TINTAKALTIM.COM-KONI Balikpapan sejak 2 Oktober hingga 8 Oktober 2026 melakukan proses pendataan atlet untuk Porprov VIII Kaltim di Kabupaten Paser. Pendataan menggunakan sistem digital yang dilakukan tim entry data melalui aplikasi khusus yang disiapkan tim keabsahan KONI Kaltim
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Balikpapan Syarifuddin SPd MM didampingi Kepala Bidang Organisasi Muso dan Ketua Tim Verifikasi H Sofyan saat memantau entri data di sekretariat KONI mengatakan, data itu sekaligus untuk validasi dan mengikuti regulasi agar seluruh data atlet objektif dan fair

“Masih terus input dan entri data, kaitan keabsahan data kita kerjasama dan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan apakah domisili dan identitas atlet akurat,” kata Syarifuddin dibenarkan Muso
Sejak pagi hingga sore, tim sekretariat KONI Balikpapan dipimpin Juple melakukan proses input dan pengecekan data di sekretariat KONI kawasan Gunung Pasir. Dan semua dilakukan secara akurat
“KONI Kaltim menggunakan aplikasi khusus dan website keabsahan yang terhubung langsung dengan data Disdukcapil. Dan, atlet wajib memenuhi syarat minimal domisili satu tahun di kabupaten-kota yang dibelanya,” jelas Syarifuddin dibenarkan Muso
SANKSI PIDANA
Verifikasi data atlet itu, dilakukan secara real time untuk mencegah praktek ‘atlet gelap’ atau perpindahan KTP dadakan. “Nggak bisa dadakan akan tetap terpantau. Ini datanya bukan lagi konvensional tapi digital,” tambah Muso
Input data itu dari pantauan media ini, dilakukan petugas serempak mulai pagi hingga sore dan itu berjalan setiap hari. KONI Balikpapan menempatkan staf untuk memantau data dari masing-masing cabor

“Pekerejaannya harus teliti dan tidak bisa sembarangan asal entri data. Sebab, aplikasi data tertera jelas dan harus ada lampiran dokumen,” kata Juple
Dijelaskan Syarifuddin, pendataan harus benar-benar terverifikasi maksimal. Sebab, ketika dikirim (submit), data itu harus dapat dipertanggungjawabkan
“Sangat dilarang keras melakukan perubahan Surat Rekomendasi Mutasi (SRM) dan Surat Keputusan Mutasi (SKM) maupun dokumen pendukung lainnya. Segala bentuk kecurangan akan ditindak sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen,” jelas Syarifuddin dibenarkan Muso
Bukan itu saja jelasnya, ada sanksi disiplin dari KONI Kaltim berupa pembatalan keikutsertaan atlet, pencabutan status verifikasi sampai larangan mengikuti Porprov VIII-2026
“Jadi kita memang konsentrasi pendataan itu hingga deadline tanggal 8 Oktober 2026 sesuai jadwal yang sudah diberikan KONI Kaltim,” kata Syarifuddin

Sementara itu menurut Muso, sejauh ini belum ada Technical Hand Book (THB) atau buku panduan teknis dalam pendataan atlet KONI. Sebab, di dalamnya ada sistem kualifikasi, peraturan pertandingan dan standar administrasi keabsahan atlet. Termasuk, rekam jejak dan riwayat prestasi, histori kejuaraan
“Makanya, apakah deadline 8 Oktober 2026 itu akan dapat dimundurkan atau sudah fix. Semoga, pendataan atlet asal Balikpapan bisa mencapai 1.000-an atlet dari 62 cabor yang dipertandingkan dan tetap fair play,” jelas Muso
Secara keseluruhan kata Muso, KONI Kaltim menetapkan total 64 cabor (59 cabor difasilitasi PB Porprov dan 5 cabor mandiri) yang akan dipertandingkan pada 14-27 November 2026. Dan, kontingen Balikpapan akan mengikuti sebanyak 54 cabang olahraga (cabor). (gt)










