TINTAKALTIM.COM-Dana zakat tak boleh mengendap. Harus disalurkan maksimal untuk kepentingan mustahik yang sesuai asnaf dalam Alquran serta dijadikan zakat produktif yang memberikan dampak dan nilai manfaat jangka panjang pada mustahik zakat.
“Jadi eranya sudah transparan. Baznas harus membangun kepercayaan (trust). Berapa besar dana zakat harus dapat dilihat oleh publik. Jadi dana zakat jangan disimpan tapi dimanfaatkan sesuai regulasi yang ada,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof DR KH Noor Achmad MA di hadapan peserta Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Kaltim di Asrama Haji Batakan, Jumat (4./02/2022).
Rakorda yang dibuka Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan dihadiri seluruh ketua dan pengurus baznas se-Kaltim itu, digelar hingga Minggu (6/02/2022) dan membedah sejumlah komisi untuk kepentingan baznas dalam membantu mengentaskan kemiskinan.

Selain tak boleh diendapkan, baznas juga tak boleh meminjami atau mengutangi pengusaha yang mampu. Sebab, itu tak sesuai dengan kaidah dan regulasi baznas. “Haram hukumnya. Kecuali Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) yang membutuhkan dan datanya jelas sudah diverifikasi mustahiknya,” kata Noor Achmad.
Dijelaskan Noor Achmad, Baznas telah memberikan bantuan kepada 13 ribu lebih pelaku usaha UMKM terdampak pandemi covid-19. Bantuan itu merupakan bentuk kepedulian Baznas dalam menjaga geliat perekonomian masyarakat rentan.
ZCHICKEN
Noor Achmad bercerita bahwa zakat produktif itu sudah dilakukan di Jakarta dan sejumlah daerah. Hanya di Kaltim belum launching, kemungkinan dalam waktu dekat diluncurkan di Kaltim. Namanya program ZChicken yakni model pemberdayaan ekonomi jenis usaha fried chicken dengan label ZChicken. Ini model usaha waralaba yang bertujuan untuk menyasar ke pangsa pasar yang lebih luas.
“Mustahik yang mendapatkan program ini kita bantu berupa gerobak, peralatan memasak, bahan baku, pelatihan dan sistem manajemen. Totalnya Rp12 juta lebih dan kita melakukan proses pendampingan. Alhamdulillah, omset mereka cukup baik,” urai Noor Achmad.

Harapan Noor Achmad, gerak ZChicken selain di Jakarta, Bogor ada juga di sejumlah Jawa, tujuan utamanya adalah mengentaskan kemiskinan dan menjadikan mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat).
“Nanti silakan di-launching juga di Kaltim. Ini program bagus untuk UMKM yang mustahik dan dapat menolong mengentaskan mereka dalam keterpurukan ekonomi,” kata Noor Achmad.
LEMBAGA PEMERINTAH
Dalam sambutannya, Noor Achmad juga menegaskan bahwa Baznas adalah lembaga pemerintah non-strukturual. Tugasnya koordinatif dan konsultatif bidang zakat dari perencanaan, monitoring evaluasi (monev) dan pengembangan informasi teknologi (IT).
“Baznas itu memiliki 9 misi. Dan misi pertamanya mensejahterakan ummat. Sehingga, penguatan kelembagaan dan organisasi pengumpulan dan pengelolaan zakat harus diperkuat di seluruh Kaltim,” pinta Noor Achmad.

Dijelaskannya, terkait penguatan organisasi, baznas nempel ke pemerintah. Istilahnya, jika gubernur maka dalam sisi pemerintah itu tangan tangannya dan tangan kirinya baznas. “Jadi Gubernur, Bupati-Walikota boleh menggunakan dana zakat untuk kepentingan ummat. Tidak salah dan memang itu harus dilakukan sesuai regulasi,” ujar Noor Achmad.
TUGAS AMIL
Dalam penjelasannya, Noor Achmad juga menafsirkan Surat At Taubah ayat 103 yang menjelaskan tentang zakat dan tugas amil. Ada 3 makna yakni mengambil zakat untuk dibersihkan, mendoakan dan menuju ketenteraman jiwa bagi yang membayar zakat.
“Jadi amil itu wajib mendoakan untuk muzakki. Supaya mereka ketika membayar zakat ke baznas merasa tenang. Dan zakat di baznas itu filosofi Indonesia adalah relegius nasionalis,” kata Noor Achmad yang bercerita telah memberi Baznas Award kepada seluruh mantan presiden hingga Presiden Jokowi.
Dalam kaidah membayar zakat ke baznas, Noor Achmad mengingatkan jangan sampai ASN menyebutnya dengan ungkapan memotong. “Ini bukan urusan potong-memotong. Dan pimpinan daerah harus dapat menjelaskan bahwa baznas hanya fasilitator. Kaitan membayar zakat itu perintah Allah. Jadi harus disosialisasikan dengan kaidah keikhlasan,” pungkas Noor Achmad yang dalam acara itu juga menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) kepada Wagub Kaltim Hadi Mulyadi. (gt)