TINTAKALTIM.COM-Dokumen kelaiklautan kapal sungai dan danau harus clear & clean karena itu regulasi. Untuk penyelenggaraan dan kewenangannya pada Direktorat Perhubungan Darat Transportasi Sungai Darat dan Penyeberangan (TSDP), jika di Kaltim-Kaltara, dilakukan BPTD Wilayah XVII. Tetapi, pemda harus ikut menjadi pembina sebagai upaya sinergi dan kolaborasi kaitan perizinan.
“Pembinaan penyelenggaraan transportasi sungai dan danau itu diatur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Tetapi ada juga kewenangan di pemerintah daerah (pemda) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda yang dapat melakukan pemetaan jaringan dan penetapan tarif serta trayek,” kata Eko Purwanto SSIT MMRT dari Direktorat TSDP Kementerian Perhubungan Subdit Sarana pada acara Sosialisasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Terminal Tipe A Samarinda Seberang (Sabang), Selasa (28/02/2023) yang digagas BPTD Kaltim-Kaltara.
Acara itu dibuka Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara DR Muiz Thohir ST MT dihadiri Kadishub se-Kaltim, KSOP, operator dan undangan lainnya. Selain Eko, narasumber lainnya yakni Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud mewakili Dirpolairud, Kompol Machfud Hidayat SH SIK MH, Kadishub yang diwakili Kasi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP Muhammad Agus Rachman SE MSi
Menurut Eko, penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut, kecuali mendapat izin dari syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Kapal pun katanya, dalam lingkup sungai dan danau kondisi status hukum kapal harus diperjelas dengan dokumen yang memuat surat ukur, akta pendaftaran kapal, surat tanda kebangsaan kapal serta lainnya.
Kapal yang belayar di sungai, diperlukan kelaiklautan. Itu terkait dengan keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan kapal, status hukum kapal dan garis muat dan pemuatan.
Sesuai aturan katanya, untuk kegiatan sungai dan danau harus menggunakan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
“Makanya pemda ikut berperan. Misalnya, gubernur untuk trayek angkutan sungai dan danau antar kabupaten-kota dalam provinsi dan walikota-bupati untuk trayek angkutan sungai dan danau dalam kabupaten-kota,” ujar Eko.
Di dalam kaitan kapal besar di laut, kewenangan KSOP bisa mengeluarkan pass besar. Hanya, untuk kapal sungai dan danau kewenangan pemberian pass kecil ada pada TSDP BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara
LEGALISASI
Dalam acara sosialisasi yang dipandu moderator Wakil Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Kaltim Sugito itu, sejumlah peserta melakukan sharing. Di antaranya, kaitan legalisasi kapal. Karena, diakui banyak kapal yang belum berizin dan status hukum kapalnya belum lengkap.
“Jujur saja, di Kukar itu ada 14 titik penyeberangan. Itu menghubungkan konektivitas antar wilayah dan sangat membantu masyarakat. Hanya, belum semuanya memiliki izin,” kata Suminto dari Dishub Kukar.
Zulkarnaen dari Dishub Kutai Timur (Kutim) menekankan, pentingnya BPTD Kaltim-Kaltara melakukan sosialisasi kaitan dokumen kapal. Karena, selama ini pihaknya hanya melakukan pengawasan operasional.
“Kami berharap BPTD sosialisasi juga ke Kutim, khususnya bagaimana cara pengurusan dokumen. Karena, ini penting sebab ada dualisme pendapat antara Dishub dan BPTD dalam kaitan urusan dokumen. Tapi, kalau BPTD langsung yang menyampaikan, semua jadi jelas,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Eko menjelaskan bahwa sosialisasi dokumen sangat memungkinkan dilakukan BPTD Kaltim-Kaltara. Prinsipnya, kelaiklautan kapal sungai dan danau harus dipenuhi.
“Kalau ingin kelangsungan usaha dengan baik, bapak dan ibu operator harus mengurus perizinan. Karena, jika tidak maka domainnya nanti ada penegakan hukum (gakkum) dari Polairud Polda Kaltim. Tentu, ini kita tidak inginkan,” ujar Eko.
Di sisi lain kata Eko, untuk legalisasi harus dilakukan penetapan jaringan kapal sungai dan danau. Itu dapat dilakukan lewat keputusan kepala daerah. Sehingga, sertifikat kelaiklautan bisa dikeluarkan yang pada gilirannya membantu usaha pelayaran agar berjalan lancar.
GAKKUM
Sementara itu Machfud Hidayat dari Polda Kaltim (Ditpolairud) menegaskan, tindak pidana atau pelanggaran di sungai dan danau bisa terjadi diatur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008. Misalnya, bagi siapapun yang mengoperasikan kapal di perairan tanpa izin usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Kami sebagai penegak hukum jika ada yang melanggar tentu saja kita sikapi. Kerjasama dengan BPTD Kaltim-Kaltara dan KSOP sudah berjalan. Sejauh ini masih dalam tindakan administrasi,” ujar Machfud.
Sedang Agus Rachman dari Dishub Kaltim lebih menekankan agar dokumen kelaiklautan kapal sungai dan danau harus dipenuhi. Sebab, pihaknya tidak akan mungkin melakukan proses izin opereasional dan trayek yang diminta oleh operator.
“Sinergi dan kolaborasi diperlukan agar usaha di bidang pelayaran sungai dan danau ini berjalan lancar. Tapi, dokumen kelaiklautan dari BPTD dijalankan dulu,” ujar Agus Rachman. (gt)