TINTAKALTIM.COM-Dampak wabah covid-19 mempengaruhi sisi ekonomi masyarakat termasuk di Kota Balikpapan. Wali Kota Balikpapan langsung mengeluarkan kebijakan bantuan sosial khususnya warga yang terdampak dan benar-benar membutuhkan. Yakni, dengan memberi subsidi tagihan rekening PDAM milik pelanggan.
Hanya, tagihan itu dikhususkan untuk kelompok pelanggan satu dan dua dengan kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah, berdasarkan keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang subsidi pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik petama bagi pelanggan sosial dan pelanggan rumah tangga menengah-bawah PDAM Balikpapan karena terdampak corna.
“Jadi itu kebijakan Wali Kota. Dan PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mana kuasa pemilik modal (KPM) adalah Wali Kota, maka mengikuti keputusan itu,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi dalam keterangan persnya kaitan subsidi tersebut.
Menurut Haidir, ada skema yang perlu diketahui pelanggan. Khususnya pelanggan yang mendapatkan keringanan itu adalah kelompok pelanggan satu dan dua, di mana bentuk kompensasi adalah pemakaian air untuk blok konsumsi pertama yakni pemakaian air PDAM dari 1 meter kubik sampai dengan 10 meter kubik. “Tagihan airnya mendapat subsidi. Kalau penggunaannya di atas 11 meter kubik ke atas dan seterusnya, maka dikenakan tarif blok konsumsi yang berlaku. Tapi kelompok selain di atas tetap normal membayarnya,” jelas Haidir Effendi.
Dijelaskannya, siapa saja kelompok pelanggan yang mendapatkan subsidi? Menurut Haidir adalah kelompok pelanggan 1 (satu):
Kriteria golongan pelanggan sosial:
- Sosial umum dengan kode 10/K1A
- Sosial khusus (1) kode 21/K1A
- Sosial khusus (2) dengan kode 22/K1B
- Sosial khusus (3), dengan kode 23/K1C
Sedang untuk kelompok pelanggan 2 (dua:
Kriteria golongan rumah tangga tipe B:
- Kode 32/K2/B1
- Kode 32B/K2B/B2
- Kode 32C/K2C/B3
- Kode 32D/K2D/B4
Sedang untuk kelompok pelanggan 3 (tiga) untuk kriteria golongan rumah tangga tipe C dengan kode 33/K3/C1, 33B/K3B/C2, 33 C/K3C/C3, 61B/K3D/NB I, kemudian kelompok pelanggan 4 (empat) untuk kriteria golongan pelanggan dengan kode NB II-62/K4, NB III-63/K4B, NB IV-64/K4C, Industri 80/K4D, Pelabuhan Bandara 90/K4E, dan terakhir pelanggan kesepakatan SO1 – SO7. “Ini semua adalah kelompok pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa dan PDAM memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM,” ujar Haidir.
Kapan berlakunya? Dua kebijakan dari pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan berlaku untuk tagihan pemakaian bulan Maret, April dan Mei 2020. Untuk informasi dan mengetahui kriteria kode golongan pelanggan, masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui call center PDAM Kota Balikpapan di 0542-978991/878992 dengan menyebutkan nomor sambungan rekening air pelanggan PDAM.
Haidir menyebutkan, agar pelanggan bijaksana dalam menggunakan kebutuhan air, sehingga tidak sampai membengkak tagihannya. “Kita sama-sama berdoa, agar wabah corona berakhir dan perekonomian masyarakat kota Balikpapan dapat pulih kembali,” ujarnya. (ril/git)