Awalnya, BUMN ini disebut tidak memenuhi regulasi dari Baznas. Itu diketahui dari pernyataan pimpinan Baznas RI di acara diklat pra-jabatan pimpinan baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum 6-9 November 2022. Harusnya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak boleh sembarangan dibentuk. Sebab, jika mengumpul dana publik itu hanya dua domain yakni Kemensos atau Kemenag dan semuanya rekomendasi Baznas. Apalagi, penarikannya tanpa mengantongi izin baznas.
“Pengumpulan zakat itu BUMN harus maksimal. Baznas mendorong agar PLN patuh termasuk PLN Kaltimra,” kata Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat di acara diklat itu.
Menurutnya, PLN harus berkoordinasi dengan baznas. Karena PLN Kaltimra, juga melakukan pemungutan ZIS. Jika tidak, maka dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik dari pengumpulan, pengelolaan serta pendistribusiannya.
“Sebab secara undang-undang dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas. Apalagi BUMN,” ujarnya
Wakil Ketua Baznas Kaltim H Badrusyamsi pun memberi penilaian harusnya PLN Kaltimra bergabung dengan baznas, sehingga monitoring dan program yang dilakukan dapat disinkronisasi serta koordinasi.
“Regulasinya UPZ ada izin dan itu dikeluarkan baznas. Jika PLN Kaltimra ingin program yang dilakukan secara internal dari hasil pengumpulan, rasanya baznas dapat menyesuaikan. Tapi, ini kan menarik sendiri,” ujar Badrusyamsi.
Apa yang dilakukan PLN Kaltimra ini juga mendapat tanggapan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edi Suwardi. Ia menyayangkan sikap PLN khususnya PLN Kaltimra yang tak mengantongi izin dari baznas kaitan UPZ.
“PLN itu BUMN punya tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berarti kalau tidak berizin memungut ZIS tentu saja bisa diasumsikan melanggar ‘AKHLAK’ yang ini sangat disayangkan,” ujar Edi Suwardi.
Menurut Edi, PLN termasuk PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mengusung tagline AKHLAK dalam setiap aktivitasnya. Bahkan, sisi kolaboratif seolah terabaikan jika tidak ingin bergabung dengan baznas.
Disebutkan Adam Sinte, DPRD Kaltim memberi perhatian serius kaitan ZIS yang ditarik tanpa mengantongi izin ini. Sebab, baznas itu lembaga legal. “Apa salahnya tidak berkoordinasi dengan baznas. Sejauh ini, kita juga ingin mengetahui program apa saja yang dilakukan PLN Kaltimra dalam kaitan dana ZIS,” ujarnya.
Menurut Adam, jika bergabung dan koordinasi dengan Baznas Kaltim atau Balikpapan misalnya, setidaknya mengetahui program yang masuk 8 asnaf (orang yang menerima zakat) itu apa saja. Karena, masyarakat Kaltim juga ingin mendapatkan ‘uluran tangan’ dari ZIS yang dikumpulkan PLN Kaltimra.
“Tolong PLN Kaltimra berkoordinasi dengan Baznas Kaltim dan daerah-daerah. Karena, sejauh ini kalau penarikan dana ummat itu harus ada audit dan akuntabilitas publik. Baznas kan resmi. Bukan kita tidak percaya, tetapi ini menyangkut program tepat sasaran,” ujar Adam.
Menurut Adam, termasuk program CSR, PLN Kaltimra juga harus transparan. Sebab, itu juga ada proses audit dan pelaporannya. “Aneh toh, PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), eh ini mengelola ZIS tanpa izin. Apalagi, BUMN itu ada tagline AKHLAK-nya,” tanya Adam.
DIKELOLA YBM PLN
Sementara itu secara terpisah Manajer Humas PLN Kaltimra Zulkarnain saat dikonfirmasi kaitan UPZ yang tidak berizin menurut baznas RI itu, dirinya mengatakan semua regulasi diatur oleh Yayasan Baitul Mall (YBM) PLN yang ada di pusat dan bentukan PLN. Sehingga, seluruh regulasi ditentukan pusat dalam kaitan perizinan.
Zulkarain tidak secara implisit menjawab sorotan Baznas RI kaitan UPZ yang tidak berizin. Ia hanya menyebutkan, institusinya sudah menjalankan fungsi pengumpulan ZIS dan pendistribusian yang diatur YBM PLN Pusat. (gt)